28 February 2023 13843
Reasuransi Umum

Memahami Liability Insurance ( Asuransi Tanggung Jawab Hukum)

fdsgfd

Source : https://unsplash.com/photos/LCVRXvROD6c
 
Suatu peristiwa yang bersumber dari perbuatan, pekerjaan seseorang, tindakan atau kejadian tertentu dapat menyebabkan cedera, ketidaknyamanan, sakit, gangguan atau kerugian maupun kerusakan harta benda milik pihak lain. Sebagai contoh, peristiwa saat binatang peliharaan dapat mencederai pejalan kaki, seorang anak sedang bermain bola lalu tidak sengaja memecahkan kaca rumah tetangga, atau saat mengendarai mobil secara tidak sengaja menabrak gerobak milik orang lain. Di dalam dunia usaha hal serupa juga mungkin terjadi, seperti subkontraktor perbaikan kelistrikan di sebuah mall membuat cedera pengunjung yang sedang melintas, perusahaan memproduksi makanan dalam kaleng yang kurang baik kemasannya dapat menyebabkan penyakit pada konsumen atau standar keselamatan pada pabrik kurang terjaga sehingga menyebabkan cedera pada karyawan.
 
Masih banyak lagi peristiwa sehari-hari yang dapat menimbulkan tuntutan dari pihak ketiga akibat kelalaian seseorang. Para pihak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa penyebabnya dan tuntutan tersebut berpotensi menjadi beban (liability) bagi seseorang. Sejak tahun 1880 di Inggris, industri asuransi telah menyediakan produk yang memberikan pertanggungan terhadap kemungkinan menghadapi liability tersebut, dan produknya disebut liability insurance.
 
Seseorang dapat dikatakan bertanggung jawab atas perbuatannya apabila memenuhi beberapa syarat di bawah ini :
 
  • Adanya perbuatan/tindakan/kegiatan
  • Adanya kerugian bagi orang lain
  • Adanya hubungan kasual antara perbuatan dan kerugian
  • Justifikasi/bukti perundang-undangan yang dilanggar

Besarnya kerugian korban tidak dapat ditentukan dengan sejumlah uang secara langsung. Hal ini tergantung pada tuntutan penggantian kerugian dalam jumlah yang pantas. Sebagai contoh tidak mudah menentukan berapa besar kerugian seseorang yang merasa telah dipermalukan oleh pernyataan orang lain di media sosial atau media massa. Pada akhirnya besar ganti kerugian akan ditetapkan oleh hakim dalam proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan wajib ditunaikan oleh pihak yang dituntut. Oleh karena itu liability insurance juga dikenal dengan legal liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum. Di dalam prakteknya, perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko bersedia membayar ganti rugi tertanggungnya apabila kerugiannya memenuhi syarat polis dan telah disahkan oleh pengadilan. Asuransi tanggung jawab hukum dapat dikaterogikan menjadi beberapa jenis yaitu public liability ,product liability, employer’s liability,workmen’s compensation liabilityautomobile liability dan marine liability.
 
Liability Insurance secara sederhana dapat dikatakan sebagai asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (third party) karena memberikan ganti kerugian yang dialami pihak ketiga tersebut yang secara tidak langsung terlibat dalam perjanjian asuransi. Disebut pihak ketiga karena bukan penanggung maupun tertanggung. Pihak ketiga ini tidak memiliki hak gugat / menuntut ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Pihak yang memiliki hak tersebut hanyalah tertanggung yang namanya tercantum di dalam polis, namun hanya setelah kewajibannya membayar ganti rugi kepada pihak ketiga memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis

Clara Krisnanda Laksita, S.H., CRMO

Email: clara@indonesiare.co.id