09 December 2016 4578
Casualty & Liability

Relevansi Employers Dual Capacity dan WCI Dalam Bisnis Produk dan Jasa

Sebagai pelaku bisnis, para Pemberi Kerja memiliki beberapa status yang berjalan bersamaan sesuai dengan kapasitas dan kondisi mereka. Di satu sisi, Pemberi Kerja, memiliki hubungan tenaga kerja dengan para karyawannya. Di sisi lain, Pemberi Kerja juga merupakan produsen barang atau jasa.

Hal ini memberi dasar timbulnya konsep employer’s dual capacity. Berdasarkan konsep ini, pihak

pengusaha selain bertanggung jawab sebagai pemberi kerja, juga memiliki tanggung jawab sebagai produsen barang/jasa dalam kaitannya dengan product liability.

Setiap negara memiliki hukum dan peraturan yang bervariasi mengenai bentuk Workmen Compensation Insurance (WCI), namun tetap memiliki faktor-faktor utama yang sama.Yakni bahwa Tenaga Kerja dianggap berhak secara otomatis untuk menerima benefit tertentu di saat mereka menderita penyakit akibat hubungan kerja atau cidera akibat kecelakaan yang timbul dan terjadi selama ia bekerja. Benefit tersebut dapat berupa uang tunai atau benefit atas upah yang hilang, biaya medis, dan benefit rehabilitasi karir. Apabila terjadi kematian akibat hubungan kerja maka benefit tersebut merupakan benefit yang diperuntukkan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam hubungan tenaga kerja, Pemberi Kerja memiliki duty of care terhadap Pekerja-nya, yakni antara lain:

  1. Kewajiban untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman.

  2. Kewajiban untuk menyediakan peralatan kerja yang aman.

  3. Kewajiban untuk memberikan peringatan atas bahaya-bahaya terkait pekerjaan tersebut.

  4. Kewajiban untuk menyediakan rekan kerja yang jumlahnya setara dengan besarnya beban kerja bersama.

  5. Kewajiban untuk menerapkan peraturan kerja dengan tujuan memberikan keamanan baik di lingkungan kerja secara umum, maupun dalam pekerjaan itu secara khusus. 

Dalam WCI, faktor kelalaian atau kesalahan baik dari pihak Pemberi Kerja atau pun Tenaga kerja pada umumnya bukan merupakan suatu faktor yang diperhitungkan. Dengan demikian walaupun terjadi pelanggaran duty of care oleh Pemberi Kerja, namun hal in itidak serta merta menghilangkan perlindungan WCI. Hal ini karena tujuan dari WCI bukanlah memberikan hukuman pada Pemberi Kerja atas kelalaian mereka dalam hubungan kerja. Melainkan untuk mengembalikan kondisi Tenaga Kerja, baik secara fisik dan finansial, kembali ke status tenaga kerja produktif secepat mungkin, sehingga ia dapat kembali bekerja. 

Oleh karena penggantian WCI bersifat benefit dan tujuannya bukanlah untuk menghukum Pemberi Kerja atas kelalaian duty of care-nya, maka dalam WCI seorang tenaga kerja yang terluka akan dianggap melepaskan haknya untuk menuntut Pemberi Kerja atas cidera yang ia peroleh (hal ini disebut juga exclusive remedy principle WCI). Konsep employer’s dual capacity merupakan salah satu pengecualian atas asas exclusivity dalam WCI tersebut. Konsep ini memberi hak bagi Pekerja untuk menuntut Pemberi Kerja, terlepas dari fakta bahwa Pekerja itu berhak atau telah menerima benefit WCI. 

Konsep employer’s dual capacity paling umum menjadi salah satu dasar penuntutan dalam kasus kelalaian medis atau product liability. Seorang pekerja di bidang medis seringkali memanfaatkan layanan jasa medis di tempat kerja mereka. Sedangkan pada industri produksi barang, terdapat praktek dimana manajemen memberikan preferensi kepada karyawannya untuk dapat memanfaatkan atau mengkonsumsi gratis produk mereka dalam jumlah terbatas.  Pada kasus-kasus semacam ini, pihak pelaku bisnis telah memperluas kapasitas dan hubungan hukum mereka dengan karyawan mereka. Yakni tidak hanya sebagai Pemberi Kerja, namun mereka kini juga memiliki kapasitas sebagai produsen barang/jasa dalam hubungannya dengan karyawan yang menggunakan produk mereka. Dalam kapasitas kedua, karyawan tidak lagi dianggap sebagai pekerja, namun dianggap sebagai bagian dari publik penikmat barang/jasa. Hal inilah yang memberikan beban dual capacity kepada Pemberi Kerja.

Salah satu contoh case law utama bagi konsep employer’s dual capacity adalah kasus Duprey v. ShaneDupreyseorang pekerja di klinik chiropractor yang dipekerjakan Dr. Shane mengalami cidera punggung dan leher.  Duprey kemudian berobat ke dokter yang juga merupakan atasannya itu. Namun pengobatan yang ia terima ternyata memperparah cidera yang dideritanya.  

Duprey mengajukan penuntutan tort atas Dr. Shane dengan alasan kelalaian medis yang dilakukannya telah menyebabkan kondisi cidera Duprey menjadi semakin parah. Namun pihak Dr. Shane berpendapat bahwa karena cidera itu terjadi saat Duprey sedang bekerja dan berada di lingkungan kerja, maka Duprey hanya dapat memperoleh kompensasi dari benefit WCI saja.

Pengadilan memenangkan gugatan Duprey dan menyatakan bahwa saat seorang dokter memberikan jasa pengobatan kepada pekerja yang juga merupakan pasiennya, maka saat itu dokter tersebut tidak bertindak dalam kapasitas Pemberi Kerja-Pekerja. Namun ia bertindak dalam kapasitas Dokter-Pasien, dan dibebani tanggung jawab duty of caresebagaimana hubungan professional medis dokter dan pasien. Dengan demikian ia memiliki dua jenis hubungan hukum dengan pekerja sekaligus pasiennya itu. Hal ini memungkinkan Duprey berhak mengajukan penuntutan atas dasar kelalaian medis dan memperoleh kompensasi. 

Konsep dual capacity bukan merupakan konsep yang umum ditemui di Indonesia pada saat ini, Hukum Ketenagakerjaan pun tidak mengatur hal ini secara spesifik. Namun mengingat iklim hukum Indonesia saat ini yang cenderung bergerak ke arah pro litigasi, serta dalam kaitannya dengan keberadaan WCI, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi pertimbangan bagi perlunya sosialisasi lebih lanjut konsep employer’s dual capacity ini. 

Yakni bahwa adakalanya Pemberi Kerja terlalu mengandalkan perlindungan WCI dan cenderung menjadi lalai dalam menjalanka usaha dan kewajibannya. Konsep dual capacityakan memberikan kesadaran bagi Pemberi Kerja untuk memperhatikan duty of care mereka lebih serius dalam hubungan ketenagakerjaan dengan para pekerja. Salah satunya adalah dengan memberikan lingkungan kerja yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini dengan sendirinya akan berdampak memperkecil potensi klaim dan memberikan efek positif bagi industri asuransi.

 

 

(Reinfokus edisi I, tahun 2014)

Penulis

Arie Merina Kristianti, SH., DMII

Email: merina@indonesiare.co.id