22 March 2021 37695
Finance

Penerapan PSAK 65 serta relevansi PSAK 15 dan PSAK 22

Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai berikut:
  1. PSAK 65 Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
  2. PSAK 15 Akuntansi untuk Investasi pada perusahaan Asosiasi
  3. PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha
Didalam,
  • PSAK 65 mendefinisikan kriteria konsolidasi sekaligus menguraikan tentang prosedur konsolidasi.
  • PSAK 15 mengatur investasi yang harus dipertanggung jawabkan dengan metode ekuitas, dimana metode ini erat kaitannya dengan Laporan Konsolidasi.
  • PSAK 22 mengatur perlakuan akuntansi penggabungan usaha yang dapat berupa suatu akuisisi atau penyatuan kepemilikan, baik yang dilakukan melalui perolehan saham maupun aktiva netto.
Definisi,
  • PSAK No. 65 menganut azas pengendalian (control) dan bukannya pemilikan (ownership) yaitu konsolidasi dilakukan bila terdapat pengendalian maka kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan operasonal suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. Pengendalian akan dianggap ada, bila dimiliki secara langsung atau tidak langsung, lebih dari 50% hak suara dari suatu perusahaan.
  • PSAK No.15 mengatur penyertaan pada perusahaan asosiasi (anak perusahaan) yang harus dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas. Ketentuan perlakuan metode ekuitas ini erat kaitannya dengan Laporan Keuangan Konsolidasian karena merupakan perluasan dari Laporan Keuangan Konsolidasian. Pengaturan mengenai pencatatan goodwill dan amortisasinya juga dimulai dari kondisi yang memenuhi ketentuan dalam PSAK ini. Apabila suatu perusahan (investor) mempunyai wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investi, tetapi bukan berupa pengendali (ketentuan untuk mengatur untuk mendapatkan manfaat dari aktifitasnya) terhadap kebijakan investi tersebut dikatakan mempunyai pengaruh signifikan dan perusahaan investi tersebut disebut Perusahaan Asosiasi.
  • Investor dipandang mempunyai pengaruh signifikan, bila memiliki baik langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih dari hak suara pada investi (tanpa pengecualian) terlepas apakah investor lain dengan pemilikan substantional atau mayoritas. Pemilikan di bawah 20% (tanpa pengecualian) dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.
  • Pelaporan transaksi penggabungan usaha pada laporan Keuangan selalu mendapat porsi perhatian yang besar, mengingat transaksi penggabungan usaha biasanya dilakukan dengan nilai transaksi yang sangat besar dan luasnya cakupan akuntansi penggabungan usaha. Tidak menutup kemungkinan pula, transaksi penggabungan usaha sering dilakukan sebagai cara untuk melakukan manipulasi akuntansi demi kepentingan manajemen. 
Permasalahan akuntansi penggabungan usaha sebenarnya sangat kompleks, mengingat masalah ini juga terkait dengan masalah keuangan, hukum dan perpajakan, PSAK No. 22 mengatur perlakuan akuntansi penggabungan usaha (bussinees combination) yang dapat berupa suatu bentuk akuisisi atau penyatuan kepemilikan, baik yang dilakukan melalui perolehan saham maupun aktiva netto. Transaksi ini dapat dilakukan dengan membentuk suatu badan usaha baru, mengalihkan aktiva netto ke badan usaha lain atau membubarkan satu atau lebih badan usaha yang bergabung. Penggabungan usaha ini akan menimbulkan hubungan induk-anak perusahaan, bila dilakukan dalam bentuk saham. Sedangkan penggabungan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah pengendalian yang sama (companies under common control) merupakan restukturisasi atau reorganisasi, sehingga tidak tercantum dalam PSAK 22.
 
Pembahasan,
 
Pencatatan berdasarkan PSAK. N0. 65
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menyajikan posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari satu kelompok perusahaan secara keseluruhan, maka disusunlah Laporan Keuangan Konsolidasian yang menyajikan keadaan perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha sebagai satu kesatuan ekonomi (economic entity), walaupun masing-masing perusahaan atau entitas merupakan entitas yang berbadan hukum tersendiri. Sebuah entitas tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasi jika masih merupakan anak perusahaan dari entitas lain, instrumen keuangan induk tidak diperdagangkan secara publik, perusahaan induk belum mengajukan dan tidak mengajukan kepada organisasi pengwawas untuk menerbitkan instrumen keuangan di pasar publik dan entitas induk menghasilkan laporan keuangan konsolidasi yang sesuai dengan standar pelaporan keuangan.
 
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian adalah adanya data yang akurat tentang aktiva dan kewajiban yang dimiliki induk perusahaan dan anak perusahaan baik sebelum dan sesudahaanya penggabungan usaha (bussines combination).
 
Pencatatan berdasarkan metode equitas dilihat dari PSAK No. 15
Apabila investor mempunyai banyak pengaruh yang signifikan, maka investasinya dibukukan atau dicatat dengan metode equitas, dimana pada mulanya dicatat sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan dengan laba atau rugi perusahaan asosiasi pada setiap periode sesuai dengan prosentase pemilikan investor.
 
Nilai tercatat investasi disesuaikan (dikurangi) dengan distribusi laba (kecuali deviden saham atau saham bonus) yang dibayarkan oleh investi, agar hak pemilikan investor sesuai dengan prosentase pemilikannya atas ekuitas perushaan asosiasi. Penyesuaian juga diperlukan bila terdapat perubahan ekuitas perusahaan asosiasi yang belum diperhitungkan melalui Laporan Laba Rugi.
 
Akuisisi dan penyatuan kepemilikan pada PSAK No. 22
PSAK No.22 membedakan penggabungan usaha sebagai akuisisi dan penyatuan kepemilikan. Suatu akuisisi akan terjadi, bila salah satu perusahaan memperoleh kendali atas perusahaan lain, yang diasumsikan terjadi bila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% dari hak suara pada perusahaan lain. Kendali dianggap tetap ada, walaupun pemilikan di bawah 50%, yaitu bila diperoleh:
  1. Kekuasaan lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain.
  2. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi keuangan.
 
berdasarkan perjanjian atau anggaran dasar PSAK No.22 membedakan penggabungan usaha sebagai akuisisi dan penyatuan kepemilikan. Suatu akuisisi akan terjadi, bila salah satu perusahaan memperoleh kendali atas perusahaan lain, yang diasumsikan terjadi bila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% dari hak suara pada perusahaan lain. Kendali dianggap tetap ada, walaupun pemilikan di bawah 50%, yaitu bila diperoleh:
  1. Kekuasaan lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain.
  2. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi keuangan berdasarkan perjanjian atau anggaran dasar.
 
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
terdapat banyak hal yang bersifat pengimplementasian yang tidak diatur secara spesifik dan rinci, sehingga untuk mengetahui perlakuan yang lazim atau alternatif yang ada, harus merujuk kedalam praktek atau pelaksanaan pada masing-masing entitas. Hal ini dapat dipahami, emngingat bahwa masih terdapat pernedaan atau juga kerancuan penerapan teori tentang entitas ( entity theory) dan teori tentang induk perusahaan pada berbagai transaksi , sehingga tidak semua teknik yang dilakukan atau diterapkan secara
konsisten dengan berdasarkan pada konsepnya, walaupun secara mayoritas teknik yang diterapkan berlandaskan pada teori induk perusahaan. Pengendalian dianggap ada, walaupun pemilikan di bawah 50%, bila dipenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
  • Mempunyai hak secara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lainnya.
  • Mempunyai hak untuk mengendalikan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian
  • Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan
  • Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus
 
Konsolidasi tidak dilakukan apabila :
  • Pengendalian bersifat sementara, karena pemilikan daham untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek seperti bila Bank dengan debitur yang dikuasai.
  • Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi atau perjanjian jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada Induk Perusahaan.
 
Konsolidasi tetap dapat dilakukan walaupun bidang usaha berbeda, terdapat hak minoritas yang besar, atau anak perusahaan berusaha di luar negeri. Anak perusahaan yang tidak dikonsolidasikan harus dilaporkan sesuai dengan PSAK 13 tentang Akuntansi Untuk Investasi.
 

Penulis

Hendra Lesmana, SE., M.Ak., WMI., AAAIJ

Email: hendra@indonesiare.co.id