11 December 2016 28998
Accounting & Finance

Dampak Penerapan PSAK 24 pada Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2015

Tahun 2015 merupakan waktu efektifnya PSAK 24 Imbalan Kerja revisi 2013 yang dilanjutkan dengan penyesuaian 2014. Meskipun perubahan sudah dilakukan pada tahun 2013 namun penerapan dini tidak diperkenankan. Perubahan ini baru akan memberikan dampak pada laporan keuangan perusahaan di tahun 2015.

PSAK 24 revisi 2015 ini merevisi PSAK sebelumnya yaitu PSAK 24 revisi 2010. Sebagai informasi pada tahun 1994 PSAK ini hanya mengatur Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun, lalu mengalami beberapa perubahan yaitu tahun 2006, 2010 hingga 2013. Perubahan PSAK 2013 ini tidak berbeda dengan alasan perubahan PSAK lainnya yaitu untuk melanjutkan konsistensi Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang mengadopsi IFRS/IAS. Setiap ada perubahan dari IFRS/IAS maka PSAK yang terkait juga akan mengalami perubahan, khususnya IAS 19 yang menjelaskan tentang Employee Benefit. Ada dua hal yang membedakan dengan IAS 19 yaitu mengenai tanggal efektif dengan meniadakan penerapan dini untuk menjaga keselarasan dengan PSAK lain yang terkena dampak perubahan serta amandemen penghilangan paragraf IAS 19 yang tidak dilakukan karena tidak relevan dengan PSAK.

PSAK 24 hanya mengatur mengenai akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja, Peraturan Pemerintah mengenai imbalan kerja terdapat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.

Ruang lingkup PSAK ini meliputi:

  •  Imbalan Kerja Jangka Pendek, yang diharapkan akan selesai seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan dimana pekerja memberikan jasa  terkait. Contoh: gaji, cuti tahunan berbayar, bonus, falisitas mobil, dll.
  • Imbalan Pascakerja, Imbalan yang diberikan setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerjanya. Contoh: pensiun, asuransi jiwa pascakerja.
  • Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya. Contoh: cuti besar, penghargaan masa kerja, cacat permanen, dll.
  • Pesangon, imbalan yang diberikan sebagai ganti atas selesainya perjanjian kerja dengan pekerja. Khusus untuk imbalan kerja yang berbasis saham dikecualikan karena diatur    oleh PSAK 53.

 

Terdapat tiga perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan edisi 2010 yaitu pada:

Pengakuan Keuntungan dan Kerugian Aktuaria

Pada edisi 2010, pengakuan keuntungan dan kerugian aktuaria dapat menggunakan pendekatan koridor.

Keuntungan dan kerugian aktuaria sampai pada batas koridor 10% dari nilai liabilitas atau aset imbalan pasti, tergantung mana yang lebih tinggi. Keuntungan atau kerugian aktuaria akan diakui menambah atau mengurangiliabilitas imbalan kerja. Nilai diatas batar koridor akan diamortisasi selama rata-rata sisa masa kerja karyawan dan akan diakui sebagai komponen beban pensiun dalam laporan laba rugi. Pada edisi 2013, metode koridor tidak diperkenankan sehingga pengakuan keuntungan dan kerugian aktuaria langsung diakui melalui pendapatan komprehensif lainnya (Other Comprehensive Income/OCI). Beban pensiun dalam laba rugi menjadi terpengaruh karena tidak ada lagi komponen amortisasi keuntungan dan kerugian aktuaria. Nilai liabilitas imbalan kerja akan berubah karena keuntungan dan kerugian aktuaria yang semula disajikan sebagai komponen penentu nilai liabilitas imbalan pasti sekarang disajikan sebagai komponen ekuitas. Jika perusahaan memiliki saldo keuntungan aktuaria akan mengurangi liabilitas imbalan pasti dan menaikkan saldo ekuitas. Sebaliknya jika perusahaan memiliki kerugiaan aktuaria yaitu terjadi peningkatan liabilitas dan pengurangan ekuitas. Secara total aset tidak berdampak namun akan mempengaruhi komposisi liabilitas dan ekuitas.

Perubahan Komponen Imbalan Pasti dan Aset Program

Komponen imbalan pasti beban pensiun pada edisi revisi 2013 dihitung dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan keuntungan/kerugian atas penyelesaian program dan bunga neto. Sedangkan pada edisi 2010 terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu, amortisasi keuntungan atau kerugian aktuaria (jika melebihi koridor 10%), bunga dari hasil aset program yang diharapkan. Kedua hal terakhir tidak digunakan lagi pada edisi revisi 2013.

Pada revisi 2010 untuk menghitung bunga dan menghitung hasil investasi dilakukan dengan estimasi terpisah. Menghitung bunga menggunakan tingkat suku bunga surat utang berkualitas baik, sedangkan untuk hasil investasi menggunakan estimasi hasil investasi atas aset program. Pada revisi 2013, hanya digunakan satu tingkat diskonto untuk mengurangi potens nilai estimasi yang bias.

Pengungkapan

Implementasi PSAK 24 2013 memberikan beberapa tambahan informasi yang diungkapkan Entitas perlu

menjelaskan karakteristik dari program imbalan pasti dan risiko terkait. Pengungkapkan informasi mengenai karakteristik program imbalan pasti termasuk sifat dari imbalan yang diberikan, deskripsi kerangka peraturan mengenai program dan deskripsi tanggung jawab lain dari entitas atas pelaksanaan program. Entitas juga harus mengungkapkan rekonsilisasi saldo awal dan saldo akhir dari liabilitas imbalan dengan menunjukkan rekonsiliasi terpisah atas aset program, nilai kini kewajiban imbalan pasti, dampak batas aset serta hak penggantian. Setiap rekonsiliasi yang tercantum menunjukkan biaya jasa kini, penghasilan atau beban bunga, pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto, biaya jasa lalu dan kentungan/kerugian aktuaria yang timbul dari penyelesaian, dampak perubahan kurs valuta asing, iuran pember program, iuran peserta program, pembayaran dari program yang menunjukkan secara terpisah jumlah yang dibayarkan sehubungan dengan penyelesaian dan dampak kombinasi dan pelepasan bisnis.

Pengungkapan asumsi aktuaria yang signifikan juga diperlukan untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti. Entitas juga mengungkapkan setiap strategi yang digunakan untuk menyesuaikan aset dan liabilitas serta untuk mengelola risiko.

 

Kesimpulan

Pada Laporan Keuangan untuk tahun bisnis 2015, maka laporan perlu menyajikan komparasi tiga tahun, yaitu tahun 2015, komparasi tahun 2014 dan awal periode 2015 untuk menyajikan perubahan yang muncul setelah menggunakan perubahan PSAK edisi terbaru.

Sudah tidak diperkenankan lagi metode koridor, maka saldo keuntungan dan kerugian aktuaria langsung berpengaruh kepada liabilitas dan ekuitas melalui OCI. Saldo keuntungan dan kerugian aktuaria akan mempengaruhi komposisi

liabilitas dan ekuitas suatu entitas

Setelah implementasi PSAK 24 revisi 2013, penghitungan biaya bunga dan hasil dihitung menggunakan satu tingkat bunga, tidak seperti revisi 2010 yang menggunakan tingkat

bunga yang berbeda. Entitas dalam menyusun laporan keuangannya perlu mengungkapkan informasi yang lebih jelas lagi mengenai program imbalan kerjanya.

 

 

(Reinfokus II, 2015)

 *********

Sumber:

Ikatan Akuntan Indonesia, 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per

Efektif 1 Januari 2015.

Martani, Dwi. 2014. Dampak Perubahan PSAK

Author

Hendra Lesmana, SE., M.Ak., WMI., AAAIJ

Email: hendra@indonesiare.co.id