14 December 2016 12981
Miscellaneous

Premium Payment Warranty pada Kontrak (Perjanjian) Reasuransi Jiwa

Mengelola pendapatan asuransi berupa premi asuransi sangatlah penting, mengingat pendapatan ini dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan perusahaan baik untuk internal, seperti : biaya manajemen dan operasional maupun untuk eksternal, seperti : pembayaran klaim, dsb. Banyak klausula yang dibuat untuk mengatur kerjasama antara perusahaan reasuransi dengan relasinya (perusahaan asuransi agar berjalan dengan baik. Klausula penting yang tujuannya untuk membiayai operasional bahkan kelangsungan hidup perusahaan adalah klausula ‘premium payment warranty’.

Klausula ini memang umum dijumpai dalam kontrak (perjanjian) reasuransi umum, namun bukanlah hal yang tabu bila tercantum dalam kontrak reasuransi jiwa mengingat pergerakan ekonomi yang sedemikian cepat dan faktor rentabilitas perusahaan harus mendukung. Dapat dipahami bersama bahwa penjaminan cover asuransi sebenarnya sangat nyata dimulai bila pemilik obyek pertanggungan (asuransi umum) atau subyek pertanggungan/pemegang polis (asuransi jiwa) membayar premi asuransi. Dalam beberapa polis, ketentuan mengenai Pembayaran

Premi dinyatakan :

‘Pemegang Polis wajib membayar dimuka terlebih dahulu premi dan biaya-biaya yang ditagih oleh Penanggung dalam tempo …?... hari sejak tanggal inforce. Jika Pemegang Polis tidak membayar premi dan biaya-biaya tersebut maka pertanggungan ini akan ditangguhkan tanpa perlu adanya pemberitahuan dari Penanggung ke Pemegang Polis, sampai premi dan biaya-biaya tersebut diterima oleh Penanggung’.

‘Pada dasarnya Premi dari asuransi adalah Premi Tahunan dan harus dibayar di muka, namun dengan persetujuan Penanggung dapat diangsur dengan beberapa cara (bulanan, triwulanan, semesteran, atau sekaligus)’.

Dengan diterimanya pembayaran premi asuransi ini, maka bagi perusahaan asuransi mulai untuk membuat cadangan risiko terhadap pertanggungan tersebut sebagai biaya untuk mendanai bila risiko tersebut benar-benar terjadi. Pemberlakuan klausula seperti halnya di atas oleh perusahaan asuransi terhadap pemilik obyek pertanggungan atau pemegang polis (masyarakat nasabah) seharusnya juga diberlakukan sama pada perusahaan reasuransi terhadap perusahaan asuransi. Seperti halnya perusahaan asuransi, maka penerimaan premi reasuransi tersebut bagi perusahaan reasuransi juga mulai menghitung nilai cadangan risiko terhadap pertanggungan reasuransi yang diterima tersebut.

Beberapa pertimbangan diberlakukannya ‘premium payment warranty’:

1. Pertanggungan dengan ‘short period’

Masa pertanggungan mencerminkan masa kesiapan perusahaan asuransi untuk menerima dan mengelola pelimpahan risiko atas jenis risiko tertentu dari pemilik obyek pertanggungan atau pemegang polis. Alasan untuk menghindari jumlah cadangan yang tidak mencukupi untuk pembayaran klaim akibat penerimaan premi yang belum dibayarkan tentunya aspek yang perlu dipertimbangkan mengingat periode pertanggungan yang sangat singkat. Selain itu, mencegah bahwa cover tersebut dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi oleh karena tidak adanya klaim atas pertanggungan tersebut, sedangkan periode pertanggungan sudah berakhir (‘cheating’). Prinsip dasar ‘no premium – no claim’ dapat diterapkan dalam kondisi ini. Salah satu contoh penutupan dari pertanggungan ini adalah ‘ event-event’ kompetisi olah raga dan sejenisnya yang umumnya masa pertanggungannya sangat singkat.

WARRANTY PAYMENT CLAUSE

It is warranted by the Reinsured that Reinsurance premiums shall be paid within … days on the commencement of reinsurance stipulated in the reinsurance slip. Due date at …

2. Untuk pertanggungan ‘high risk’

High risk atau memiliki tingkat risiko di atas rata-rata perlu dipahami dengan baik, mengingat probability terjadinya klaim sangat tinggi dan tentunya perusahaan harus lebih mempersiapkan besaran dana untuk membayar benefit pertanggungan tersebut bila peristiwa klaim benar-benar komponen-komponen PLTMH terekspos dengan air sungai, namun dalam persentase yang lebih sedikit dibandingkan proyek PLTA skala besar. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan underwriter untuk dapat mengaksep risiko ini, selain mempertimbangkan kontur bukit, kontraktor, dan faktor lainnya. Berikut ini komponen utama dalam proyek mini-hydro power plant:

Water Gate (Intake Gate)

Dalam PLTMH, sumber air berasal dari aliran sungai yang dipotong dan dialihkan melalui sebuah gerbang atau bendungan, tanpa mengganggu aliran sungai asli (disebut juga tipe run-off river). Gerbang ini sebagai gerbang masuk (intake) untuk mengumpulkan air sungai dengan cara mengalihkan aliran sungai melewati intake gate yang berada di sisi sungai untuk dialirkan ke dalam sebuah bak pengendap (settling basin). Bagian ini terlibat langsung dengan air dalam proyek pembangunan PLTMH. Namun, pembangunan water gate atau intake gate tidak langsung memotong aliran sungai, tapi berada di sisi aliran sungai sehingga level water risk-nya tidak serumit pembangunan dam atau bendungan.

Gambar 2: Bagian dari proyek PLTMH - Water Gate

Untuk menjaga ketersediaan air, alternatif lain adalah membangun sebuah bak penyimpan air atau storage tank sebagai bak cadangan untuk menyediakan air yang cukup ketika volume air sungai tidak memadai pada periode tertentu. Kolam atau bak ini disertai dengan spillway yang mengalirkan kelebihan air dalam bak penyimpan menuju aliran sungai asli.

Sandtrap (Bak Pengendap Pasir)

Bak pengendap ini dipakai untuk menampung air sungai sementara (bukan menyimpan air) yang mengalir dari intake untuk memisahkan partikel-partikel pasir dari aliran air. Aliran air yang bersih tanpa partikel pasir akan menjaga keawetan komponen-komponen lainnya dalam sistem pembangkit listrik mini-hydro. Air yang berada dalam bak pengendap ini langsung mengalir menuju ke jalur air (water way) melalui connecting tunnel.

Water Way (Jalur air) atau Headrace atau Leat Jalur air (water way) adalah jalan untuk aliran air yang bentuknya memanjang mengikuti kontur dari sisi bukit. Jalur air ini dibuat horizontal untuk menjaga ketinggian air yang disalurkan sehingga energi potensial air tetap terjaga pada nilainya.

Dinding-dinding sepanjang water way dilapisi oleh semen beton untuk menjamin ketahanan jalur selama dilewati aliran air. Risiko wet risk terbanyak dalam proyek PLTMH ada pada bagian ini. Namun perlu dicatat bahwa pembangunan water way atau headrace ini bisa saja dilakukan sebelum aliran air sungai dialirkan atau dengan kata lain dibangun dalam kondisi kering, sehingga risiko water risk sangat minimal sekali.

Head Tank (Bak Penenang) atau Forebay atau Settling Tank

Air dari water way selanjutnya dialirkan melewati sebuah forebay atau head tank terlebih dahulu sebelum dialirkan menuju turbin yang berada di bawahnya. Ada banyak fungsi dari dari forebay, antara lain:

- untuk mengatur perbedaan output air antara penstock dan waterway,

- sebagai pemisahan akhir kotoran dalam air seperti pasir dan kayu-kayuan.

Air yang melewati settling tank (tangki pengendapan) atau forebay diperlambat secukupnya agar partikel-partikel penghalang (kayu, pasir) dapat dipisahkan dari aliran. Forebay biasanya dilapisi oleh deretan batang baja yang bisa menyaring kotoran dalam air yang melewati celah-celah batang baja tersebut.

Penstock (Pipa Penyalur Bertekanan)

Penstock memegang peranan penting untuk memutar turbin melalui aliran air bertekanan dari head tank pada ketinggian tertentu. Penstock berupa pipa yang langsung menghubungkan head tank ke turbin di dalam power house, dengan penambahan tekanan ke dalam aliran air yang melalui pipa untuk menambah kekuatan memutar turbin, di samping pengaturan ketinggian penstock terhadap turbin.

Turbin dan Generator

Turbin yang digerakkan oleh aliran air dari penstock secara otomatis juga menggerakkan generator listrik yang keduanya terhubung oleh sumbu. Energi potensial air pada ketinggian tertentu dikonversi menjadi energi gerak pada turbin dan otomatis dikonversi menjadi energi listrik pada generator. Turbin ini dihubungkan dengan sebuah pulley pada generatornya sehingga sisi air dan listrik tetap terpisah. Untuk mengatur tegangan listrik yang berubah-ubah digunakan AVR (automatic voltage regulator) pada generatornya. Power House dan Tail Race Power house merupakan rumah atau tempat penyimpanan seluruh peralatan atau mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk turbin dan generator beserta panel-panel listriknya dan sistem kontrolnya. Air yang dipakai untuk memutar turbin selanjutnya dikembalikan lagi ke sungai terjadi.

Premium payment warranty mengurangi risiko ketidakcukupan dana untuk membayar klaim tersebut. Sebab uang pertanggungan yang relatif tinggi tentunya memberi dampak tagihan premi yang relative tinggi juga. Sebagai contoh, pada jenis risiko yang ditutup oleh Perusahaan (selaku Pemegang Polis) secara Group akan mempengaruhi tingkat cash outflow pada perusahaan tersebut, maka cara pembayaran secara bertahap atau ‘instalment’ adalah salah satu solusinya.

Premium to be paid within … days from due date.

It is a condition of this contract of Reinsurance that each deposit premium instalments is paid to Reinsurers within … days from due date. If this condition is not complied with, then this Reinsurance shall terminate on the date of breach of this condition and Reinsurers will be entitled to a pro rata time on risk premium.

atau

It is warranted by the Reinsured that Reinsurance premiums shall be payable in … instalments with the following due dates :

1st Instalment due at …

2nd Instalment due at …

3rd Instalment due at …

4th Instalment due at …

It is therefore understood and agreed that if the premium is not paid within such period. The Reinsurance coverage will be suspended and the Reinsured shall lose all rights to indemnity as from the commencement date of the reinsurance. The Reinsurer is not obliged to give any notice of the suspension of cover. It is further understood and agreed that the Reinsurance coverage shall be reinstated in … days after the receipt of premium by the Reinsurer. The Reinsured is not entitled to any reduction of premiums in consequence of the suspension of cover.

3. Penempatan secara ‘facultative’

Metode penempatan reasuransi yang ditawarkan secara facultative umunya merupakan penempatan dengan/atas risiko tinggi dan untuk uang pertanggungan yang relatif besar. Seperti halnya penjelasan di atas, pertimbangan terhadap nilai uang pertanggungan yang relatif tinggi mendorong perusahaan juga dapat lebih mempersiapkan dana cadangan yang relatif tinggi akibat peristiwa klaim yang mungkin saja terjadi.

ARTICLE … - PREMIUM PAYMENT

If either of the quarterly premiums due under this policy has not been paid to Reinsurer by the date they are due, the Reinsurer shall have the right to cancel this policy by notifying the Company in writing. In the event of cancellation on that ground, premium is due to the Reinsurer on a pro rata basis for the period that the Reinsurer is on risk but full policy premium shall be payable to the Reinsurer in the event of a loss or occurrence prior to the date of termination which gives rise to a valid claim under this policy.

It is agreed that Reinsurer shall give not less than … days prior notice of cancellation to the Company. If the premium then due is paid in full to the Reinsurer before the notice period expires, notice of cancellation shall automatically be revoked. If not, the policy shall automatically terminate at the end of the notice period. Unless otherwise agreed, the Reinsurer is authorised to exercise rights under this clause on its own behalf. If any provision of this clause is found by any court or administrative body of competent jurisdiction to be invalid or unenforceable, such invalidity or unenforceability will not affect the other provisions of this clause which will remain in full force and effect.

Bagaimana klausula itu ada, kami memberikan usulan agar klausula tersebut dapat dicantumkan pada setiap akhir atau dalam bentuk point akhir dari konfirmasi persetujuan penutupan risiko yang ditawarkan. Namun juga, dalam pengertian luas dapat dicantumkan dalam bentuk ‘article’ tertentu pada setiap kontrak / perjanjian reasuransi jiwa. Posisi dana yang dapat dihimpun oleh perusahaan asuransi merupakan salah satu ukuran dalam ‘risk based capital’. Maka posisi penerimaan premi haruslah diatur dengan baik agar dapat menyeimbangi besaran risiko yang diterima/dilimpahkan. Penerimaan premi secara tepat waktu mendorong perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dalam membayar klaim asuransi, oleh karena adanya dana yang cukup tersedia.

 

 

(Reinfokus edisi II, tahun 2012)

Penulis

Laode Insan Mahatma, SE., AAAIJ, CPLHI

Email: ode@indonesiare.co.id