20 March 2018 3870
Accounting & Finance

Bitcoin Or Gold

Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi. Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografiuntuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Disain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin - bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas, pemerintahan apapun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin - bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency, pertama kali di deskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis cypherpunks.

 

Kenapa orang mulai beramai-ramai membeli dan menggunakan bitcoin?

Bitcoin dikembangkan dengan idealisme bahwa mata uang yang baik tidak dikontrol oleh pemerintah atau bank sentral. Krisis finansial beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa pemerintah selalu lalai dalam menjaga kestabilan ekonomi. Pemerintah dipercaya selalu dikuasai oleh orang-orang yang korup dan hanya bekerja demi keuntungan pribadi, sehingga keputusan-keputusan finansial selalu berpihak kepada konglomerat belaka.

Konsep ini menarik bagi banyak orang terutama para geek di dunia IT. Mereka mulai menginvestasikan aset mereka dalam bentuk bitcoin, sementara itu perekonomian dunia semakin labil terbukti dengan adanya krisis perbankan Amerika dan Eropa. Bitcoin dipercayai akan menjadi mata uang dan komoditas universal sehingga harga akan terus melambung tinggi, Posisi bulan Januari 2017 1 BTC kisaran Rp.12 Juta, dibulan Desember 2017 kisaran Rp. 235 Juta mengalami kenaikan 1,958%, dibandingkan harga emas posisi Bulan Januari 2017 kisaran Rp.583.000 per gram, dibulan Desember 2017 kisaran Rp. 613.000 per gram kenaikanya hanya 5%.

Gambar 1. Grafik Perkembangan Harga Bitcoin (BTC) terhadap Rupiah (Rp.)

Sumber Gambar : Bitcoin

 

Legalitas Bitcoin di Indonesia

Bank Indonesia (BI) tentang Bitcoin tersebut, menyatakan bahwa satu-satunya mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah. Mengacu pada aturan undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan juga UU No 23 Tahun 1999 tentang Bak Indonesia. Bitcoin atau mata uang digital lainnya bukanlah mata uang atau pembayaran yang sah di Indonesia.

Kedua, BI dalam pernyataan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat atas penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya. Sehingga, pengguna akan bertanggung jawab secara pribadi masing-masing.

PERHATIAN, Perdagangan Digital Asset merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga Digital Asset sangat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu. Harap menggunakan pertimbangan ekstra dalam membuat keputusan untuk membeli atau menjual Digital Asset Digital Asset, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Semua keputusan perdagangan Digital Asset merupakan keputusan independen oleh pengguna.

 

 

***

Penulis

Hendra Lesmana, SE., M.Ak., WMI., AAAIJ

Email: hendra@indonesiare.co.id