19 December 2024 120
Reasuransi Umum

Dari Sahabat Menjadi Keluarga: Apakah Hewan Peliharaan Butuh Asuransi?

Siapa tak kenal Bobby Kertanegara, yang sering disebut sebagai kucing RI 1 peliharaan milik Presiden Prabowo Subianto yang sedang trending baru-baru ini karena mendapatkan penghargaan dari Google sebagai sosok paling dicari sepanjang tahun 2024. Bobby sering muncul dalam kegiatan Bapak Prabowo di rumah dan saat menerima tamu penting, bahkan hingga dibawa ke Istana. Kehadiran Bobby di Istana menunjukkan betapa pentingnya peran hewan peliharaan ini dalam kehidupan sehari-hari Bapak Prabowo, baik sebagai penenang pribadi maupun hiburan bagi tamu-tamu yang datang.

Bagi sebagian orang, memelihara hewan bukan hanya sekedar hiburan atau teman bermain. Faktanya, memelihara hewan membawa banyak manfaat positif lain bagi pemiliknya. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa memelihara hewan dapat memberikan dampak psikologis yang baik, meningkatkan kebahagiaan, dan menciptakan ikatan emosional yang kuat antara pemilik dan hewan (Castillo-HuitrĂ³n et al., 2020). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hewan peliharaan didefinisikan sebagai hewan yang dipelihara untuk kesenangan atau budidaya (KBBI, 2016). Lebih lanjut, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 48 Tahun 2013 tentang Peternakan Hewan Peliharaan, hewan peliharaan adalah hewan yang hidupnya bergantung pada manusia (Peraturan Pemerintah 2013).

Sering kali, tanpa disadari, pemilik hewan peliharaan akan menganggap hewan peliharaan mereka sebagai bagian dari keluarga, yang kemudian menumbuhkan rasa kasih sayang dan ikatan emosional yang mendalam (Martens et al., 2019). Ikatan ini dapat mengarah pada rasa peduli, empati, dan hubungan yang kuat antara pemilik dan hewan peliharaannya (Sukono et al., 2023).

Pentingnya Perawatan Kesehatan Hewan Peliharaan

Walaupun biaya perawatan kesehatan hewan peliharaan tidak setinggi biaya perawatan manusia, menjaga kesehatan hewan peliharaan tetap penting (Clutton-Brock, 2014). Banyak hewan peliharaan yang rentan terhadap penyakit dan bisa menularkannya kepada manusia, sehingga vaksinasi rutin dan perawatan kesehatan menjadi kebutuhan (Churchill & Ward, 2016). 

Vaksinasi tidak hanya melindungi hewan dari penyakit, tetapi juga menjaga kesehatan manusia yang berinteraksi dengan hewan tersebut (Mutaqin & Usami, 2019). Selain itu, pemilik hewan juga harus siap menghadapi risiko lain seperti hilangnya hewan peliharaan, pencurian, atau kematian mendadak (Sukono et al., 2023). Kejadian tak terduga seperti ini menuntut kesiapan pemilik dalam menghadapi biaya perawatan darurat.


Peran Asuransi dalam Melindungi Hewan Peliharaan

Untuk meminimalkan risiko-risiko yang mungkin terjadi pada hewan peliharaan, sistem asuransi dapat menjadi solusi yang efektif. Dengan membeli polis asuransi sebelum risiko terjadi, pemilik hewan bisa mendapatkan perlindungan finansial terhadap biaya perawatan yang mahal (Golubyatnikova et al., 2019).

Asuransi hewan memberikan rasa aman kepada pemilik karena biaya perawatan kesehatan dan perawatan darurat dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, termasuk risiko kematian dan masalah lainnya (Adib et al., 2024). Namun, perlu diingat bahwa umumnya, asuransi tidak menanggung risiko yang terjadi dalam 30 hari pertama setelah polis dimulai. Oleh karena itu, pemilik hewan perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan (Adib et al., 2024).


Bagaimana dengan Regulasi Asuransi Hewan di Indonesia?

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai asuransi hewan peliharaan (Andrea, 2019). Namun, di negara lain seperti Jepang dan Perancis, asuransi hewan telah memiliki payung hukum. Jepang mengatur asuransi hewan melalui Undang-Undang Asuransi Bisnis (Act No. 105 tahun 1995) dan didukung oleh Undang-Undang Kesejahteraan dan Pengelolaan Hewan (Act No. 105 tahun 1973). Sementara di Prancis, asuransi hewan diatur dalam Code des Insurance (Kode Asuransi) yang juga didukung oleh Undang-Undang Perlindungan Alam serta Undang-Undang Hewan Berbahaya dan Hewan Tersesat (Fahamsyah et al., 2020).

Ada juga negara yang membuat undang-undang perlindungan hewan peliharaan yang dapat mendorong individu bergabung dalam kepesertaan asuransi hewan. Singapura, misalnya, memiliki Undang-Undang Hewan dan Burung (The Animals and Birds Act), mewajibkan pemilik hewan untuk memvaksin hewan mereka terhadap rabies dan membatasi kepemilikan anjing hingga tiga ekor, kecuali ada persetujuan khusus dari Direktur Jenderal Otoritas Pangan & Hewan Singapura (Perro Pet, 2018).

Menurut Wilson (2020), adanya regulasi asuransi hewan dan perlindungan hewan ini memainkan peran penting dalam mendorong berkembangnya industri asuransi hewan peliharaan. Sementara, menurut Bisco dan Fier (2020), keberadaan regulasi yang jelas terkait asuransi hewan memberikan dasar hukum yang kuat bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk-produk asuransi hewan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi dalam menentukan syarat dan ketentuan polis, termasuk pengecualian risiko tertentu, seperti penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi atau cedera akibat kelalaian pemilik.

Lebih lanjut, bagi perusahaan asuransi, regulasi ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menilai risiko. Ketika pemilik hewan diwajibkan mengikuti aturan kesehatan dan pengelolaan hewan yang ketat, seperti yang diterapkan di Singapura, perusahaan asuransi lebih percaya diri dalam menawarkan produk-produk asuransi yang relevan, karena risiko telah terukur dengan baik. Hal ini pada akhirnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program asuransi hewan, karena mereka merasa lebih aman dengan adanya dukungan regulasi pemerintah (Fahamsyah et al., 2020).


Langkah Menuju Regulasi Asuransi Hewan di Indonesia

Untuk Indonesia, regulasi terkait asuransi hewan peliharaan masih belum ada. Namun, ada upaya untuk mulai membentuk aturan khusus tentang asuransi hewan, misalnya melalui peraturan menteri. Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik hewan peliharaan di Indonesia, termasuk seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta No. 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Rabies yang memuat aturan mengenai pengendalian dan pemberantasan rabies melalui vaksinasi hewan penular rabies (Fahamsyah et al., 2020).

Dengan regulasi yang jelas, diharapkan pemilik hewan bisa lebih bertanggung jawab dan tenang karena asuransi dapat membantu mereka mengatasi biaya yang mungkin timbul akibat risiko tak terduga. Selain itu, asuransi hewan dapat berfungsi sebagai sarana perlindungan yang efektif untuk hewan peliharaan di Indonesia di masa depan.


Kesimpulan

Memelihara hewan peliharaan memberikan banyak manfaat, mulai dari kebahagiaan emosional hingga manfaat kesehatan bagi pemiliknya. Namun, di balik semua itu, risiko kesehatan dan kejadian tak terduga dapat menimpa hewan peliharaan. Di sinilah asuransi memainkan peran penting.

Saat ini, meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait asuransi hewan, ada harapan bahwa regulasi ini dapat segera hadir. Regulasi tersebut akan memberikan perlindungan bagi hewan peliharaan dan memastikan kesejahteraan mereka serta memberikan rasa aman bagi pemiliknya.

Penulis

Donafeby Widyani S.Psi., MBA., M.Mktg

Email: donafeby@indonesiare.co.id