HAKI dalam hukum Indonesia termasuk ke dalam jenis ranah hukum Perdata, yakni Hak Kebendaan. Secara umum HAKI diartikan sebagai hak kebendaan imateriil yang diberikan negara kepada individu atau sekelompok individu atas hasil ciptaan mereka yang didasarkan atas kreasi pikiran, dimana hak tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemegangnya berkenaan dengan monopoli, penggunaan, dan pemanfaatan hasil dari kekayaan intelektual tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Read MoreForeign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang didasari oleh perundangan Hiring Incentives to Restore Employment Act tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Read More