25 December 2016 15747
Harta Benda

Dampak Penerapan Peraturan OJK tentang Tarif Baru terhadap Industri Asuransi Harta Benda

Pasar asuransi Harta Benda (Property) termasuk industri dengan volatilitas Loss Ratio cukup tinggi, artinya rasio klaim terhadap premi dapat berubah drastis dari kwartal satu hingga kwartal empat selama periode satu tahun.

Sebuah perusahaan asuransi umum bisa saja mendapatkan produksi premi besar pada kwartal awal, namun menderita klaim besar pada kwartal tengah atau akhir yang menghabiskan perolehan premi dalam satu tahun. Volatilitas loss ratio yang tinggi ini menunjukkan bahwa pasar asuransi harta benda cukup rentan terhadap terjadinya klaim-klaim dengan nilai besar.

Menurut teori asuransi, harga asuransi (premi asuransi) harus memadai (adequate) untuk menutupi klaim yang terjadi dan memberikan margin profit yang cukup kepada perusahaan asuransi. Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak  berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008) dan premi harus dihitung berdasarkan profil risiko (risk and loss profile) dalam kurun waktu minimum lima tahun (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19). Untuk itu, pada tanggal 31 Desember 2013, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami tahun 2014, khususnya Lampiran II mengenai Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Tahun 2014.

Kondisi pasar asuransi umum sebelum penerapan tarif standard asuransi Harta Benda dari OJK masih menggunakan market rate yakni kompromi antara perusahaan asuransi dan nasabah asuransi sehingga berlaku hukum ekonomi supply dan demand terhadap harga asuransi Harta Benda dan meningkatkan persaingan tarif premi antara sesama perusahaan asuransi (supplier). Volatilitas loss ratio yang tinggi tidak diimbangi oleh kecukupan premi untuk membayar klaim menyebabkan beberapa perusahaan asuransi umum mengalami pailit, bahkan hingga dilikuidasi oleh pemerintah karena tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya dalam membayar klaim kepada nasabah.

Diharapkan dengan diaturnya tarif premi asuransi Harta Benda dapat mengatasi ketidakcukupan premi asuransi Harta Benda yang selama ini menggunakan basis market demand sehingga sarat dengan kompetisi tarif yang tidak sehat (perang tarif) dengan kecenderungan tarif serendah mungkin. Tarif premi batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen atau nasabah asuransi dari penerapan premi yang over price (tarif mahal) yang merugikan nasabah dan dapat menurunkan daya beli asuransi.

Penerapan peraturan OJK tentang tarif asuransi Harta Benda memberi dampak besar dalam industri asuransi Harta Benda. Sebagian pihak memprediksi akan terjadi lonjakan produksi premi bruto untuk kelas bisnis Harta Benda oleh sebab penerapan tarif baru yang cenderung lebih tinggi daripada tarif lama. Bahkan sebagian pihak berani memperkirakan lonjakan premi hingga dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Tulisan ini mencoba membahas beberapa dampak yang dirasakan oleh industri asuransi Harta Benda terhadap pemberlakuan SE-06/D.05/2013 OJK per tanggal 1 February 2014, antara lain:

 

1. Peningkatan Produksi Premi Perusahaan Asuransi

Awal February 2014 menjadi momen bagi perusahaan asuransi untuk mendongkrak pencapaian premi brutonya, dengan ekspektasi terbesar pada kelas asuransi Harta Benda. Alasan utamanya adalah tarif premi kelas asuransi ini mengalami kenaikan cukup signifikan. Namun, untuk membuktikan apakah pendapat tersebut benar atau tidak perlu dikaji kenaikan tarif per okupasi dalam asuransi Harta

Benda (baik PAR Munich Re atau PSAKI).

Tabel di bawah ini menunjukkan perbandingan tarif asuransi Harta benda sebelum dan setelah peraturan OJK tentang tarif standard per 1 Februari 2014 diberlakukan. Yang ditampilkan hanya 14 okupasi pilihan yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni Low Risk, Medium Risk, dan High Risk. Untuk tarif sebelum peraturan OJK, yang dipakai adalah tarif pasar rata-rata yang digunakan underwriter berdasarkan data sesi fakultatif asuransi Harta Benda tahun 2013 dengan sedikit penyesuaian. Okupasi-okupasi tersebut dipilih secara acak dengan pertimbangan okupasi penyumbang premi besar dan mewakili kelompok risiko di atas.

 

Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum terjadi kenaikan tarif dasar asuransi Harta Benda antara sebelum dan setelah peraturan OJK. Namun, tidak semua okupasi yang mengalami kenaikan tarif premi, sebagian okupasi justru mengalami penurunan tarif premi yakni kode okupasi 2971 (Apartments / Condominiums, Offices) termasuk juga kode okupasi 2972/2973/2976 dengan penurunan kira-kira 30% dari tarif tahun lalu. Kode okupasi lainnya yang mengalami penurunan adalah kode okupasi 2324 (Fertilizer factories on petrochemical basis) dan 2593 (Tyre factories and Vulcanizing) masing-masing turun sebesar 33.2% dan 31.8%. Okupasi pada tabel di atas yang relatif tidak berubah atau kenaikan/penurunannya kurang dari 5% adalah Edible Oil Plants (kode 2742), Tobacco and Cigarettes manufactures (kode 2790), dan Private Warehouse (29371).

Untuk lihat pengaruh penerapan tarif dasar OJK terhadap pencapaian premi asuransi Harta Benda maka dipilih data premi bruto dari data BPPDAN (Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional) selama periode Underwriting Year yakni tahun 2012, 2013, dan 2014 untuk posisi per 31 Agustus setiap periode underwriting year. Alasan pemilihan data premi BPPDAN adalah di samping mewakili premi bruto nasional untuk asuransi Harta Benda, saham BPPDAN adalah tetap sebesar 2.5% dari limit treaty sehingga kenaikan premi tidak dipengaruhi kenaikan saham BPPDAN. Alasan lainnya karena kemudahan dan kepraktisan pengumpulan dan pengolahan data. Okupasi yang dipilih sama dengan tabel 1 di atas sebagai perwakilan okupasi yang akan dianalisis dengan pertimbangan terlalu banyaknya jumlah okupasi yang ada dalam kelas asuransi Harta Benda. Pencapaian premi total BPPDAN untuk underwriting year (disingkat UY) 2014 menunjukkan peningkatan sebesar 16.09% terhadap UY 2013 lalu atau naik 18.63% terhadap UY 2012 untuk posisi per 31 Agustus setiap tahunnya. Dengan jumlah total polis yang tidak berbeda jauh antara UY 2014 sebanyak 63,152 polis dan UY 2013 sebanyak 60,480 polis maka kenaikan premi UY 2014 disimpulkan sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan tarif baru, di samping faktor lainnya.

Penarikan data Premi BPPDAN dalam analisis ini berasal jumlah perusahaan asuransi yang sama dengan tujuan untuk mendapatkan hasil kesimpulan yang relevan. Data premi BPPDAN masih dalam nilai original dimana jumlah polis yang berbeda antara UY 2013 dan 2014. Untuk itu perlu dilakukan intervensi data dengan membuat premi as if apabila jumlah polis kedua tahun dibuat sama. Hasil intervensi data adalah sebagai berikut:

 

Dari 14 okupasi pilihan di atas, 10 okupasi mengalami kenaikan premi antara 9% hingga 275% terhadap tahun lalu, dengan kenaikan premi di atas 75% terjadi pada okupasi 2596 (Crumb Rubber), 2341 (Plastic Articles), 2511 (Paper Mills), 281 (Power Plants), sebagai okupasi kategori High Risk. Bahkan okupasi dengan kode 2742 (Edible Oil Plants) dan 2790 (Tobacco and Cigarettes) yang tarifnya relatif tetap mengalami kenaikan cukup besar terhadap tahun lalu. Premi okupasi 29371 (Private Warehouse) bisa dianggap tetap (selisih <2%) disebabkan tarifnya juga relatif tetap. Premi untuk kode okupasi 2324 (Fertilizer Factory with Petrochemicals) dan 2593 (Tyre Factory) mengalami penurunan besar masing masing -26.81% dan -35.41% yang sejalan dengan fakta bahwa tarif kedua okupasi tersebut juga turun dibandingkan tahun lalu. Dengan kenaikan premi hampir di sebagian besar okupasi asuransi Harta Benda dimana kenaikan UY 2014 terhadap UY 2013 relatif besar dibandingkan kenaikan premi UY 2013 terhadap UY 2012 yang hanya di bawah 1%, maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan premi pada tahun 2014 sebagian besar dipengaruhi oleh aplikasi tarif baru OJK. Selain tarif dasar baru OJK, aplikasi tarif untuk cover tambahan/perluasan dalam polis Harta benda juga menjadi penyumbang peningkatan premi asuransi Harta benda terutama cover banjir.

Meskipun secara umum terjadi kenaikan premi akibat aplikasi tarif baru per 1 Februari 2014, namun tidak semua perusahaan asuransi dapat menikmati kenaikan premi akibat peraturan OJK ini. Sebagian perusahaan asuransi tidak merasakan lonjakan besar pada premi asuransi Harta Benda pada tahun 2014 ini. Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa pertumbuhan premi asuransi Harta Benda tidak mengalami kenaikan besar pada beberapa perusahaan asuransi, antara lain:

  • Beberapa okupasi mengalami kenaikan tarif sangat besar hingga di atas 50% dibandingkan tahun lalu. Kenaikan ini menyebabkan premi yang harus dibayarkan tertanggung, baik saat renewal polis atau pengajuan polis baru, sangat mahal sehingga banyak calon nasabah tidak mampu membeli polis baru atau meneruskan polis lama. Dampaknya lebih terasa apabila nilai pertanggungan sangat besar. Namun hal itu di atasi dengan diskon hingga 50% untuk polis dengan nilai pertanggungan di atas USD 300 juta.
  • Beberapa perusahaan asuransi mengandalkan sumber bisnis dari okupasi tertentu yang menjadi spesialisasi mereka, misalnya bermain di okupasi apartemen (high rise building) atau rumah tinggal, gudang pribadi atau sejenisnya, bisa mengalami kenaikan premi yang tidak besar atau bahkan sedikit turun dibanding tahun lalu oleh karena tarif okupasi tersebut mengalami penurunan.

 

2. Peningkatan Premi polis Machinery Breakdown dan Masalah Aplikasi Tarifnya

Dampak lain dari peraturan OJK tentang tarif baru adalah peningkatan drastis pada premi Machinery Breakdown disingkat MB. Penyebab utamanya adalah pemisahan cover antara polis Harta Benda dan polis MB yang sebelumnya polis MB sebagian besar sebagai sublimit dalam polis Harta benda. Jika sebelumnya sublimit MB adalah free cover hingga limit tertentu, biasanya 10% harga pertanggungan, sekarang dibebankan tarif premi sendiri sehingga mendongkrak pencapaian premi MB tahun 2014. Sebagai gambaran umum, peningkatan premi MB dari sesi fakultatif ReINDO tahun 2014 meningkat dua kali lipat sebesar 108.6% dibandingkan premit MB tahun 2013, sementara pertumbuhan premi MB tahun 2013 hanya 57.4% terhadap tahun 2012. Lonjakan besar premi MB ini sangat wajar karena tambahan premi dari polis-polis MB yang diterbitkan sebagai stand alone policy dan bukan sebagai sublimit polis Harta Benda. 

Awal penerapan peraturan OJK ini masih menimbulkan perselisihan dalam aplikasi tarif polis MB untuk polis berbasis limit of Liability (bukan full Value Basis). Sebagian perusahaan asuransi menerapkan pola perhitungan yang tidak lazim dengan tujuan untuk mendapatkan premi sangat murah, sebagai berikut:

Premi = Rate x Limit of Liability

 

Penghitungan premi MB ini harus tetap mengacu kepada kaidah underwriting yang sehat dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Setelah melalui beberapa diskusi maka tim tarif OJK menentukan perhitungan premi yang tepat untuk polis MB dengan basis loss limit (atau limit of liability) menggunakan formula sebagai berikut:

Premi = Rate yang adequate x Value at risk/Declared Value/Sum Insured x First Loss Scale

 

First loss scale dapat dilihat pada tabel II.B lampiran II SE-06/D.05/2013.

 

3. Pemahaman Risiko yang Lebih Baik

Penerapan peraturan tarif baru OJK ini memaksa para underwriter dan marketer untuk memahami risiko lebih baik dan mendalam agar dapat menerapkan tarif premi asuransi yang sesuai dengan okupasi risiko. Kode okupasi yang tepat adalah hal pertama yang harus diketahui oleh underwriter dan marketer ketika akan menutup sebuah risiko asuransi dengan cara mengetahui detail proses produksi dari risiko bersangkutan. Tentunya diperlukan survey risiko untuk memahami risiko yang akan ditutup oleh internal surveyor atau bahkan oleh marketer itu sendiri jika keterbatasan tenaga surveyor. Dengan demikian, tidak akan ada lagi marketer atau broker asuransi/reasuransi yang hanya sekedar memberi penawaran risiko kepada underwriter tanpa memahami risiko. Mereka akan dapat memberikan informasi awal yang cukup bagi underwriter untuk segera memutuskan apakah risiko ini layak untuk ditutup atau ditolak proposal asuransinya.

 

Kesimpulan dan Saran

Peraturan tarif OJK ini tidak berarti merubah karakter risiko (per okupasi) dalam kelas bisnis Harta Benda. Okupasi dengan kategori risiko tinggi seperti plastik, kertas, tekstil, kayu, dan okupasi sejenis lainnya tetaplah sebagai okupasi dengan risiko tinggi. Yang berubah setelah aplikasi tarif baru ini adalah penurunan loss ratio sehingga mencukupi untuk pembayaran klaim yang terjadi. Tentunya apabila premi memadai untuk menutupi biaya klaim, maka kinerja perusahaan asuransi umum akan membaik sehingga mengurangi atau menghapus jumlah perusahaan asuransi yang mengalami insolvensi atau pailit setiap tahunnya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi siaran pers dari OJK mengenai penutupan perusahaan asuransi karena semua perusahaan asuransi dalam kondisi sehat dan kuat untuk menjalani operasionalnya.

Tidak ada yang berubah dalam kaidah underwriting secara umum dalam menilai risiko. Prinsip prudent underwriting tetap perlu dijalankan selama proses penilaian (assessment) risiko. Mungkin yang sedikit berpengaruh adalah keberanian seorang underwiriter untuk terlibat dalam hampir disemua risiko melalui pengaturan persentase saham setiap risiko yang ditutupnya termasuk menggunakan mekanisme penyebaran risiko seperti ko-asuransi dengan beberapa perusahaan asuransi atau dengan kontrak reasuransi dengan para professional reinsurers.

 

 

(Reinfokus edisi I, tahun 2014)

Penulis

Adi Putra, S.T., M.S.M., AAIK, FIIS

Email: adiputra@indonesiare.co.id