14 December 2016 3956

Asuransi Kredit Perdagangan(Bagian Kedua)

Sebagai kelanjutan dari diskusi tersebut, kali ini kita akan membedah lebih dalam mengenai jenis-jenis polis, deductible dan pengecualian polis.

Jenis Polis Asuransi Kredit Perdagangan

Asuransi kredit perdagangan umumnya dijual kepada manufacturer (produsen) atau distributor utama (wholesaler) dan tidak tersedia untuk transaksi retail. Proteksi yang diberikan oleh polis terbatas untuk kerugian kredit yang terjadi selama masa pertanggungan, tanpa memperhatikan waktu transaksi. Polis asuransi kredit dengan skema ini dikenal dengan nama back coverage policies. Alternatif lain, perlindungan diberikan untuk kerugian kredit yang timbul dari transaksi perdagangan selama masa pertanggungan, tanpa memperhatikan waktu kerugian terjadi. Polis asuransi kredit dengan skema ini dikenal dengan nama forward coverage policies.

Polis asuransi kredit perdagangan juga dapat dibedakan menjadi (i) extraordinary coverage atau specific coverage dan (ii) general coverage. Polis tipe extraordinary coverage akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang berasal dari pelanggan tertentu atau kelompok kecil pelanggan yang ditetapkan sebelumnya oleh tertanggung. Polis ini digunakan apabila saldo piutang kepada pelanggan tersebut berjumlah sangat signifikan terhadap total saldo piutang tertanggung atau apabila tertanggung hanya memiliki sejumlah kecil pelanggan. Polis ini hanya diterbitkan setelah penanggung melakukan penelitian mendalam dan menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada pelanggan tersebut. Dalam hal ini penanggung memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan atas tagihan yang timbul dari transaksi-transaksi yang akan datang.

Polis tipe general coverage memberikan proteksi atas risiko kredit yang berasal dari seluruh pelanggan tertanggung sepanjang pelanggan tersebut telah memenuhi credit rating yang ditetapkan oleh penanggung. Credit rating yang ditetapkan pada umumnya memperhatikan besaran modal, net worth dan sejarah kualitas kredit.

Dengan demikian biasanya penanggung sudah tidak melakukan investigasi kepada setiap pelanggan tertanggung. Investigasi pelanggan dapat saja dilakukan dengan menggunakan metode sampling. Penanggung, selain dari penetapan credit rating, juga menetapkan besaran nilai pertanggungan untuk setiap pelanggan yang mengacu kepada tabel standar tertentu sebagaimana disebutkan dalam polis.

 

Coinsurance Percentage dan Annual Deductible

Polis asuransi kredit perdagangan mensyaratkan adanya porsi dari setiap loss yang menjadi beban tertanggung, dikenal dengan istilah coinsurance percentage. Proporsi yang umum diterapkan berkisar antara 10% s/d 20%, dimana risiko yang lebih tinggi meminta proporsi coinsurance percentage yang lebih tinggi. 

Selain dari coinsurance percentage, polis asuransi kredit perdagangan juga menerapkan annual deductible atau disebut juga primary lossatau normal lossAnnual deductible ini serupa dengan level penghapusan piutang yang normal dilakukan oleh perusahaan pada umumnya. Besarannya dihitung dari besaran pengalaman sebelumnya atau dapat juga berdasarkan persentase dari total nilai penjualan tertanggung.

Bagi penanggung, annual deductible ini dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat diasuransikan dan besarannya dapat ditinjau kembali setiap tahun. Penerapan coinsurance percentage dan annual deductible dalam polis asuransi kredit adalah bagian dari upaya penanggung untuk memastikan tertanggung tetap berhati-hati dalam memberikanfasilitas kredit kepada pelanggannya.

 

Pengecualian Polis

Sebagaimana polis asuransi lainnya, polis asuransi kredit perdagangan juga memberlakukan beberapa pengecualian sebagai berikut:

  1. Pengecualian debitur, seperti debitur individu, debitur yang berasal dari lembaga pemerintahan, ABRI, Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara yang secara hukum tidak bisa dinyatakan pailit dan debitur yang memiliki hubungan afiliasi dengan tertanggung.
  2. Pengecualian denda dan bunga
  3. Pengecualian risiko politik, nuklir, bencana alam, dan jenis usaha tertanggung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  4. Pengecualian untuk risiko kerugian yang timbul dari buruknya manajemen kredit tertanggung.
  5. Pengecualian untuk saldo kredit yang nilainya melebihi credit limit sebagaimana diatur dalam polis atau saldo kredit yang masih dalam credit limit.
  6. Pengecualian untuk kerugian yang timbul akibat perselisihan antara tertanggung dengan pelanggan terkait dengan kualitas barang atau jasa yang ditransaksikan atau karena pembatalan order.
  7. Pengecualian untuk kerugian yang timbul oleh kegagalan tertanggung atau pelanggan akibat kehilangan ijin ekspor atau impor atau ijin dagang
  8. Pengecualian untuk kerugian yang timbul dari insolvency agen (broker) yang mewakili tertanggung dalam transaksi perdagangan.

 

(2012)

*********

Penulis

Novis Asria, MM., AAIJ, ACII

Email: novis@indonesiare.co.id