Reasuransi Umum
Meskipun namanya baru kita dengar, sebenarnya Virus Langya telah terdeteksi cukup lama, yaitu sekitar akhir tahun 2018 lalu.
SelengkapnyaSejak awal kemunculannya di akhir tahun 2019, Pandemi Covid tidak hanya menyebabkan krisis pada sektor kesehatan, melainkan juga pada sektor sosial dan ekonomi.
SelengkapnyaKo-asuransi adalah mekanisme penyebaran risiko antar sesama perusahaan asuransi yang beroperasi di dalam satu pasar, sebagai alternatif dari mekanisme reasuransi. Sementara itu, facultative inward sesungguhnya adalah mekanisme reasuransi fakultatif yaitu reasuransi yang dilakukan secara individual risiko per risiko dan kedua belah pihak memiliki kebebasan dalam menawarkan dan menerima atau menolak tawaran.
SelengkapnyaPeningkatan kembali kasus Covid di dunia pada akhir-akhir ini diikuti oleh pemberitaan mengenai kemunculan varian baru SARS-CoV-2. Varian baru tersebut adalah BA.2.75 yang juga dikenal sebagai Varian Centaurus. Nah, apa sebenarnya Varian Centaurus ini, serta apakah yang membedakannya dengan Varian Omicron dan varian-varian lainnya?
SelengkapnyaCurrently, many local reinsurance contracts are regrettably not accompanied by a translated version in Bahasa. This is frequently ignored since the parties pay more attention on the substances. However, this condition might lead to potential issue. Find the explanation in this article.
SelengkapnyaRisiko atau ketidakpastian pada dasarnya adalah volatilitas atau potensi penyimpangan dari hasil yang diharapkan atau diperkirakan di muka.
SelengkapnyaSejak ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2022 lalu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) telah menimbulkan polemik di Industri Asuransi Indonesia.
SelengkapnyaIsu legalisasi ganja dalam kapasitasnya sebagai pengobatan medis kembali menyeruak saat seorang Ibu membentangkan papan bertuliskan “TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”
SelengkapnyaPeningkatan kembali kasus Covid di Indonesia ini dikatakan terkait dengan terdeteksinya SARS-CoV-2 Varian Omicron Subvarian BA.4 dan BA.5 di Indonesia. Sebenarnya, ada apa dengan BA.4 dan BA.5 sih? Mengapa mereka dapat menyebabkan kasus Covid di Indonesia kembali meningkat?
SelengkapnyaMeskipun namanya baru kita dengar, sebenarnya Virus Langya telah terdeteksi cukup lama, yaitu sekitar akhir tahun 2018 lalu.
SelengkapnyaSejak awal kemunculannya di akhir tahun 2019, Pandemi Covid tidak hanya menyebabkan krisis pada sektor kesehatan, melainkan juga pada sektor sosial dan ekonomi.
SelengkapnyaKo-asuransi adalah mekanisme penyebaran risiko antar sesama perusahaan asuransi yang beroperasi di dalam satu pasar, sebagai alternatif dari mekanisme reasuransi. Sementara itu, facultative inward sesungguhnya adalah mekanisme reasuransi fakultatif yaitu reasuransi yang dilakukan secara individual risiko per risiko dan kedua belah pihak memiliki kebebasan dalam menawarkan dan menerima atau menolak tawaran.
SelengkapnyaPeningkatan kembali kasus Covid di dunia pada akhir-akhir ini diikuti oleh pemberitaan mengenai kemunculan varian baru SARS-CoV-2. Varian baru tersebut adalah BA.2.75 yang juga dikenal sebagai Varian Centaurus. Nah, apa sebenarnya Varian Centaurus ini, serta apakah yang membedakannya dengan Varian Omicron dan varian-varian lainnya?
SelengkapnyaCurrently, many local reinsurance contracts are regrettably not accompanied by a translated version in Bahasa. This is frequently ignored since the parties pay more attention on the substances. However, this condition might lead to potential issue. Find the explanation in this article.
SelengkapnyaRisiko atau ketidakpastian pada dasarnya adalah volatilitas atau potensi penyimpangan dari hasil yang diharapkan atau diperkirakan di muka.
SelengkapnyaSejak ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2022 lalu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) telah menimbulkan polemik di Industri Asuransi Indonesia.
SelengkapnyaIsu legalisasi ganja dalam kapasitasnya sebagai pengobatan medis kembali menyeruak saat seorang Ibu membentangkan papan bertuliskan “TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS”
SelengkapnyaPeningkatan kembali kasus Covid di Indonesia ini dikatakan terkait dengan terdeteksinya SARS-CoV-2 Varian Omicron Subvarian BA.4 dan BA.5 di Indonesia. Sebenarnya, ada apa dengan BA.4 dan BA.5 sih? Mengapa mereka dapat menyebabkan kasus Covid di Indonesia kembali meningkat?
SelengkapnyaDapatkan informasi (re)asuransi terbaru dengan berlangganan newsletter kami.
BerlanggananReInfokus Edisi Bulan September 2021
Whistleblowing System adalah sarana komunikasi bagi stakeholder perusahaan untuk memberikan informasi kep dan/atau KPS mengenai tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman sesaui keputusan perusahaan.
Whistleblowing System merupakan sarana komunikasi bagi stakeholder Perusahaan untuk memberikan informasi kepada Komite Audit dan/atau KP5 mengenai tindakan (perbuatan/perilaku/kejadian) yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Perusahaan.
Sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap implementasi tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan, maka perusahaan memberikan sarana bagi para pelapor untuk menyampaikan dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
Adapun penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau karyawan Perusahaan, terkait dengan :
Fraud.
Pelanggaran hukum (ketentuan perundang-undangan).
Perjanjian kerjasama (PKB)
Pelanggaran Peraturan Perusahaan.
Pelanggaran Kebijakan Perusahaan.
Pelanggaran Code of Conduct, termasuk pelanggaran tata nilai Perusahaan dan benturan kepentingan.
Pengaduan hendaknya dilengkapi dengan dokumen pendukung, sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin Perusahaan dan Perusahaan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar perinsip kerahasiaan tersebut
Jl. Salemba Raya No.30
Jakarta Pusat 10430
Indonesia
T : 62-21 3920101
F : 62-21 3143828
E : cosecretary@indonesiare.co.id