29 August 2023 5901
Reasuransi Umum

Mengenal Freight Forwarder Liability (FFL) Insurance

sfef

Sumber : unsplash.com

Pergerakan kargo merupakan bagian penting dari rantai pasokan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia. Multimoda transportasi banyak digunakan untuk mengantarkan kargo dari satu tempat ke tempat lain. Ketika sebuah perusahaan ingin mengirimkan kargo dari satu kota ke kota lainnya atau bahkan antar negara maka dapat menggunakan jasa dari perusahaan Freight forwarder. Perusahaan Freight forwarder bertanggung jawab atas kargo dari waktu pengambilan di tempat pengirim sampai dengan tujuan pengiriman. Perusahaan Freight forwarder bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang seperti kerusakan fisik, pencurian, keterlambatan pengiriman atau kerugian finansial yang timbul dari kelalaiannya.
 
Menurut Gafeksi (Gabungan Forward & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Association) Jasa Ekspedisi Angkutan Barang / Freight Forwarding Services merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut. Aktifitas Freight Forwarding secara menyeluruh antara lain (R.P. Suyono,2007:252-253):
  1. Memilih rute perjalanan barang, moda transportasi dan pengangkutan yang sesuai, kemudian memesan ruang kapal.
  2. Melaksanakan penerimaan barang, menyortir, mengepak, menimbang berat, mengukur dimensi, kemudian menyimpan barang kedalam gudang.
  3. Mempelajari letter of credit (adalah salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. Dengan metode ini, pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri) barang, peraturan Negara tujuan ekspor, Negara transit, Negara impor kemudian menyiapkan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
  4. Melaksanakan transportasi barang ke pelabuhan, mengurus izin bea cukai, kemudian menyerahkan barang ke pihak pengangkut.
  5. Mendapatkan bill of lading atau air waybill dari pihak pengangkut.
  6. Mengurus asuransi transportasi barang
  7. Memonitor perjalanan barang sampai ke pihak penerima, berdasarkan info dari pihak pengangkut dan agen forwarding di negara transit atau tujuan.
  8. Melaksanakan penerimaan barang dari pihak pengangkut.
  9. Mengurus izin masuk pada bea cukai serta menyelesaikan bea masuk dan biaya yang timbul di pelabuhan transit atau tujuan.
  10. Melaksanakan transportasi barang dari pelabuhan ke tempat penyimpanan barang di gudang.
  11. Melaksanakan penyerahan barang kepada pihak consignee (penerima barang).
 
Apabila digambarkan di dalam bagan, berikut merupakan aktivitas Freight forwarder :

gtgte

Freight Forwarder Process
Sumber : Analisis Proses Bisnis Freight Forwarder
 
Namun perusahaan freight forwarder company terbaik di dunia seperti DHL, Fedex atau UPS sekalipun tidak dapat memprediksi kejadian yang menimbulkan kerusakaan yang tidak disengaja pada kargo yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, terdapat produk asuransi yang menjamin segala risiko yang dihadapi oleh perusahaan freight forwarder yang dikenal sebagai produk Freight forwarder liability (FFL) insurance. Freight forwarder Liability Insurance merupakan salah satu jenis Marine Liability Insurance, yang memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung sebagai perusahaan freight forwarder selama proses Pengangkutan atau pengiriman kargo, mulai dari penganturan bea cukai dan syarat surat menyurat ekspor-impor, hingga saat penerimaan jika terjadi kerusakan atau kerugian atas kesalahan dan kelalaian yang timbul dari operasional tertanggung dalam aktivitasnya sebagai pemberi layanan jasa. Asuransi ini memberikan perlindungan kepada perusahaan freight forwarder atas kegiatan usahanya. Secara umum, penutupan asuransi Freight forwarder liability dapat mengcakup :
  1. Cargo and Related Liabilities
Ganti rugi terhadap kerusakan barang dalam perjalanan yang disebabkan oleh kelalaian pengangkut yang menyebabkan pengangkut bertanggung jawab dan dituntut atas kerugian barang tersebut.
  1. Third Party Legal Liability
Segala kerugian atau kerusakan pada property pihak ketiga, cedera tubuh, dan kerugian akibat hukum yang timbul dari operasi perusahaan Freight forwarder.
  1. Fines and Duty Liabilities
Klaim yang timbul karena pelanggaran yang tidak disengaja dari setiap peraturan atau persyaratan hukum yang mengakibatkan denda, atau biaya fiscal atau lainnya yang dikenakan oleh regulator.
  1. Error and Omissions Liability
Tanggung jawab hukum yang timbul karena kelalaian atau kesalahan perusahaan Freight forwarder atau agen atau subkrontraktor yang membuatnya bertanggung jawab.
  1. Claim Expenses
Menjamin biaya- biaya yang timbul dalam penyelesaian klaim seperti biaya surveyor atau lawyer, biaya untuk karantina, fumigasi, disinfektan.
 
Produk asuransi ini bersifat tailor made atau tergantung pada setiap underwriter dalam memberikan coverage dan ketentuan-ketentuan seluas mana perusahaan asuransi akan menjamin risiko dari tertanggung.

Penulis

Clara Krisnanda Laksita, S.H., CRMO

Email: clara@indonesiare.co.id