21 April 2020 4972
Marine

Part 2 - Proteksi kepada Perusahaan Pelayaran dari Dampak COVID-19

Halo sobat Reas!

Pada artikel sebelumnya, sudah dijelaskan bagaimana pentingnya membeli polis P&I bagi perusahaan pelayaran, apalagi ketika sedang ada wabah Covid-19 ini. Polis ini umumnya memberikan proteksi terhadap pemilik kapal, operator kapal dan penyewa kapal atas segala kerugian yang timbul karena adanya tuntutan pihak ketiga akibat operasional kapal. Namun tidak hanya itu saja, polis ini juga menanggung biaya – biaya tambahan lain yang tidak terduga sesuai dengan ketentuan di polis. Di artikel kali ini, kami akan spesifik membahas bagaimana polis P&I bekerja ketika ada masalah penyebaran wabah Covid-19.

 

Dalam garis besar, proteksi P&I dapat diberikan oleh P&I club dan perusahaan asuransi. P&I club adalah sebuah asosiasi / organisasi yang menyediakan risk pooling dan informasi, khusus untuk anggotanya saja. Anggota dari P&I club ini biasanya adalah pemilik kapal, operator kapal, dan penyewa kapal. Polis P&I dari club ini biasanya bersifat Taylor Made. Selain polis – polis yang bersifat Taylor Made, MAR policy juga sudah memberikan wording tentang jaminan P&I pada Institute Protection and Indemnity Clauses Hulls – Time Clause 344.

 

Pada artkel ini kita akan mengulas tentang jaminan pada wording cl. 344.

 

Mari kita mulai terlebih dahulu clause 1.1 berikut

 

1.1   The Underwriters agree to indemnify the Assured for any sum or sums paid by the Assured to any other person or persons by reason of the Assured becoming legally liable, as owner of the vessel, for any claims, demand, damages and/or expanses, where such liability is in consequence of any of the following matters or things and arises from an accident or occurrence during the period of this insurance

 

Clause 1.1 menjelaskan bahwa underwriter setuju mengganti kerugian untuk:

 

1.      Sejumlah uang yang dibayarkan tertanggung kepada orang/pihak lain karena tertanggung menjadi liable secara hukum, sebagai pemilik kapal

 

2.      Klaim, permintaan, kerusakan, dan/atau biaya di mana liability tertanggung ini, merupakan konseskuensi dari hal – hal di bawah ini dan timbul dari kejadian atau kecelakaan yang terjadi selama periode asuransi

 

Konsekuensi dari hal – hal apa saja kah yang dapat dijamin oleh polis P&I Cl. 344 ini? Untuk mengetahui hal ini, kita harus melihat clause di bawahnya, yaitu:

 

1.1.1        loss of or damage to any fixed or movable object or property or other thing or interest whatsoever other than the vessel, arising from any cause whatsoever in so far as such loss or damage is not covered by Clause 8 of the Institute Time Clauses Hulls 1/10/83 with 4/4ths substituted for 3/4ths in line nos. 80, 81, 98 and 99

 

Poin pertama adalah kerusakan yang terjadi kepada objek yang diam, objek yang bergerak, property, atau barang lain selain kapal, yang tidak dicover di polis Institute Time Clauses Hull. Hal ini juga termasuk ¼ collision liability, jika polis ITC Hull hanya mengcover ¾ collision liability saja.

 

1.1.2        Any attempted or actual arising, removal or destruction of any fixed or movable object or property or other thing, including the wreck of the Vessel, or any neglect or failure to raise, remove or destroy the same

 

Poin kedua adalah terkait tentang wreck removal. Biaya – biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan atau menghancurkan objek – objek yang diam, objek bergerak, property, termasuk juga bangkai kapalnya, dijamin oleh polis ini

 

1.1.3        liability assumed by the Assured under contracts of customary towage for the purpose of entering or leaving port or manoeuvring within the port during the ordinary course of trading

 

poin berikutnya adalah terkait kontraktual liability pada saat customary towage. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika sedang melakukan customary towage dengan tujuan untuk memasuki atau keluar dari pelabuhan, atau melakukan manuver di area pelabuhan, kerusakan – kerusakan ini akan dijamin. Namun dengan syarat, kegiatan customary towage ini dilakukan di area trading sesuai dengan rencana awalnya.

 

1.1.4        loss of life, personal injury, illness or payments made for life salvage

 

di poin ini menjelaskan bahwa polis ini menjamin kehilangan nyawa, cidera, sakit dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan nyawa.

 

Kemudian kita masuk ke clause 1.2, di mana polis ini sedikit mengulang kalimat yang sudah disebutkan di clause 1.1, yaitu:

 

1.2   The Underwriters agree to indemnify the Assured for any of the following arising from an accident or occurrence during the period of this insurance

 

“Mengapa clause 1.1 dan 1.2 ini dibedakan? Mengapa di polis ini ada clause 1.1 dan 1.2? mengapa tidak digabung di dalam satu clause saja?” Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita yang sudah membaca klausula 344 ini. Di sini penulis melihat bahwa terdapat perbedaan makna da nisi diantara clause 1.1 dengan clause 1.2. Di clause 1.1, alinea ini lebih menitikberatkan kepada kerugian – kerugian yang disebabkan oleh tuntutan pihak ke-3, kepada pemilik kapal. Sedangkan untuk clause 1.2 ini lebih menitikberatkan pada biaya – biaya lain selain tuntutan pihak ke-3. Apa sajakah biaya – biaya yang dijamin di polis ini?

 

Biaya yang dijamin adalah:

 

1.2.1        the additional cost of the fuel, insurance, wages, stores, provision and port charges reasonably incurred solely for the purpose of landing from the Vessel sick or injured persons or stowaways, refugees, or persons saved at sea

 

Yang pertama adalah biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk tambahan bahan bakar, asuransi, gaji, barang – barang keseharian di kapal (makanan, minuman, obat – obatan, alat bersih – bersih, dsb), dan biaya sandar yang muncul ketika kapal tiba – tiba harus segera mendarat / berlabuh karena di kapal ada orang – orang yang sakit, terluka, refugee (Pengungsi), atau ada orang yang diselamatkan di laut

 

1.2.2        Additional expenses brought about by the outbreak of infection disease on board the Vessel or ashore

 

Yang kedua adalah biaya tambahan yang disebabkan oleh adanya outbreak dari suatu penyakit di dalam kapal ataupun di darat.

 

1.2.3        fines imposed on the Vessel, on the Assured, or on any Master Officer crew member or agent of the Vessel who is reimbursed by the Assured, for any act or neglect or breach of any statute or regulation relating to the operation of the Vessel, provided that the Underwriters shall not be liable to indemnify the Assured for any fines which result from any act neglect failure or default of the Assured their agents or servants other than Master Officer or crew member

 

biaya yang ketiga adalah denda yang dikenakan kepada kapal, tertanggung, Master Officer, crew member atau agen yang mewakili tertanggung untuk melakukan, mengabaikan, atau melanggar peraturan yang berhubungan dengan pengoprasian kapal. Namun perlu diperhatikan meskipun denda yang diberikan itu atas nama kapal, tertanggung, Master Officer, crew member atau agen, tidak semua denda ini akan dijamin. Tergantung siapa sebenarnya pihak yang melakukan kesalahan atau melanggar peraturan. Kalau yang melanggar atau mengabaikan peraturannya adalah master officer atau crew member, denda ini akan dijamin. Tapi jika yang melakukan kesalahan itu adalah agen atau pemilik kapal, maka tidak dijamin. Sedikit membingungkan memang, namun penulis akan mencoba memberikan contoh supaya lebih jelas.

 

Contoh: Denda diberikan atas nama Master Officer. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilk kapal lah yang bersalah karena dia tidak memenuhi suatu kewajiban operasionalnya. Dalam kasus ini, denda tidak bisa diganti oleh asuransi karena yang sebenarnya melanggar adalah pemilik kapal.

 

Sebaliknya, jika denda diberikan atas nama Pemilik kapal. Kemudian setelah ditelusuri, kesalahan disebabkan oleh Master Officer. Dalam kasus yang ini denda akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

 

1.2.4        the expenses of the removal of the wreck of the Vessel from any place owned, leased or occupied by the Assured

 

biaya ke-4 yang dijamin adalah baiaya untuk memindahkan bangkai kapal dari tempat yang dimiliki oleh tertanggung.

 

1.2.5        Legal cost incurred by the Assured, or which the Assured may be compelled to pay, in avoiding, minimizing or contesting liability with the prior written consent of the Underwriters.

 

Biaya – biaya hukum yang harus dibayarkan oleh tertanggung dengan sebelumnya harus memberitahukan terlebih dahulu kepada underwriter.

 

Setelah kita melihat jaminan yang diberikan oleh Cl. 344 ini, kita mungkin bertanya – tanya. Bagaimana dengan cargo nya? Apakah kerusakan kepada cargonya itu dijamin di polis ini?

 

Ternyata jawabannya adalah tidak dicover karena hal ini tercantum dalam exclusion clause 1.3.4, yaitu:

 

1.3   Notwithstanding the provisions of Clauses 1.1 and 1.2 this Clause 1 does not cover any liability cost or expense arising in respect of

 

 

 

1.3.1        ….

 

1.3.2        ….

 

1.3.3        ….

 

1.3.4        cargo or other property carried, to be carried or which has been carried on board the Vessel but this Clause 1.3.4 shall not exclude any claim in respect of the extra cost of removing cargo from the wreck of the Vessel

 

di clause ini dijelaskan bahwa jaminan di clause 1.1 dan 1.2 tidak menjamin liability atau biaya yang disebabkan kargo dan property lain yang dibawa, yang akan di bawa, dan yang sudah dibawa di atas kapal.

 

Setalah kita mengulas jaminan pada Institute Protection and Indemnity Clauses Hulls – Time Clause 344, kita dapat melihat dibagian manakah polis ini yang kira – kira akan bekerja atau ada klaim ketika adanya wabah Covid-19, yaitu pada:

 

-          1.2.1 the additional cost of the fuel, insurance, wages, stores, provision and port charges reasonably incurred solely for the purpose of landing from the Vessel sick or injured persons or stowaways, refugees, or persons saved at sea

 

Kita ambil contoh kapal diamond princess yang penumpang di dalamnya terkena covid-19 (masuk ke dalam kategori sick persons). Di sini kita tahu bahwa kapal diamond princess tidak diperkenankan berlabuh sesuai dengan jadwalnya oleh karena itu pasti akan ada konsumsi bahan bakar yang lebih banyak  dari seharusnya. Selain bahan bakar, upah – upah dari crew pun tentunya akan bertambah karena mereka mendapatkan tambahan hari kerja.

 

1.2.2 Additional expenses brought about by the outbreak of infection disease on board the Vessel or ashore

Dengan menggunakan contoh yang sama seperti yang sduah kita tahu bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai outbreak of infection disease. Oleh karena itu, seluruh biaya yang dikeluarkan terkait Covid-19 ini akan dijamin oleh polis ini.

 

Oleh karena itu sebagai pemilik kapal tentunya tidak perlu khawatir akan kerugian finansial yang terjadi jika sudah membeli polis P&I ini. Lalu bagaimanakah jika membeli polis P&I dari club? Seperti apakah contohnya? Kita akan bahas ini di artikel selanjutnya yah! Salam Reas!

 

Reference :

 

https://indoshippinggazette.com/2020/crews-of-foreign-vessels-are-prohibitted-to-get-off-from-vessels/

 

https://www.theguardian.com/world/2020/mar/16/cruise-ships-scramble-to-find-safe-harbour-amid-covid-19-crisis-as-countries-turn-them-away

 

https://globalnews.ca/news/6761227/cargo-ship-denied-entry-to-port-of-halifax/

 

Institute Protection and Indemnity Clauses Hulls – Time, MAR Policy CL. 344

 

Protection & Indemnity, Marine Liability, Protection and Legal Expenses Terms & Conditions, British Marine.

 

 

Penulis

Yanuardy Rahmat M., ST., M.Sc.

Email: yanuardy@indonesiare.co.id