10 December 2016 16422
Marine

Prinsip General Average

Dalam asuransi Marine Hull dan Marine Cargo, General Average (GA) adalah salah satu bentuk kerugian yang dijamin dalam polis. General Average sendiri sebenarnya sudah jauh berkembang sebelum adanya hukum maritim dan asuransi. Ruang lingkupnya sangat luas dan yang akan dibahas di sini hanya sebagian kecil saja, terutama prinsip-prinsip dari General Average.

Dalam prinsip General Average, semua pihak akan berkontribusi terhadap kerugian yang terjadi dalam upaya untuk keselamatan bersama tanpa melihat apakah pihak yang terlibat mempunyai asuransi atau tidak. Prinsip ini kemudian didefinisikan secara hukum sebagai berikut:

MIA 1906. S.66(2). There is a General Average act where any extraordinary sacrifice or expenditure is voluntarily and reasonably made or incurred in time of peril for the purpose of preserving the property imperrilled in the common adventure. 

Pada York Antwrep Rules 1994. Rules A. There is a General Average act, when and only when, any extraordinary sacrifice or expenditure is intentionally and reasonably made or incurred for the common safety for the purpose of preserving from peril the property involved in a common maritime adventure.

Dari kedua definisi di atas, ada dua bentuk GA, yaitu GA expenditure dan GA sacrifice. Dalam prakteknya, kerugian dan biaya apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam GA diatur dalam York Antwerp Rules 1994. Berikut adalah contoh untuk memudahkan membedakan kedua kategori GA tersebut. General Average sacrifice adalah membuang kargo ke laut atau memotong tiang kapal sedangkan General Average expenditure adalah biaya untuk menarik kapal ke pelabuhan sementara untuk penyelamatan, biaya unloading, landing, warehousing dan re-shipping. Tentunya tidak semua peristiwa dapat dikategorikan sebagai General Average. Misalnya dalam sebuah peristiwa dimana kapal saat akan berlayar dalam kondisi miring dan dilakukan upaya penyelamatan dengan menurunkan sebagian kargo. Sebagian kargo berhasil diselamatkan namun pada akhirnya kapal tersebut tenggelam. Apakah biaya-biaya yang timbul untuk melakukan unloading, landing, warehousing dan re-shipping kargo-kargo yang selamat tersebut dapat dikategorikan sebagai General Average expenditure.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita lihat kembali definisi dari General Average pada MIA 1906 S.66(2) seperti yang telah disebutkan di atas. Agar suatu peristinwa dapat dikategorikan sebagai General Average maka harus memenuhi elemen sebagai berikut:

  • It has to be “extraordinary”
  • It has to be “voluntarily dan reasonably” made.
  • It has to be incurred in time of “perils”.
  • It has to be incurred for the purpose of preserving the property “imperilled in the common adventure”

Sacrifice dan expenditure harus merupakan tindakan yang luar biasa. Dalam kasus Harrisonv Bank of Australasia 1872, sebuah kapal uap mengalami kesulitan berlayar akibat baru saja diterjang badai. Agar kapal dapat berlayar maka nakhoda menggunakan bagian kapal sebagai bahan bakar mesin uap. Dalam perjalanan kapal berhasil membeli batu bara dari kapal lain yang berpapasan. Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan bagian kapal dapat dimasukkan kedalam perhitungan GA sedangkan pembelian batu bara tidak.

Elemen selanjutnya adalah tindakan GA haruslah bersifat sukarela dan beralasan (reasonably made). Kapal menabrak gunung pasir dan kandas. Kerusakan kepada kargo dan kapal akibat tabrakan tidak dapat dimasukkan ke dalam GA karena kejadiannya accidental. Namun kalau ternyata ada jettison atau kerusakan pada mesin yang dipaksa agar kapal lepas dari gunung pasir, maka kerusakan ini bisa dimasukkan ke dalam perhitungan GA.

Elemen lainnya adalah adanya peril yang mengancam. Peril tidak perlu sangat mengancam namun harus nyata dan benar-benar bisa menyebabkan kerusakan. Pada kasus Watson v Fireman's Fund 1922 terlihat asap keluar dari ruang kargo. Ruang kargo disemprot sehingga menyebabkan kerusakan pada banyak kargo. Kemudian diketahui bahwa ternyata tidak ada api maka pengadilan memutuskan bahwa kerusakan tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam GA.

Tindakan GA juga harus dilakukan untuk keselamatan semua pihak. Keputusan nakhoda membelokkan pelayaran dengan tujuan membetulkan refigerator kargo yang rusak tidak bisa dimasukkan ke dalam GA karena tindakan tersebut hanya menguntungan pemilik kargo saja.

Elemen yang terakhir adalah usaha penyelamatan harus berhasil. Kembali pada contoh kapal di atas, maka biaya yang timbul untuk melakukan unloading, landing, warehousingdan re-shipping kargo tidak dapat dikategorikan sebagai GA karena kapal tenggelam, walaupun elemen yang lainnya, seperti tindakan yang luar biasa, bersifat sukarela dan beralasan dan adanya bahaya yang mengacam terpenuhi. Biaya yang timbul tersebut tidak dapat ditagih ke perusahaan asuransi dalam bentuk klaim GA tapi bisa ditagih dalam bentuk lain, misalnya salvage charges. Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai GA maka seluruh elemen di atas harus terpenuhi terlebih dahulu Karena semua pihak berkepentingan untuk keselamatan bersama maka semua pihak juga berkontribusi atas kerugian dan biaya yang timbul akibat dari tindakan tersebut. Kontribusi dari masing-masing pihak ini diatur dalam MIA 1906 S.66(3). Where there is a General Average loss, the party on whom it falls is entitled, subject to the conditions imposed by maritime law, to a reteablecontribution from the other parties interested, and such contribution is called a General Average contribution. Jika pihak yang terlibat, yaitu pemilik kapal dan pemilik kargo serta uang tambang adalah orang yang sama maka penghitungan GA dilakukan seolah-olah dimiliki oleh orang yang berbeda. Hal ini penting jika sudah terkait dengan asuransi. Terutama bila penutupan asuransi atas risiko kapal, kargo dan uang tambangnya ditempatkan pada perusahaan asuransi yang berbeda.

Dalam MIA 1906 S.66(5) dinyatakan bahwa GA contribution dan GA sacrifice dapat ditagih ke perusahaan asuransi. Namun pada S.66(6) dinyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab terhadap GA loss (sacrifice) dan GA contribution jika bahaya yang mengancam bukanlah peril yang dijamin.

Untuk penutupan asuransi Marine Hull, perilyang dijamin dalam ITC 1.11.95 atau ITC 1.10.83 Cl. 280 dan Cl. 284 tidak ada perbedaan, maka tidak ada perbedaan terkait dengan klaim GA. Klaim GA hanya akan dibayarkan jika penyebab kerugian adalah peril yang dijamin.

Sedangkan untuk penutupan asuransi Marine Cargo yang menggunakan ICC 1.1.82 atau ICC 1.1.09 dimana klausul-klausulnya ada yang “All Risk” seperti ICC “A” dan ada juga yang menjamin peril-peril tertentu seperti ICC “B”, ICC “C” dan klausul lainnya, namun jaminan terhadap GA adalah “All Risk”.Hal ini dapat dilihat dalam pasal 2 yang bunyinya sama pada ICC “A”, ICC”B”, ICC”C” dan klausul kargo lainnya, yaitu:“This insurance covers General Average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those exclude in Clause 4,5,6 and 7 or elesewhere in this insurance”.

Di akhir tulisan ini kita akan melihat bagaimana klaim GA ini ditagih ke perusahaan asuransi. Terdapat sedikit  perbedaan antara klaim GA expenditure dan GAsacrifice. Untuk GAsacrifice, tertanggung dapat langsung meminta pembayaran penuh atas kerugian yang dialaminya tanpa harus meminta haknya terlebih dahulu kepada pihak lain yang ikut berkontribusi. Hal ini diatur dalam MIA 1906 S.66(4): “in the case of General Average sacrifice, he may recover from the insurer in respect for the whole loss without having enforced his right of contribution from the other parties liable to contribute.”

Namun untuk GA sacrifice, tertanggung hanya dapat meminta pembayaran sebesar bagiannya saja dalam GA kontribusi. Dalam hal ini jika tertanggung sebagai pemilik kapal yang biasanya harus menanggung terlabih dahulu biaya GA tidak dapat menagih seluruh biaya yang telah dikeluarkannya tersebut ke perusahaan asuransi. Terlepas apakah tertanggung dapat menagih kontribusi ke pihak lain atau tidak, klaim yang dapat ditagih ke perusahaan asuransi hanya sebesar proporsi dari bagiannya saja. Seperti yang disebutkan pada MIA 1906 S.66(4): “where the assured has incurred a General Average expenditure, he may recover from the insurer in respect of the proportion of the loss which fall upon him”

 

Sumber:

Law of Marine Insurance, Susan Hodges. MIA 1906.

York Antwerp Rules 1994.

 

(Gadis Purwanti, Reinfokus edisi I, tahun 2014)

 

 

Penulis

Gadis Purwanti, S,Si, ACII, AAIK, AIIS

Email: gadis@indonesiare.co.id