27 December 2016 14005
Claim & Clause

Sanction Clause

Pendahuluan

Pada tahun 2011, kontrak reasuransi (treaty) khususnya untuk treaty yang meng-cover kelas bisnis Marine, mulai melekatkan klausula Sanctions, Limitations, & Exclusion Clause (LMA 3100). Dilekatkannya klausula ini, merupakan refleksi dari diterbitkannya sanksi ekonomi atau yang lebih sering disebut dengan “Embargo Ekonomi” oleh lembaga internasional seperti Uni Eropa (Europe Union/EU), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/UN), bahkan oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat (United States/US) dan UK (United Kingdom).

Negara-negara yang mendapatkan sanksi dari lembaga atau negara di atas diantaranya adalah : Iran, Suriah, Somalia, Yaman, dan lainnya. Jika kita melihat perkembangan dunia internasional sampai dengan saat ini, dimana isu mengenai rencana nuklir Iran, dan revolusi Suriah yang masih berjalan, klausula ini tampaknya masih akan dilekatkan pada Treaty di tahun yang akan datang oleh para reasuradur baik lokal maupun global.

Pada artikel kali ini, penulis mencoba untuk mengeksplorasi klausula ini, serta efek yang akan terjadi jika terdapat pelanggaran (breach) dari klausula ini.

 

Sanction Clause

Sanctions clause sebenarnya mempunyai titel lengkap “Sanction, Limitation, & Exclusions Clause”. Klausula sanksi yang umum dilekatkan pada kontrak reasuransi Treaty adalah klausula yang diterbitkan oleh Lloyd’s Market Associations dengan kode LMA 3100. Isi dari klausula LMA 3100 adalah sebagai berikut:

“No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition, or restriction under United Nations resolutions or the trade or economic sanctions, laws or regulations of the Europe Union, United Kingdom, or United States of America”

Kurang lebih, klausula di atas dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Bahwa asuradur/reasuradur tidak akan memberikan cover atau membayar klaim, jika pemberian cover atau pembayaran klaim tersebut ternyata mengekspose asuradur/reasuradur terhadap sanksi ekonomi yang dikeluarkan oleh PBB, Uni Eropa, atau oleh Amerika Serikat dan United Kingdom”

Dengan kata lain, asuradur/reasuradur tidak akan membayar klaim atau transfer dana kepada tertanggung atau entitas yang berada di negara atau teritorial, yang terkena sanksi, baik oleh PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat atau Inggris.

 

Lantas bagaimana hubungan antara sanction clause dengan penutupan asuransi dan reasuransi?

Klausula LMA 3100, berkaitan dengan sanksi-sanksi yang dikeluarkan oleh Uni Eropa, AS, atau resolusi PBB. Sanksi-sanksi yang dikeluarkan oleh EU, UN, atau US menjadi sebuah regulasi dan merupakan bagian dari hukum internasional. Regulasi ini menjelaskan aktivitas bisnis atau perdagangan yang dilarang termasuk juga penutupan asuransi/reasuransi. Selain aktivitas perdagangan, disebutkan juga individu dan entitas bisnis yang mendapatkan sanksi dan mengalami pembekuan aset. Pada umumnya, individu atau entitas yang terkena sanksi mempunyai hubungan dengan pemerintah.

Sebagai contoh, keputusan dari Uni Eropa (EU Council Decision) mengenai sanksi atas Iran (Council Decision 2012/635/CFSP) memberlakukan sanksi/larangan aktivitas perdagangan, yang diantaranya adalah:

  • Natural Gas
  • Naval Equipment & Technology for Shipbuilding
  • Construction of Oil Tankers
  • Banking Sector
  • Designated Person/Entities (Individu atau Entitas yang dikenakan sanksi)

 

Sebagai konsekuensi logis, penutupan asuransi/reasuransi yang berhubungan dengan aktivitas bisnis di atas, untuk kepentingan Iran atau entitas Iran, maka hal tersebut dilarang. Jika asuradur melakukan penutupan Marin Cargo untuk mengangkut gas alam ke Iran, maka polis tersebut sudah melanggar sanksi Uni Eropa dan jika ada klaim, maka reasuradur tidak wajib membayar klaim, sampai dengan sanksi atas negara atau entitas dimaksud ditarik oleh Uni Eropa.

Hubungan lainnya adalah bagaimana jika ada pertanggungan yang lokasinya berada di Indonesia, tetapi terdapat interest dari negara yang terkena sanksi? Apakah penutupan asuransi bertentangan dengan sanction clause? Sanction clause, menegaskan bahwa asuradur/reasuradur harus mengikuti hukum internasional termasuk sanksi ekonomi yang dikeluarkan oleh lembaga internasional. Di dalam regulasi mengenai sanksi atas negara tertentu, disebutkan individu,entitas, atau lembaga yang menjadi target sanksi, dimana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas bisnis dengan pihak-pihak tersebut.

Jika terdapat individu berwarga negara Iran, dan bertindak mewakili entitas yang disebutkan dalam regulasi sanksi, maka penutupan tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Akan tetapi, jika individu tersebut bertindak dalam kapasitas pribadi (natural & legal person) dan tidak termasuk dalam pihak yang disebutkan dalam regulasi sanksi, penutupan asuransi diperbolehkan.

Pada awalnya klausula ini dilekatkan pada treaty yang meng-cover kelas bisnis Marine, mengingat nature bisnis marine yang sifatnya global, mencakup aktivitas ekspor dan impor antar negara. Para pebisnis selalu mencari cara untuk melindungi bisnisnya agar terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan sanksi ekonomi atau embargo, dengan cara melekatkan klausula yang sesuai.

Bagi asuradur dan reasuradur, yang mempunyai tertanggung yang melakukan ekspor dan import dari berbagai negara, sangat penting agar asuradur/reasuradur tidak terekspos oleh regulasi sanksi ekonomi. Dengan alasan inilah Sanction Clause dilekatkan.

Tetapi dalam perkembangannya, Sanction Clause juga dilekatkan dalam Treaty reasuransi Property. Hal ini berguna untuk menghindari keterlibatan asuradur/reasuradur dalam penutupan property, dimana tertanggung mempunyai hubungan dengan pihak-pihak yang terkena sanksi ekonomi.

Biasanya, di dalam regulasi sanksi terdapat pengecualian (exemptions), yakni tidak dilarang untuk melakukan penutupan asuransi/reasuransi (termasuk health dan travel insurance) untuk individu yang bertindak dalam kapasitas pribadi.

Sebagai informasi beberapa negara yang terkena sanksi internasional (sanction territorial list) menurut Uni Eropa adalah (www.hm-treasury.gov.uk):

  1. Afghanistan 
  2. Belarus
  3. Federal Republic of Yugoslavia & Serbia
  4. Iran
  5. Myanmar 
  6. Iraq
  7. Egypt
  8. Ivory Coast
  9. Eritra
  10. Liberia
  11. Libya 
  12. Somalia
  13. North Korea
  14. Sudan
  15. Republic of Guinea
  16. Tunisia
  17. Republic of Guinea-Bissau
  18. Zimbabwe


Penutup

Tampaknya, untuk tahun 2013 klausula ini akan tetap dilekatkan dalam Treaty. Sebagai underwriter, perlu kehati-hatian untuk memastikan bahwa tidak ada exposure dari negara atau entitas yang dikenakan sanksi dalam portfolio bisnis underwriter.

Transparansi dan akurasi data dan informasi mengenai tertanggung, menjadi hal yang sangat penting guna menghindari disputes di kemudian hari.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. Jika ada rekan-rekan pembaca yang mempunyai informasi lain, penulis bersedia untuk berdiskusi. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

 

(Reinfokus Edisi 3, Tahun 2012)

*********

Sumber :

www.hm-treasury.gov.uk

www.lmalloyds.com

www.veromarine.co.nz

 

Author

Reza Andre Nasution, ST., AAIK, ACII

Email: reza@indonesiare.co.id