25 December 2016 8346

Excess of Loss Pricing (Hal yang sering terabaikan)

Seorang klien berkomentar mengenai harga fakultatif excess of loss yang baru diterimanya. Menurut beliau harga yang diberikan oleh reasuradur terlalu tinggi. Ditambahkannya juga bahwa dia sudah menghitung harganya dengan menggunakan tabel first loss yang diajarkan oleh reasuradur sendiri namun hasil yang didapat jauh berbeda.

Kutipan di atas pernah terjadi dan mungkin sering ditanyakan (dalam hati) oleh ceding company. Pricing XL khususnya fakultatif XL sangatlah mudah namun mengapa harga yang diberikan tidak sesuai dengan hitungan cedant?

Seseorang yang telah mengikuti pendidikan/kursus excess of loss pricing tentu sangat mengetahui bagaimana menggunakan tabel first loss yang dijadikan patokan untuk membagi harga antar asuradur dan reasuradur. Sebagai contoh penggunaan tabel First Loss dapat dilihat berikut ini.

 

Sum Insured                          : USD150.000.000

Premi                                      : USD1.500.000

Fakultative Excess of Loss   : 145.000.000 xs 5.000.000

 

Dengan bantuan tabel Lloyd’s First Loss kita mengetahui alokasi premi untuk reinsured dengan deductible 3%. Kitapun dapat menghitung premi untuk reasuradur sebesar USD 1.035.000

Lalu mengapa dengan menggunakan metode yang sama, harga yang didapat antara asuradur dan reasuradur berbeda? Penulis melihat ada dua hal yang sering dilupakan di dalam kegiatan ini.

Pertama, harus diingat bahwa harga 100% (Original price) yang digunakan haruslah cukup. Artinya harus mengenakan harga yang sesuai dengan besaran exposure, perils serta performance risiko (salah satunya adalah loss experience) yang dihadapi. Pricing XL akan mislead jika menggunakan harga yang jauh dari cukup. Oleh karena itu Underwriter Reasuradur sebelum mengaplikasikan tabel first loss terlebih dahulu harus melakukan assesment mengenai kecukupan harga. Jika dia berpendapat bahwa harga tidak cukup maka dia akan memberikan loading harga terlebih dahulu sebelum mengaplikasikannya dengan tabel first loss. Sehingga tentunya harga yang keluar akan berbeda dengan harga yang dihitung oleh ceding company.

Kedua, seringkali terjadi hanya memiliki satu jenis tabel First loss. Biasanya yang digunakan sebagai referensi adalah Lloyd’s First Loss Scale. Perlu diketahui bahwa Lloyd’s First Loss Scale ini adalah tabel untuk industrial property risks dan bukanlah satu-satunya Property First Loss Scale yang ada di dunia. Namun seringkali tabel ini digunakan untuk semua jenis risiko (okupasi). Tidak peduli apakah itu jenis risiko personal lines, commercial, industrial, petrochemical atau business interruption sekalipun, yang digunakan adalah tetap Lloyd’s First Loss Scale. Alhasil terjadi kekacauan dan sekaligus menggelikan karena jenis risiko yang berbeda-beda (memiliki karakter yang sangat jauh berbeda) diperlakukan dengan cara yang sama.

Sebagai contoh, dengan menggunakan tabel yang ada pada halaman 16, kita melihat perbedaan yang sangat besar antara tabel Lloyd’s first loss dan Dedicated Personal lines. Deductible 5% akan memberikan persentase premi sebesar 42.5% jika menggunakan Lloyd’s namun hanya 11.65% jika menggunakan Personal lines. Bagaimana mungkin kita menggunakan Lloyd’s scale untuk risiko yang berbeda seperti ini?

Hal yang sama tentu berlaku di dalam treaty excess of loss pricing dengan menggunakan exposure rating. Underwriter harus terlebih dahulu memahami portofolio yang sedang dihadapi baru kemudian mengaplikasikan First Loss yang cocok untuk digunakan. Apakah portofolio itu industrial, commercial atau lainnya.

Lebih jauh lagi, tabel First Loss yang cocok digunakan di suatu negara belumlah tentu cocok digunakan di negara lain, sangat tergantung dengan loss experience di masing-masing negara. Sebaiknya memang Industri asuransi Indonesia sudah mulai memikirkan pembuatan tabel First Loss sendiri yang cocok dengan kenyataan risiko di Indonesia. Jangan salah menggunakan First Loss tabel karena ini sangat mengacaukan dan sekaligus menggelikan. Semoga bermanfaat.

 

 

(Reinfokus edisi III, tahun 2013)

Penulis

Amir M. Lumbantobing, SE.Ak., ACII

Email: amir@indonesiare.co.id