10 December 2016 3354

Interlocking Clause

Apa itu Interlocking? Dari etimologinya kata ini berarti mempersambungkan satu dengan yang lain. Klausula ini sangat berhubungan dengan liability Reinsurer di dalam Treaty Non Proportional dan berguna untuk menghubungkan dan melakukan proporsi suatu loss yang melibatkan 2 atau lebih kontrak reasuransi atau dengan kata lain klausula ini berlaku jika treaty non proportional bersifat risk attaching atau on year account basis. Klausula ini menunjukkan hubungan antara kontribusi loss pada underwriting tahun sebelumnya denganunderwriting tahun setelahnya.

Pada umumnya banyak loss yang melibatkan satu polis atau bahkan lebih dari satu polis. Polis-polis ini mungkin saja berbeda baik dari sisi underwriting year, lokasi maupun class of business. Bagi Reasuransi, hal ini berarti satu kejadian loss bisa melibatkan polis-polis yang berbeda inception date sesuai dengan proporsinya masing-masing. Disinilah perlunya interlocking agar pembagian loss tersebut sesuai dengan bisnis akseptasi dari masing-masing underwriting. Interlocking clause hanya ada di Treaty Non Proportional.

Selengkapnya isi dari klausula ini adalah: “At the option of ther Reinsured, the following would apply : Should the Reinsured be involved in a loss or series of losses arising from one event affecting the business allocated to this cover as well as to the business allocated to other covers, then the amount of the Reinsured’s retention (priority) shall be apportioned to the several covers in the proportion that the original loss on each cover bears to the total amount of the loss and the Reinsurers shall bear the excess thereof on the claim relating to this Reinsurance. Notwithstanding that the Reinsured’s retained loss on this reinsurance may be less than the specified retention (priority), the Reinsurer’s maximum liability shall be apportioned over several reinsurances on the same basis.”

Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jika satu kejadian melibatkan dua underwriting year yang berbeda, maka limit treaty dan deductible/priority akan disesuaikan dengan proporsi loss sesuai dengan underwrintg year yang bersangkutan. Sebagai contoh klaim dikarenakan angin topan yang menyebabkan loss dari underwritingyear 2013 sebesar 4000 (40%) dan 2014 sebesar 6000 (60%). Dalam arti lain klausula ini mengatur untuk mengaplikasikan proporsi loss apabila terjadi di dua struktur treaty yang berbeda. Tetapi tidak hanya struktur yang berbeda, aplikasi interlocking clause juga bisa ditemukan pada dua struktur treaty yang sama tetapi hanya berbeda dalam pembatasanlimit Treaty

Contoh Treaty XOL PT. Asuransi ABC: Treaty XOL dibagi menjadi 2 yaitu Commercial dan Corporate. Untuk Commercial pembatasan turnover di bawah USD 250,000,000 sedangkan untuk Corporate turnover USD 250,000,000 atau lebih. Sehingga struktur treaty menjadi:

Diumpakan terjadi loss sebesar USD 10,000,000 yang terdiri dari USD 4,000,000 (40%) Commercial dan USD 6,000,000 (60%) Corporate maka limit dan deductible akan di-scaled down menjadi 40% Commercial dan 60% Corporate, yaitu:

 

Sehingga total penggantian adalah USD 3,800,000 + USD 5,700,000 = USD 9,500,000 sedangkan USD 500,000 akan kembali lagi ke Reinsured sebagai retensi.

Dari contoh di atas terlihat bahwa aplikasi ini sangatlah sederhana namun sangat menjaga sisi fairness.

 

 

(Reinfokus edisi I, tahun 2014)

Penulis

Irsyam Fasya, SE., MM., AAAIK

Email: irsyam@indonesiare.co.id