Berita
PPATK: Perkembangan TI picu maraknya pencucian uang
Tangkapan layar webinar "CEO TALKS with Dian Ediana Rae" yang diselanggarakan oleh Indonesia Re, di Jakarta, Jumat.
Jakarta (ANTARA) -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai, di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang sangat komplek, sumber daya manusia (SDM) kian dihadapkan dengan tantangan persoalan ekonomi akan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.
Hal itu dikatakan Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar yang bertajuk "CEO TALKS with Dian Ediana Rae" yang diselanggarkan BUMN reasuransi, Indonesia Re, di Jakarta, Jumat.
"Pencucian uang juga dapat terjadi pada suatu perusahaan apabila dikombinasikan dengan sikap seperti stakeholders value, ketatnya persaingan dan juga keserakahan," ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, guna menghindari pencucian uang pada suatu perusahaan, manajemen perusahaan perlu membangun dan menerapkan pembinaan mental melalui budaya, etika dan yang paling terpenting adalah integritas, serta dibantu dengan sistem pengawasan internal yang memadai kemudian hal ini juga perlu dilakukan tidak hanya oleh manajemen namun seluruh lapisan perusahaan.
"Dengan begitu perusahaan bisa terhindar atau setidaknya meminimalisir adanya sikap permisif atau celah dari transaksi keuangan yang tidak wajar yang dapat merusak citra dan intregritas perusahaan secara luas," tambahnya.
Senada dengan Dian, Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menuturkan, integritas adalah kata yang mudah diucapkan, namun sulit dilaksanakan, karena secara konseptual, integritas merupakan sikap, perilaku berlandaskan nilai moral, akhlak, dan etika serta nilai integritas digerakkan dalam kerangka hubungan manusia dengan Tuhan, sekaligus hubungan antar sesama manusia.
"Sehingga itu yang harus terus ditanamkan seluruh lapisan Indonesia Re guna mencegah terjadinya praktik pencucian uang", ujar Benny.
CEO Talks ini digelar sebagai komitmen Indonesia Re dalam mencegah adanya praktik pencucian uang pada perusahaan mengingat Indonesia Re merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri jasa keuangan dimana pihaknya harus betul-betul mencermati dan menjalankan industri ini sesuai aturan yang berlaku serta menjalankan penerapan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Sumber :
ANTARA
Foto : Dok. Indonesia Re