22 August 2016 11070
Berita

Employers Liability dan Workmen Compensation Insurance

Dalam berbagai tipe asuransi liability yang ada di Indonesia, Employers Liability dan Workmen Compensation Insurance sudah lazim dipasarkan di kalangan asuransi kerugian. Salah satu faktor pendukung kedua produk asuransi ini dipasarkan salah satunya karena dipersyaratkan dalam kontrak-kontrak kerja terutama di Industri MIGAS.

Meskipun sudah cukup lama dikenal di Indonesia, seringkali aplikasi dari kedua tipe asuransi ini masih menimbulkan kerancuan. Oleh karenanya kami mencoba untuk memberikan ulasan singkat tentang bagaimana kedua tipe asuransi ini beroperasi.

Employer Liability

Asuransi Employer Liability memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas gugatan/tuntutan hukum yang diajukan oleh pekerja (yang terdaftar dan dipekerjakan oleh tertanggung) karena pekerja tersebut menderita kerugian luka badan (bodily injury) akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan pekerjaan dimana secara hukum tertanggung wajib membayar kerugian tersebut.

Beberapa poin penting disini adalah bahwa orang atau pihak yang memiliki kontrak kerja sajalah yang di-cover oleh polis EL ini, yaitu pihak-pihak yang memiliki hubungan ‘majikan dan pekerja’ atau ‘employer dan employee’. Luka badan dan penyakit yang timbul haruslah sebagai akibat dari pekerjaan. Luka badan yang diderita oleh pekerja pada saat off duty tidak dikategorikan sebagai

akibat dari pekerjaan. Klaim yang timbul harus bisa dijelaskan secara sebab-akibat berhubungan dengan lingkup pekerjaan yang tertulis dalam schedule.

Pihak-pihak yang juga memiliki kontrak kerja namun berperan sebagai kontraktor independen, tidak dijamin oleh asuransi EL. Para direktur yang bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan di tempat mereka bekerja juga akan diperlakukan sebagai pekerja sehingga apabila timbul legal liability tertanggung terhadap para direktur tersebut maka akan dicover oleh polis EL.

Premi untuk Asuransi Employers Liability diperoleh dari perkalian rate terhadap annual wages. Rate yang sangat bervariatif disesuaikan dengan sifat dan risiko pekerjaan yang dilakukan. 

Workmen Compensation

Workmen Compensation Insurance (WCI) memberikan santunan/kompensasi kepada pekerja yang dipekerjakan oleh tertanggung dalam rangka melaksanakan pekerjaan. Kompensasi kepada pekerja juga diberikan terhadap penyakit yang mungkin timbul akibat pekerjaan. WCI ini juga bertujuan untuk mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi wajib pemerintah (Jamsostek) agar pekerja memperoleh benefit yang lebih besar. Benefit yang diterima adalah berdasarkan gaji karyawan. WCI ini dikatakan sebagai produk asuransi yang unik, memiliki frekuensi klaim yang agak tinggi, tingkat severity yang moderat dan aplikasinya berbeda dari satu negara dengan negara lainnya. Apabila dibandingkan dengan Asuransi Employers Liability, dalam Workmen Compensation Insurance tidak perlu adanya pembuktian adanya kesalahan (atau kelalaian) yang dilakukan oleh tertanggung. Meskipun demikian penyakit yang dijamin dalam WCI adalah penyakit yang dikategorikan sebagai occupational disease, yang dalam hal ini diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan no. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Keputusan Presiden no. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja.

Penyakit yang masuk dalam kategori occupational disease adalah sebagai berikut :

  1.  Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silicosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.

  2.  Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras

  3.  Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan

  4.  Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik

  5.  Penyakit yang disebabkan oleh berilium, kadmium, fosfor, krom, mangan, arsen, raksa, timbal, fluor, karbon disulfida atau persenyawaannya yang beracun

  6. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun

  7. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam itrat lainnya

  8. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton

  9. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel

  10. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.

  11. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi)

  12. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang berkenaan lebih

  13. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion

  14. Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologis

  15. Kanker kulit epitelioma primer

  16. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes

  17. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus

  18. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau radiasi atau kelembaban udara tinggi

  19. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat

Dalam prakteknya di Indonesia, Workmen Compensation Insurance umumnya dipersyaratkan untuk beroperasi setelah Jamsostek. Ini berarti bahwa klaim yang diperhitungkan di WCI akan dikurangi klaim yang diperhitungkan oleh Jamsostek. Yang perlu dicermati dalam hal ini adalah bahwa apabila klaim telah dibayarkan oleh Jamsostek, maka tidak serta-merta klaim WCI otomatis akan dibayarkan. Hal ini dikarenakan Jamsostek sebagai asuransi sosial memiliki beberapa produk, diantaranya yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. WCI hanya akan beroperasi apabila klaim Jamsostek dari program Jaminan Kecelakaan Kerja beroperasi.

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Pembayaran iurannya setiap bulan tergantung dari jenis pekerjaannya.

Berbeda dengan jaminan kecelakaan kerja, program Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris

tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan kematian merupakan tambahan dari Jaminan Hari Tua yang jumlahnya belum optimal. Sedangkan yang terakhir, meski namanya Jaminan Hari Tua (JHT), yang mengklaim dana ini banyak yang berusia muda. Program ini menggunakan sistem tabungan yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja. Nilai yang akan didapat sebesar iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan (investasi). Makin besar gaji, makin tinggi iuran sehingga kian besarlah dana yang akan diterima oleh pekerja. JHT bisa dicairkan apabila pekerja telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Mencapai umur 55 tahun.

  • Mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi atau meninggal dunia.

  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menjadi peserta minimal 5 tahun.

  • Pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/TNI.

Di Amerika Serikat, asuransi Employers Liability dan Workmen Compensation Insurance dijual dalam satu polis saja. Tentunya memiliki dua macam coverage, yaitu EL dan WCI. Karena seringkali timbul kerancuan tentang bagaimana aplikasi kedua produk ini di Indonesia, mungkin ada baiknya apabila kedua produk asuransi ini di Indonesia dijual dalam satu polis seperti halnya di Amerika Serikat.

Berkaitan dengan metode perhitungan premi, premi untuk WCI diperoleh dengan mengalikan rate dengan annual payroll atau annual wages. Idealnya premium dibayarkan kepada penanggung dengan mekanisme Minimum Deposit (MinDep) berdasarkan estimated annual wageroll kemudian selanjutnya dilakukan final adjustment di periode akhir polis berdasarkan actual wageroll.