04 March 2022 2699
Reasuransi Umum

Penggunaan Annual Aggregate Deductible dalam kontrak Treaty Excess of Loss

Treaty Excess of Loss merupakan program reasuransi dengan proteksi vertikal, dimana klaim akan ditanggung terlebih dahulu oleh deductible Reinsured kemudian Treaty akan bekerja untuk memberikan recovery kepada reinsured, maksimum senilai Treaty Limit, apabila nilai klaim lebih besar daripada deductible reinsured. Hal ini akan terjadi terus – menerus  untuk setiap klaim yang terjadi dan akan berhenti hingga mencapai total cover treaty (Original cover + Reinstatement).

Screen-Shot-2022-03-04-at-13.24.18
Dalam praktik Treaty Excess of Loss wording yang umum digunakan adalah
“The Reinsurers hereby agree to indemnify the Reinsured
up to but not exceeding the Limit of Indemnity of IDR xxx,xxx,xxx,xxx ………               *(1)
in excess of
the Underlying Loss of IDR yyy,yyy,yyy, …………….   *(2) “

Kalimat *(1) dikenal sebagai cover treaty dengan nilai yang disebut sebagai Treaty Limit dan kalimat *(2) dikenal sebagai deductible Reinsured. Treaty Limit merupakan sejumlah nilai klaim yang akan ditanggung oleh reinsurer sedangkan deductible merupakan sejumlah nilai tertentu yang harus dibayar oleh reinsured setiap terjadi klaim.
Namun demikian, pada keadaan khusus reinsured secara sukarela untuk menanggung deductible lebih banyak, hingga jumlah tertentu, diatas deductible yang telah disepakati. Deductible tambahan ini disebut sebagai Annual Aggregate Deductible (AAD). Penerapan AAD akan berdampak langsung pada penurunan XL Premium yang ditagihkan untuk program Treaty.
 

Screen-Shot-2022-03-04-at-13.58.29

Apabila dibandingkan dengan kenaikan deductible, penggunaan AAD akan berbeda karena AAD hanya akan bekerja hingga jumlah klaim tertentu sepanjang periode reasuransi sedangkan kenaikan deductible akan bekerja untuk seluruh klaim sepanjang periode reasuransi.
 

Screen-Shot-2022-03-04-at-13.58.14

 
Melihat perbandingan diatas dapat disimpulkan beberapa hal bisa dijadikan pertimbangan bagi ceding company untuk menggunakan AAD
  1. Reinsured akan menanggung klaim lebih banyak diawal program.
  2. Penerapan AAD akan memberikan diskon pada perhitungan XL Premium.
  3. Tidak ada perbedaan total cover pada treaty apabila menggunakan AAD, namun Treaty mungkin menanggung frekuensi klaim yang lebih banyak.
  4. Reinsured tidak perlu membayarkan reinstatement premium apabila klaim masih berada pada AAD.
  5. Akan terjadi multiplier effect pada jumlah reinstatement premium yang dibayarkan Reinsured karena XL Premium lebih murah dan klaim pada AAD tidak perlu membayar reinstatement premium.
  6. Dengan menggunakan AAD klaim yang ditanggung reinsured akan lebih sedikit dibandingkan dengan meningkatkan deductible.
  7. Meningkatkan kepercayaan dan minat reinsurer dalam berpartisipasi pada program Treaty.
 
 

Penulis

Ramadhan Kautsar, ST., AAAIK

Email: ramadhan@indonesiare.co.id