16 April 2021 5744
General Reinsurance

Mengenal CRESTA Zone dalam Industri Perasuransian

CRESTA (Catastrophe Risk Evaluation and Standardising Target Accumulations) adalah organisasi independen yang terbentuk pada tahun 1977 yang memfasilitasi pengelolaan teknis asuransi bencana alam. CRESTA dibentuk dari proyek bersama Swiss Reinsurance Company, Gerling-Konzern Globale Reinsurance Company, and Munich Reinsurance Company dan saat ini dikelola oleh CRESTA PERILS AG.

Tujuan CRESTA

CRESTA memiliki tujuan utama untuk membangun dan memelihara system global yang seragam untuk pertukaran, perbandingan, visualisasi dan pemodelan data agregasi asuransi yang digunakan untuk pengendalian akumulasi risiko dan penilaian risiko. Dengan adanya CRESTA perusahaan re/asuransi dapat dengan mudah melakukan pertukaran data, pemodelan, analisa portfolio dan transfer risiko kepada perusahaan re/asuransi secara global.

CRESTA Zone menetapkan dua jenis Zona pada setiap negara: 1) Low-resolution CRESTA Zone 2) High-resolution CRESTA Zone. Zona CRESTA resolusi rendah umumnya mengikuti batas provinsi atau gabungan dari kodepos (digit 1 – 2 kodepos) sedangkan pada zona CRESTA resolusi tinggi umumnya mengikuti kodepos secara lengkap (4 – 5 digit kodepos).
Untuk melihat zona CRESTA pada masing – masing negara dapat dilihat pada website www.cresta.org

Penerapan CRESTA Zone di Indonesia

Dalam perkembangannya, Indonesia telah tercantum pada peta yang dibuat oleh CRESTA dan telah memiliki kodifikasi zona CRESTA. Dari data yang dikumpulkan pada website CRESTA, zonasi CRESTA di Indonesia telah terdokumentasi sejak peluncuran data CRESTA tahun 2010. Zonasi CRESTA sudah terdapat pembaharuan beberapakali, yakni tahun 2010, 2013 dan 2019.

Pada tahun 2010 tersebut Indonesia dibagi kedalam 24 Zona, yakni:
 
1 Sumatra Utara (Aceh, Sumatra Utara)
1.1 Banda Aceh
1.2 Medan
1.3 Selain 1.1 and 1.2
2 Sumatra Selatan (Riau, Jambi, Sum-Bar, Sum-Sel, Lampung, Bengkulu)
2.1 Padang
2.2 Palembang
2.3 Selain 2.1 and 2.2
3 Jawa Barat
3.1 Jakarta
3.2 Bandung
3.3 Selain 3.1 and 3.2
4 Jawa Tengah (Jawa Tengah, Yogyakarta)
4.1 Semarang
4.2 Yogyakarta
4.3 Selain 4.1 and 4.2
5 Jawa Timur
5.1 Surabaya
5.2 Others than 5.1 6 Kalimantan
7 Sulawesi
7.1 Ujung Pandang
7.2 Others than 7.1
8 Pulau lainnya dan Irian Jaya
9 Timor Timur


cr

Kemudian pada tahun 2013 zona CRESTA di Indonesia diperbaharui menjadi dua jenis
  1. Low-resolution CRESTA Zone yang terdiri dari 33 Zona
IDN_AC      Nanggroe Aceh Darussalam
IDN_BA      Bali
IDN_BB      Kepulauan Bangka Belitung
IDN_BE      Bengkulu
IDN_BT      Banten
IDN_GO     Gorontalo
IDN_JA      Jambi
IDN_JB      Jawa Barat
IDN_JI       Jawa Timur
IDN_JK      DKI Jakarta
IDN_JT      Jawa Tengah
IDN_KB     Kalimantan Barat
IDN_KI       Kalimantan Timur
IDN_KR     Kepulauan Riau
IDN_KS     Kalimantan Selatan
IDN_KT      Kalimantan Tengah
IDN_LA      Lampung
IDN_MA     Maluku
IDN_MU    Maluku Utara
IDN_NB     Nusa Tenggara Barat
IDN_NT     Nusa Tenggara Timur
IDN_PA     Papua
IDN_PB     Papua Barat
IDN_RI      Riau
IDN_SA     Sulawesi Utara
IDN_SB     Sumatera Barat
IDN_SG    Sulawesi Tenggara
IDN_SN     Sulawesi Selatan
IDN_SR     Sulawesi Barat
IDN_SS     Sumatera Selatan
IDN_ST     Sulawesi Tengah
IDN_SU     Sumatera Utara
IDN_YO     DI Yogyakarta

cd

 
  1. High-resolution CRESTA Zone yang terdiri dari 497 Zona
Pada zona CRESTA resolusi tinggi, kodifikasi zona CRESTA juga mengalami perubahan untuk dapat mengakomodir jumlah zona yang sangat banyak.
Contohnya pada zona low-res IDN_AC (Nanggroe Aceh Darussalam) dapat dilihat pada tabel dibawah ini
 

cf

cs


Kemudian pada pembaharuan terakhir di tahun 2019 zona CRESTA di Indonesia bertambah lagi sehingga
  1. Low-resolution CRESTA Zone yang menjadi 34 Zona
  2. High-resolution CRESTA Zone yang menjadi 514 Zona
Untuk melihat zona CRESTA terkini dengan detail zonasi serta kodifikasinya, dapat diakses melalui website interaktif https://app.cresta.org/#/explore

Penggunaan CRESTA Zone

Dalam praktiknya di Indonesia, perusahaan re/asuransi masih umum menggunakan zona CRESTA tahun 2010 untuk melakukan pengelolaan asuransi bencana alam. Untuk membuat data portfolio pengelolaan asuransi bencana alam dibutuhkan minimal empat buah data yakni lokasi risiko, nilai pertanggungan (TSI), jumlah risiko dan jenis peril yang dicover. Lebih lanjut untuk meningkatkan resolusi data, nilai pertanggungan (TSI) dikategorikan menjadi lima jenis, yakni bangunan, mesin, stock/persediaan barang, isi lainnya dan consequensial loss (BI/ALOP).

Data yang telah tersusun dinamai dengan data akumulasi risiko dan biasanya di sajikan dalam tabel sebagai berikut

x


Untuk menyusun data tersebut dapat dilihat pada contoh dibawah ini.
Perusahaan A menanggung 4 risiko banjir sebagai berikut:

Screenshot-2021-04-16-162337

Seluruh risiko ini masuk pada kelompok risiko di Zona 3 yakni Jawa Barat, risiko A masuk pada zona 3.1, risiko B pada zona 3.2, dan risiko C & D pada zona 3.3. Nilai pertanggungan dan jumlah risiko pada setiap zona diakumulasi pada tabel data akumulasi risiko, sehingga diperoleh tabel dibawah ini.

z

 
 

Author

Ramadhan Kautsar, ST., AAAIK

Email: ramadhan@indonesiare.co.id