11 June 2024 334
Berita

Ini Ragam Upaya Indonesia Re Membuat Aman Data Pribadi Konsumen

Indonesia Re perlu mempersiapkan serangkaian kerangka kerja implementasi UU PDP yang meliputi aspek people, process/policy, dan technology.

Screenshot-2024-06-11-140157


Indonesia Re Institute bersama Divisi Strategic Development dan Divisi IT menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Enhance Innovation Governance through Personal Data Protection (PDP) Law Implementation." (Ist)
 
Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu perusahaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Perusahaan Asuransi dan Reasuransi tunduk terhadap POJK terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyedia jasa keuangan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi pelanggan.

Atas hal itu, Indonesia Re Institute bersama Divisi Strategic Development dan Divisi IT menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Enhance Innovation Governance through Personal Data Protection (PDP) Law Implementation."

Dalam keterangannya, Direktur Pengembangan dan Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugrah mengungkapkan sejumlah langkah yang dilakukan guna membuat aman data konsumen. Tingkat keamanan yang diberikan juga sesuai dengan standar.

“Sejumlah implementasi akan dilakukan Indonesia Re untuk melindungi data pribadi konsumen seperti membangun sistem keamanan data, mengidentifikasi dan memahami jenis-jenis data yang akan dikelola, juga memastikan tingkat keamanan yang sesuai dengan sifat dan potensi risiko dari data pribadi tersebut,” kata Santi dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Indonesia Re perlu mempersiapkan serangkaian kerangka kerja implementasi UU PDP yang meliputi aspek people, process/policy, dan technology. Pada akhirnya, kerangka kerja itu akan tertuang dalam bentuk roadmap yang menjadi guideline bagi implementasi UU PDP di Indonesia Re.

“Regulasi internal perusahaan yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi juga kami terus develop, salah satunya dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan data pribadi. SOP ini akan mencakup berbagai aspek teknis, seperti mekanisme penghapusan data sesuai permintaan pemilik data.” tegas Beatrix.

Lewat kegiatan ini, Indonesia Re Group menunjukkan berkomitmen untuk memahami dan menerapkan UU PDP dalam operasional perusahaan dan perkembangan perusahaan ke depannya.

Kegiatan ini diselenggarakan pada 7 Mei 2024 secara hybrid dan dihadiri 300 peserta. Mereka terdiri dari jajaran Komisaris, Direksi dan karyawan Indonesia Re Group termasuk anak perusahaannya, Reasuransi Syariah Indonesia dan Asuransi Asei Indonesia.

Hadir dua pembicara ahli dalam kegiatan ini. Yaitu Kaprodi Teknik Informatika Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Konsultan Senior PT LAPI Divusi Nus Nugraheni. Acara ini berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab.

Tujuan Penyelenggaraan Acara

Tujuan dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran karyawan Indonesia Re Group akan pengelolaan risiko serta pentingnya peranan dan penerapan UU Pelindungan Data Pribadi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Pelindungan Data Pribadi yang tertuang dalam UU nomor 27 tahun 2022 diharapkan dapat menjadi solusi bagi ketidakpastian yang dirasakan oleh dunia bisnis dan investasi karena kurangnya regulasi yang komprehensif. UU yang mengatur secara rinci berbagai aspek pengelolaan dan pemanfaatan data pribadi ini akan mulai diimplementasikan secara penuh dan mengikat pada Oktober 2024 mendatang.