Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang didasari oleh perundangan Hiring Incentives to Restore Employment Act tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk melaporkan laporan keuangan warga Amerika Serikat kepada International Revenue Service (IRS) yang terdapat dalam FFI. Pembentukan FATCA tujuan utamanya adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment dan indirect investment melalui lembaga keuangan diluar negeri ataupun kepemilikan perusahaan diluar negeri.
Foreign Financial Institution (FFI) merupakan institusi keuangan yang tergolong foregin entity yang kegiatannya antara lain: accept deposit, hold financial account, engaged in investment, reinvesting, trading securities, partneship interest. Non Foreign Financial Entity (NFFE) merupakan Foreign entity yang bukan merupakan institusi keuangan.
Dengan diberlakukannya FATCA, FFI dan NFFE maka warga Amerika Serikat baik personal maupun dalam bentuk investasi kepada entitas tersebut, diwajibkan memberikan laporan rekeningnya kepada IRS. FFI telah menyetujui kerja sama dengan IRS untuk menandatangani FATCA Agreement. Tugas FFI antara lain:
1.Mengidentifikasi dan memberikan laporan tahunan mengenai informasi U.S. Account holder.
2.Berperan sebagai agen yang memiliki tugas untuk memotong pajak atas pembayaran yang berasal dari warga Amerika Serikat yang tidak melanggar FATCA.
Untuk FFI dan NFFE yang melanggar aturan FATCA, maka IRS akan dikenakan 30% withholding tax.
Negara G5 (Perancis, Jerman, Spanyol, Italy dan Inggris) mengeluarkan Model intergovernmental agreement (IGA) untuk melaksanakan broad-ranging provisions FATCA. Model IGA menyediakan kerangka kerja untuk pendekatan yang harus diikuti oleh setiap negara untuk melakukan negosiasi bilateral intergovermental agreement dengan Amerika Serikat. Setiap negara yang melakukan perjanjian bilateral tersebut ditetapkan sebagai “FATCA Partners”. Intergovernmental Agreements (IGA) mempunyai 2 (dua) model antara lain:
Model I: Foreign Financial Institution (FFI) melaporkan informasi U.S. Account melalui direktorat pajak masing-masing negara, tidak secara langsung kepada IRS. Direktorat pajak nantinya akan memberikan informasi yang telah diperoleh kepada IRS.
Model II: Foreign Financial Institution (FFI) melaporkan U.S. Account secara langsung kepada IRS sesuai dengan kertas kerja IGA.
Pengaruh Implementasi FATCA di Indonesia
FATCA berlaku efektif pada tahun 2014 memberikan dampak pada institusi atau lembaga keuangan di Indonesia. Beberapa masalah yang mungkin terjadi dalam implementasinya adalah:
1.Masalah Kepatuhan
Dengan meningkatnya jumlah pelaporan yang dilakukan oleh FFI maka akan menimbulkan masalah mengenai bagaimana informasi ini akan dikumpulkan dan dilaporkan.
2.Masalah Bisnis
Dengan Pemberlakuan FATCA, pelaku bisnis dihadapkan pada 3 (tiga) pilihan yaitu:
3.Masalah Hukum
Bagi negara-negara tertentu, mungkin terdapat pelarangan pengungkapan informasi personal kepada pemerintah asing atau terdapat hukum kerahasiaan bank. Besar kemungkinan peraturan tersebut bertabrakan dengan FATCA sehingga diperlukan adanya harmonisasi peraturan untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan FATCA.
4.Masalah Operasional
Dalam menerapkan FATCA, setiap informasi nasabah harus update, lengkap dan tersedia secara elektronik untuk memenuhi persyaratan pelaporan, hal ini merupakan sebuah proses pengumpulan data yang cukup memberatkan bagi para pelaku bisnis jasa keuangan dan institusi keuangan negara.
Secara umum implementasi FATCA akan menjadi beban administratif dan financial bagi institusi terkait khususnya disektor keuangan. Disisi lain, dengan tidak berpartisipasi dalam FATCA, institusi sektor keuangan tersebut akan menanggung beberapa risiko bisnis. Beberapa dampak bagi Indonesia apabila mengikuti FATCA, antara lain:
Jadi pemberlakuan FATCA di Indonesia mengharuskan pemerintah dan institusi keuangan perlu mengevaluasi/memperbaharui peraturannya baik peraturan perpajakan dan peraturan yang mengatur institusi keuangan agar tidak berbenturan dengan peraturan FATCA.
(Hendra Lesmana, Reinfokus edisi I, tahun 2014 )