20 October 2023 1894
Pengetahuan Umum

Crowdfunding Sebagai Alternatif Solusi Pendanaan Usaha

Pada era digital, otomatisasi yang terkoneksi dengan internet menjadi kunci dalam berbagai sektor usaha. Perkembangan teknologi ini memberikan  dampak  positif  juga bagi sisi  ekonomi.  Kecepatan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi, perolehan data, proses transaksi, pendanaan serta operasional usaha, menjadi hal pendukung atas bangkit, tumbuh dan berkembangnya perekonomian negara.

Penerapan teknologi informasi dibidang keuangan atau yang dikenal dengan financial technology membantu sistem kerja dan lifestyle yang semula bersifat  manual serta menghabiskan waktu yang cukup lama, saat ini dapat dilakukan secara otomatis dengan waktu yang relatif lebih singkat.

Hadirnya produk/program/platform/aplikasi financial technology bertujuan sebagai upaya mempermudah masyarakat  mengakses  produk  dari fintech tersebut, misalnya dalam bentuk aplikasi transaksi pembayaran secara daring (online),  pendanaan usaha,  investasi, penghimpunan dana bersama/kolektif ataupun lainnya. 

Dalam kaitannya dengan produk/program/platform/aplikasi berbasis financial technology, salah satu yang tengah popular adalah dengan hadirnya metode/sistem pendanaan usaha secara crowdfunding.


Mengenal istilah Crowdfunding

Crowdfunding berasal dari dua suku kata, yang pertama adalah kata crowd yang dapat diartikan sebagai keramaian dan bermakna adanya sejumlah besar atau banyak orang yang terlibat, sementara kata kedua yaitu funding diartikan sebagai pengumpulan dana. Sehingga crowdfunding adalah metode/teknik/sistem mengumpulkan dana yang melibatkan banyak orang, kemudian dana yang terhimpun dari kontribusi banyak orang tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan suatu proyek, program atau tujuan sebuah kegiatan atau bisnis yang penghimpunan dananya dilakukan secara online. Dalam bahasa Indonesia, crowdfunding diterjemahkan sebagai urun dana.

Crowdfunding merupakan platform yang dapat diintegrasikan secara praktis di setiap sektor kegiatan ekonomi. Salah satu sektor dimana crowdfunding dapat banyak berperan membantu adalah pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau starup, khususnya dalam hal mengatasi kesulitan dalam pendanaan usaha. 

Bila melihat crowdfunding secara global, mengutip dari laman Kemenkeu dikatakan bahwa crowdfunding menjadi sangat populer dan fenomenal di dunia dengan jumlah platform crowdfunding mencapai 1.250 unit serta menggalang dana hingga USD162 miliar pada tahun 2014 dan meningkat dua kali lipat pada tahun 2015 menjadi USD344 miliar, selanjutnya pada tahun 2016 jumlah platform crowdfunding meningkat menjadi 2000 unit yang mampu menghimpun dana dengan pencapaian pendanaan sekitar USD60 miliar.

Bagaimana dengan perkembangan crowdfunding di Indonesia?
Di Indonesia, crowdfunding dapat dikatakan masih belum terlalu populer, namun memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi media pengumpulan dana investasi. Penggunaanya relatif mudah serta sudah berbasis internet sehingga dapat diakses setiap orang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa peluang permodalan yang cukup besar ini sangat disayangkan apabila tidak dimaksimalkan. Pertumbuhan crowdfunding (di Indonesia) masih cukup lambat dikarenakan ketergantungan terhadap perbankan sebagai industri keuangan konvensional masih diminati oleh masyarakat Indonesia dibandingkan dengan platform crowdfunding. Hal tersebut dapat dilihat ketika masyarakat membutuhkan modal untuk membuka usaha atau tiba-tiba memiliki ide inovatif untuk memulai usaha, mereka akan mengajukan pinjaman modal dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada sektor perbankan.


Instrumen yang terlibat dalam crowdfunding?

Dalam melakukan metode ini melibatkan 3 (tiga) instrumen utama, antara lain:
  1. Pihak yang melakukan usaha, yaitu pebisnis startup atau UKM yang membutuhkan modal usaha. Pebisnis ini nantinya harus mengajukan proposal permintaan dana melalui platform crowdfunding.
  2. Platform crowdfunding, platform ini digunakan sebagai media penghimpunan finansial yang  mengupayakan pendanaan kepada crowd investor melalui fasilitas internet.
  3. Crowd investor, merupakan pihak yang akan ‘menggelontorkan’ sejumlah dana, setelah menganalisa dan mempelajari peluang investasi yang ditawarkan oleh pihak startup atau UKM melalui platform crowdfunding. Pihak crowd investor ini kemudian akan memberikan kesepakatan/komitmennya untuk mendanai proyek tersebut.

Jenis-Jenis Crowdfunding

Mari kita masuk dengan mengetahui jenis-jenis crowdfunding. Ada 4 (empat) jenis crowdfunding  yang bisa digunakan sesuai dengan model bisnis yang diinginkan, yang dapat diterapkan saat ini. Keempat jenis crowdfunding ini adalah :

1. Equity Crowdfunding

Equity Crowdfunding (EFC) sering juga disebut dengan crowd investing adalah jenis pendanaan melalui penjualan/penawaran saham kepada investor. Jenis ECF ini paling ideal dan sesuai diterapkan oleh startup atau UKM yang membutuhkan modal besar dalam membangun usaha.

Dengan investasi jenis ECF ini pebisnis akan menawarkan saham proyek dengan menyertakan jumlah target dana yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek tersebut, dan diharapkan dapat tercapai sesuai target dalam kurun waktu yang ditentukan.

Investor dapat membeli saham proyek pada platform, kemudian semua dana yang masuk/terhimpun akan tercatat secara otomatis. Semua informasi akan tersaji lengkap dalam platform, begitu juga untuk total dana yang masuk, apakah telah memenuhi target atau belum.

Dengan crowdfunding jenis ini, pebisnis akan memberikan laba proyek yang nantinya telah berjalan kepada investor, secara proporsional sesuai besar porsi yang ‘ditanamkan’ oleh masing-masing investor.

ECF ini memberikan keleluasaan lebih, dimana jenis investasi ini membuka peluang penggalangan dana dalam jumlah yang cukup besar.

2. Donation Crowdfunding

Crowdfunding ini dapat kita tangkap dari namanya, sistem yang digunakan adalah menggunakan sistem donasi.

Crowdfunding ini biasanya dari dana yang terhimpun akan disalurkan dalam bentuk bantuan sosial bagi penerima donasi. Dana akan digunakan dalam bentuk bantuan sosial bagi orang sakit, bantuan bencana, pembangunan sekolah, lembaga sosial dan kebutuhan bantuan sosial lainnya.

Para investor dari sistem ini tidak akan mendapatkan profit finansial apapun. Salah satu bentuk crowdfunding yang cukup dikenal adalah seperti Kitabisa.com.

3. Reward Crowdfunding

Sistem crowdfunding ini kurang lebih hampir serupa dengan Equity Crowdfunding. Perbedaannya, yaitu dalam ECF investor memperoleh benefit dalam bentuk saham, sedangkan pada Reward Crowdfunding benefit yang diberikan dalam bentuk penawaran, seperti dalam bentuk hadiah atau imbalan berupa barang dan/atau jasa seperti potongan harga, keanggotaan eksklusif, layanan gratis uji coba, serta lain sebagainya.
 
Sistem reward ini sangat cocok digunakan oleh pebisnis kecil atau startup yang baru merintis usaha. Berbagai bentuk hadiah yang diberikan misalnya dalam bentuk merchandise juga bisa mengangkat bisnis dari sisi branding bisnis.

4. Debt Crowdfunding

Jenis crowdfunding dapat dikatakan sebagai jasa peminjaman uang pada umumnya. Bisa dikatakan serupa dengan sistem P2P (peer-to-peer) Lending. Namun pada Debt Crowdfunding melibatkan tiga pihak (pebisnis, investor, dan platform). Pebisnis nantinya akan memberikan keuntungan dalam bentuk bunga.

Selang dua tahun setelah mengesahkan aturan P2P Lending, OJK secara khusus mengetok POJK No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Sekali lagi ditegaskan bahwa POJK ini mengkhususkan pembahasan pada sistem Equity Crowdfunding. Dengan demikian dapat dikatakan Equity Crowdfunding terbilang baru di Indonesia, hingga saat ini baru ada 3 (tiga) perusahaan penyelenggara Equity Crowdfunding yang telah berizin di OJK.

Cara Kerja Crowfunding

Bagaimana caranya apabila ingin menggunakan sistem crowdfunding ini dalam upaya membangun proyek/bisnis? Sebagai gambaran bagaimana sistem crowdfunding ini bekerja, berikut beberapa tahapan cara kerja sistem crowdfunding yang dapat diterapkan guna memperluas manfaat sistem ini dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
 
1. Proposal proyek/usaha semenarik dan sedetail mungkin

Proposal yang menarik, informatif, dan interaktif dapat membuat ‘calon investor’ tertarik untuk berpartisipasi menanam modal pada proyek/bisnis yang ditawarkan. Usahakan agar informasi yang disampaikan dapat tergambar dengan jelas, detail, lengkap dan dapat dipahami dengan baik oleh ‘calon investor’.

Sertakan juga jenis proyek, proses manajemen, proses pemasaran, serta tujuan utama bisnis yang akan diluncurkan.

2. Daftarkan proposal proyek/binis pada platform crowdfunding yang tepat

Apabila proposal usaha telah rampung, maka langkah selanjutnya adalah mencari platform crowdfunding yang terpercaya dan memiliki regulasi yang resmi untuk mendaftarkan proposal proyek/bisnis.

3. Monitor terus perkembangan proposal

Langkah selanjutnya adalah secara berkala lakukan monitor terhadap proposal proyek/bisnis yang telah didaftarkan. Lakukan layanan dan pendampingan yang excellent misalnya bila calon investor membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan kemungkinan membutuhkan ruang diskusi. Hal ini menjadi plus point bagi calon investor untuk berpartisipasi menanamkan modal.

Agar lebih lengkap informasi terkait crowdfunding, mari kita tilik dari sisi positif sistem crowdfunding ini. Namun tentu saja kita tidak bisa menutup mata, bahwa semua sistem yang diluncurkan tentunya juga memiliki risiko berupa celah yang mungkin terjadi.


Kelebihan dari crowdfunding sebagai fasilitas pengumpul dana bagi para pebisnis startup atau UKM diantaranya adalah :
  • Pebisnis dapat memilih sendiri crowdfunding yang sesuai kebutuhan. Pebisnis dapat menentukan sistem crowdfunding sesuai dengan kebutuhan dan target proyek/bisnis yang diinginkan.
  • Upaya mendaftarkan proposal ke dalam platform relatif mudah. Pebisnis tidak perlu mengajukan proposal secara door to door atau secara tradisional kepada calon investor. Proposal langsung ditampilkan ditampilkan melalui platform yang dipilih. Secara bersamaan, kampanye terhadap proyek/bisnis yang akan diluncurkan pun dapat dilakukan melalui media sosial ataupun website.
  • Proyek/bisnis dapat lebih cepat dikenal masyarakat. Pebisnis secara terang-terangan dan terbuka dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang proyek/bisnis yang sedang dikembangkan. Sehingga diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mendapat informasi ini, yang nantinya diharapkan akan membuka peluang semakin besar  kemungkinan dana yang diterima dari investor.
  • Membuka kesempatan investor potensial yang belum tersentuh. Crowdfunding berpotensi untuk mempertemukan pebisnis dengan calon investor yang berminat, cocok dan ‘kelebihan dana menganggur’ yang sebelumnya belum pernah ‘didekati’. Ide proyek yang menarik, unik dan ‘langka’ berpotensi membuka ruang minat berinvestasi. Dengan crowdfunding, calon investor dapat mempelajari dan menganalisa sendiri proyek serta besar keuntungan yang bisa diperoleh.
  • Tidak perlu berkompetisi dengan cara yang tidak sehat. Crowdfunding memperkecil kemungkinan terjadi kompetisi yang tidak sehat. Hal ini dikarenakan semua tersaji dengan transparan pada proposal dalam platform. Crowdfunding membuka peluang usaha dan menghargai semua pebisnis yang memulai proyek/usahanya yang bermodal ide dan potensi bisnis.


Pebisnis tetap harus menyadari adanya risiko yang harus diperhitungkan dalam penggunaan sistem ini.  Risiko yang mungkin timbul diantaranya adalah:
  • Target dana yang tidak tercapai. Karena crowdfunding ditentukan oleh minat serta ketertarikan dari calon investor atas penawaran proyek yang ditawarkan. Celah tidak tercapainya target dana dapat mungkin terjadi karena beberapa faktor lainnya. Seperti proyek yang tidak sesuai dengan prinsip calon investor, kurang menarik dalam hal imbal balik yang diberikan, dan lain sebagainya.
  • Pencurian atau hilangnya data bisnis dan investor yang mungkin terjadi akibat data bisnis dan investor tidak tersimpan dalam platform crowdfunding dengan tingkat keamanan yang tinggi.  
  • Pencurian ide bisnis akibat pebisnis belum mendaftarkan hak cipta dari produk yang akan dibuat.

Nah demikianlah penjelasan awal terkait dengan crowdfunding yang merupakan metode/sistem yang popular, sebagai salah satu alternatif pendanaan usaha. Setiap orang dapat menjadi pebisnis atau pengembang proyek, karena kecanggihan teknologi telah mendukung kesempatan mengembangkan sayap bisnis dan usaha melalaui metode pendanaan yang mudah. Namun agar memberikan rasa aman dalam berinvestasi, maka sebaiknya berinvestasi pada proyek atau perusahan yang telah memiliki izin usaha resmi dan terdaftar dalam OJK.

Penulis

Augustin Indah Susanti, SE., MM., AAAIJ., CRMO

Email: susan@indonesiare.co.id