04 February 2021 4857
General Reinsurance

Respon Treaty terhadap aftershock & mainshock pada Gempa Majene

Pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 13.35 WIB, Kabupaten Majene dan Mamuju dikejutkan oleh guncangan gempa bumi dengan Magnitudo sebesar 5.9. Gempa bumi ini berasal dari kedalaman yang rendah yakni 10 Km dibawah permukaan tanah, menurut BMKG. Kemudian sekitar 12 jam kemudian pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 01.28 WIB disusul gempa bumi lebih besar dengan Magnitudo 6.2 dengan kedalaman 18 Km, menurut United States Geological Survey (USGS). Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Dr. Daryono S.Si, M.Si mengatakan bahwa gempa tanggal 14 Januari dikategorikan sebagai gempa pendahuluan (foreshock) dan gempa tanggal 15 Januari merupakan gempa utama (mainshock).[i]
 
            Screenshot-2021-02-04-093349
                    Gambar 1. Gempa 5.9 M – 14 Januari 2021[ii]                     Gambar 2. Gempa 6.2 M – 15 Januari 2021[iii]
 
Gempa bumi ini diduga berasal dari pergerakkan Sesar Naik Mamuju [iv](pergerakkan 10 mm/tahun). Sesar ini juga pernah mengakibatkan gempa bumi signifikan pada tahun 1969 di Majene dengan Magnitudo 6.9 dan 8 Januari 1984 dengan Magnitudo 6.7. Tidak mengherankan Sesar pada daerah ini cukup aktif, karena Sesar berada dekat perbatasan antara Lempeng Sunda dengan Banda Sea microplate. Pada gempa bumi tanggal 14 Januari Lempeng Sunda bergerak kearah timur dengan kecepatan sebesar 21 mm/tahun.

Screenshot-2021-02-04-093620
Gambar 3. Sesar Naik Majene
 
Kerugian harta benda yang disebabkan oleh Gempa Majene

Berdasarkan data BMKG berikut adalah intensitas gempa bumi dalam skala MMI pada daerah yang terdampak:
 
  • Majene IV-V
  • Mamuju Utara III-IV
  • Mamuju Tengah III-IV
  • Polewali Mandar IV-V
  • Toraja III
  • Mamasa III
  • Palu III
  • Pinrang II-III
  • Pare – Pare II-III
  • Wajo II-III
  • Tanah Grogot II-III

Menurut data MAIPARK, total eksposur nasional industri asuransi umum  pada wilayah terdampak adalah sebesar Rp 925.7 Miliar, dimana eksposure terbesar berada pada Kota Mamuju dengan total eksposure Rp 830.8 Miliar dan potensi kerugian nasional industri asuransi umum sebesar Rp 46-90 Miliar.[v]

Penentuan Jumlah Loss Occurrence/Event Gempa bumi pada Treaty

Berdasarkan kronologis kejadian gempa bumi, gempa pertama dirasakan pada tanggal 14 Januari 2021 dan gempa bumi ini telah menimbulkan kerusakan pada beberapa daerah yang dapat dilihat pada pemberitaan media, kemudian gempa utama (gempa kedua) baru terjadi sekitar 12 jam setelah gempa pertama dan disusul gempa susulan yang masih dirasakan hingga senin 18 Januari.

Pada hours clause yang berlaku secara umum, LPO 98A dan SR 460, gempa Majene digolongkan menjadi satu Loss Occurrence/Event karena kerusakan oleh gempa bumi secara massif diakibatkan baik pada gempa pertama maupun gempa kedua. Pada Treaty yang menggunakan wording LPO 98A waktu terjadinya gempa pertama dan gempa kedua dan berada dalam kurun waktu 72 jam sehingga digolongkan dalam satu Loss Occurrence, sedangkan pada Treaty yang menggunakan wording SR 460 foreshock, mainshock dan aftershock merupakan satu rangkaian gempa yang tidak dapat dipisahkan dalam perspektif scientific sehingga juga digolongkan dalam satu Event.

Mengenal Foreshock, Mainshock dan Aftershock pada gempa bumi[vi]

Screenshot-2021-02-04-094152

Gambar 4. Foreshock, Mainshock, Aftershock

Foreshock merupakan gempa bumi yang terjadi sebelum gempa bumi yang lebih besar terjadi pada lokasi yang sama terjadi gempa.

Mainshock merupakan gempa bumi dengan magnitudo terbesar.

Aftershock merupakan gempa susulan yang terus terjadi setelah mainshock dan dapat berulang hingga waktu yang lama, frekuensi dan magnitude gempa akan menurun seiring dengan waktu.

Hingga senin tanggal 18 Januari tercatat terdapat 39 aftershock yang terjadi.[vii]
 

Author

Ramadhan Kautsar, ST., AAAIK

Email: ramadhan@indonesiare.co.id