25 October 2022 1086
Berita

Ramai Perang Tarif di Asuransi Kredit, Regulator Diminta Tegakkan Hukum

JAKARTA - Regulator di industri jasa keuangan dinilai perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap ‘perang tarif’ yang terjadi di lini asuransi kredit. 

Seperti diketahui, lini bisnis asuransi kredit dalam beberapa tahun terakhir tertekan akibat nilai klaim yang melonjak.

Direktur Keuangan dan Aktuaria PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Maria Elvida Rita Dewi mengatakan peningkatan penegakan hukum atau law enforcement oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator lainnya menjadi langkah yang diperlukan untuk mengatasi kondisi tersebut.

"Perlu peningkatan law enforcement dari OJK atau regulator dalam mencegah perang tarif," ungkapnya, di sela-sela kegiatan Digital & Risk Management in Insurance (DRiM) yang masuk dalam rangkaian Insurance Forum 2022, Selasa (18/10/2022).

Di sisi lain, Elvida mengatakan pelaku industri asuransi dan reasuransi juga perlu mendorong prudent underwriting. Pasalnya, kebijakan itu akan mendukung bisnis asuransi dan reasuransi yang lebih berkelanjutan atau sustainability.

Menurutnya, penyelenggaraan DRiM pada tahun ini memberikan kesempatan bagi pelaku industri asuransi untuk saling berdiskusi mengenai perubahan yang dialami oleh sektor asuransi, termasuk penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) digital.

Apalagi, OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan sudah menerbitkan regulasi mengenai penerapan ESG melalui Peraturan OJK No. 51/2017. Elvida mengatakan penerapan ESG akan memberikan dampak yang signifikan dalam proses operasional perusahaan asuransi dan reasuransi ke depannya. 

"Tentunya perusahaan harus melakukan perhitungan yang matang mengenai risk dan opportunity dari penerapan ESG ini," ungkapnya.

Selain itu, jelas dia, perusahaan asuransi dan reasuransi perlu terus memperkuat digitalisasi dalam proses bisnis dari hulu hingga ke hilir.

Pandemi Covid-19, ungkapnya, membawa banyak perubahan bagi industri asuransi dan reasuransi. 

"Salah satunya adalah industri asuransi dan reasuransi 'dipaksa' untuk melakukan transformasi digital secara keseluruhan. Sejalan dengan era 4.0, industri asuransi dan reasuransi harus bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi saat ini mulai dari design product, risk assessment sampai dengan selling product," ungkapnya.

Adapun, Insurance Forum 2022 yang dihelat pada 16-18 Oktober 2022 itu mengangkat tema Supportive Strong, Inclusive & Sustainable Recovery. 

Insurance Forum merupakan inisiasi dari Global Federation Insurance Association (GFIA) yang selalu dilaksanakan di negara yang menjadi tuan rumah G-20 Presidensi. Oleh karena itu, perhelatannya pada tahun ini didukung oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).