04 December 2023 261
Berita

Begini Cara Holding BUMN Reasuransi Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2023 15:56 WIB

 

kppu

Foto: Dok. Indonesia Re

Jakarta - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re jadi holding BUMN Reasuransi pertama yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Penetapan KPPU ini sebagai upaya pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat pada industri perasuransian.

Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM yang juga Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Y Walid, mengatakan program ini sendiri sudah diterapkan dari mulai Pendaftaran Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) pada 9 September 2022 hingga saat ini.

Penetapan ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh tahapan program kepatuhan persaingan usaha dimana berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim KPPU, Indonesia Re telah memenuhi kriteria kepatuhan persaingan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami di Indonesia Re telah merancang dan menjalankan strategi dalam menerapkan program kepatuhan persaingan usaha ini. Kami melakukan identifikasi risiko berkenaan dengan persaingan usaha dan memitigasi risiko terhadap potensi risiko yang bertentangan dengan persaingan usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).

"Sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan atau kegiatan lain juga kami lakukan sebagai bentuk awareness terhadap persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, kami juga telah menetapkan skema pengawasan termasuk mekanisme pelaporan internal apabila ada potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha yang tidak sehat," sambungnya.

Lebih lanjut Robbi juga menjelaskan Indonesia Re akan melakukan evaluasi terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha untuk menilai eksistensi dan mengetahui kesesuaian panduan tersebut dengan kebutuhan perusahaan serta mengetahui efektivitas dari penerapan yang dilakukan.

Evaluasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan evaluasi risiko yang ditentukan oleh divisi terkait. Apabila dipandang perlu, perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha secara insidental.

Indonesia Re juga berusaha mematuhi setiap aturan yang ada, termasuk dalam aturan yang mengatur program kepatuhan persaingan usaha. Penerapan program kepatuhan persaingan usaha di Indonesia Re juga didukung dengan kompetensi SDM yang memadai sehingga mampu menjalankan program kepatuhan persaingan usaha dengan baik. Hal tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia Re memiliki kapabilitas dalam menjalankan program kepatuhan persaingan usaha ini.

"Harapannya dengan ditetapkannya Indonesia Re pada program kepatuhan persaingan usaha ini dapat menginspirasi dan diikuti oleh perusahaan pada industri perasuransian lain (reasuransi, asuransi jiwa, asuransi kerugian) yang ada di Indonesia," tutup Robbi.

(fdl/fdl)