Pada tanggal 8 September 1992, sebanyak 94 perusahaan asuransi/reasuransi yang bernaung dibawah Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bertemu untuk membentuk Inter Company Agreement (ICA) yang menghasilkan “Persetujuan Bersama antar Perusahaan Anggota Dewan Asuransi Indonesia Sektor Asuransi Kerugian Mengenai Tarif Suku Asuransi Asuransi Kebakaran” dan tercatat dalam Akta Kesepakatan oleh notaris M.M.I Wiardi, S.H. pada tanggal 4 Desember 1992.
Atas kebutuhan dari industri Asuransi Nasional pada saat itu, kemudian lahirlah BPPDAN sebagai salah satu hasil kesepakatan dalam ICA 1992 yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yakni “ Semua pihak dalam persetujuan bersama ini sepakat untuk membentuk pusat data statistik dengan tujuan menghimpun informasi yang akurat untuk keperluan Biro Tarip - DAI” dan pasal 5 ayat 2a yaitu “Untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dibentuk Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) yang tugas pokoknya adalah membantu dan membiayai Biro Tarip”.
Kemudian melalui Surat Keputusan Ketua DAI No. 669A/DAI/92 tentang Pembentukan BPPDAN pada tanggal 5 Oktober 1992 dan PT Reasuransi Umum Indonesia ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPPDAN.
Pembentukan BPPDAN tertuang dalam SK Ketua DAI No.669A/DAI/92 tanggal 15 Oktober 1992 dan sekaligus menunjuk PT.Reasuransi Umum Indonesia sebagai perusahaan yang menjalankan tugas dan fungsi BPPDAN.
Selain itu, ketentuan tentang sesi wajib BPPDAN juga disebutkan didalam SK DJLK (Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan) sebagai berikut :
1. SK DJLK No 2149/LK/2004 tanggal 24 Mei 2004
2. SK DJLK No 5433/LK/2004 tanggal 25 Oktober 2004
Landasan Hukum pembentukan BPPDAN dan sesi wajib BPPDAN (Sesi Statistik) di atas dapat digambarkan dalam bagan berikut ini
SK Ketua Umum DAI (ICA 1992) No. 669A/ DAI/92 Tanggal 5 Oktober 1992
Tentang Pembentukan
BPPDAN
Segenap anggota DAI
wajib memberikan sesi
wajib 2,5% untuk
asuransi kebakaran,
akan tetapi tidak lebih
besar dari USD500.000
setiap risiko yang
ditutupnya ke BPPDAN
SK DJLK No. 2149/LK/2004 Tanggal 24 Mei 2004
Tentang Dukungan
Reasuransi Otomatis
Dalam Negeri dan
Retensi Sendiri
(Pasal 1 ayat 2)
SK DJLK No. 5433/LK/2004 Tanggal 25 Oktober 2004
Tentang Dukungan
Reasuransi Otomatis
Dalam Negeri dan
Retensi Sendiri
(Pasal 2 ayat 3)
Sesuai dengan hasil kesepakatan ICA 1992, BPPDAN memiliki tugas untuk menghimpun informasi akurat untuk keperluan Biro Tarip - DAI, yang
bertujuan :
1. Menjaga keseimbangan antara kepentingan industri asuransi, masyarakat tertanggung dan perekonomian nasional.
2. Membuat acuan rate premi.
3. Pembentukan Data Statistik Nasional.