15 July 2019 7573
Accounting & Finance

Persitiwa Setelah Tanggal Pelaporan

Menurut IAS 10 “Events after the reporting period are those events, favourable and unfavourable, that occur between the statement of financial position date and the date when the financial statements are authorised for issue; 1. IPSAS 14 menyatakan: Events after the reporting date are those events, both favorable and unfavorable, that occur between the reporting date and the date when the financial statements are authorized for issue; 2. PSAK 8 menyatakan; Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak; 3. Peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
 
1. Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuaian setelah periode pelaporan)
2. Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa non penyesuaian setelah periode pelaporan)
 
Beberapa definisi di atas ada kesamaan, yaitu peristiwa setelah tanggal pelaporan sampai dengan saat laporan keuangan diterbitkan, baik yang menguntungkan (fovourable) maupun tidak menguntungkan (unfavourable).
 
Sebagai kesimpulan definisi, peristiwa adalah kejadian, berbentuk kejadian transaksional maupun kejadian nontransaksional. Kejadian transaksional meliputi namun tidak terbatas pada:
 
a. Pernyataan penghapusan atau pembebasan kewajiban keuangan atau utang diterima dari pihak berpiutang,
b. Pernyataan penghapusan atau pembebasan aset keuangan dan nonkeuangan oleh entitas berwenang atas asset entitas pelaporan LK atau demi hukum, penambahan atau pengurangan pos ekuitas pelaporan LK.
 
Kejadian nontransaksional misalnya, kerusakan atau hilangnya aset karena Tsunami, kebakaran, menguap (cairan atau gas), berubah sifat (semen membatu dan lain-lain). Peristiwa menguntungkan setelah tanggal neraca, misalnyaa nota pembebasan utang diberikan oleh pihak berpiutang kepada entitas LK.
 
Peristiwa merugikan setelah tanggal neraca misalnya peristiwa atau perubahan kondisi-lingkungan-eksternal tertentu yang menyebabkan utang-kontinjen menjadi utang-pasti.
 
Keputusan hapus-buku (write off) aset, pernyataan pembebasan piutang pada periode setelah tanggal LK menyebabkan saldo aset pertanggal LK tidak sesuai kenyataan setelah tanggal neraca.
 
Apabila dalam periode peristiwa setelah tanggal LK-demi hukum-suatu aset tak dapat diakui lagi sebagai aset-maka aset tersebut yang ada pada tanggal LK menjadi tidak ada setelah tanggal LK tersebut, sebelum LK disahkan untuk dipublikasi bagi umum. Sebagai misal, (1) peristiwa musnah aset tetap, persediaan, uang tunai dan lain-lain karena bencana alam atau kebakaran pada periode setelah tanggal pelaporan LK, (2) kadaluwarsa hak tagih pemerintah atas piutang pajak (kadaluwarsa hak tagih secara hukum)-demi hukumterjadi pada periode setelah tanggal LK, (3) kadaluwarsa persediaan obat, dengan tanggal kadulawarsa (expired date) pada periode setelah tanggal pelaporan LK. Misalnya persediaan obat belum kadaluwarsa pada tanggal neraca, sehingga layak tercantum dalam neraca. Tiga hari setelah tanggal neraca adalah tanggal kadaluwarsa persediaan obat-obatan tersebut, sehingga perlu diungkapkan kepada pembaca LK.
 
Peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian antara lain:
1. Keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan memiliki kewajiban kini pada tanggal neraca.
2. Indikasi penurunan nilai suatu asset pada tanggal neraca, atau penyesuaian jumlah rugi penurunan nilai yang telah diakui (misal:penggan bangkrut, harga jual persediaan)
3. Harga Perolehan asset atau hasil penjualan asset
4. Bagi laba atau bagi bonus
5. Kecurangan atau kesalahan
 
Peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian antara lain:
1. Penurunan nilai pasar suatu investasi setelah tanggal neraca
2. Penggabungan usaha yang signifikan setelah tanggal neraca
3. Pengumuman Penghentian operasi
4. Pembelian dan pelepasan asset yang signifikan, pengambilan alihan asset oleh pemerintah
5. Kerusakan asset akibat kebakaran setelah tanggal neraca.
 
DEVIDEN
Jika dividen dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, maka dividen tersebut tidak diakui sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan karena tidak ada kewajiban pada saat itu. Dividen tersebut diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan saja.
 
KELANGSUNGAN USAHA
Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti kuat bahwa entitas akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut.
 
Contoh Ilustrasi PSAK 8 Peristiwa setelah Periode Pelaporan:
 
1.      PERISTIWA SETELAH TANGGAL PERIODE PELAPORAN (ANTM 2013)
Pada tanggal 12 Februari 2014 Perusahaan telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar AS$50.000.000 yang akan jatuh tempo pada 12 Mei 2014 dengan suku bunga yang ditentukan adalah 2% per tahun.
 
2.      PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (PLN 2012)
·         Pada tanggal 23 Januari 2013, PJBS membeli 92% saham PT Mitra Karya Prima (MKP) dengan biaya perolehan sebesar Rp 2.500 juta.
·         Pada tanggal 23 Januari 2013, PT Haleyora Power (HP) membeli 90% saham PT Mitra Insan Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp 10.174 juta.
·         Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 30 Tahun 2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, ditetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
 
 
Sumber:
1. Internasional Accounting Standar (IAS) 10 Par 3
2. International Public Sector Accounting Standar (IPSAS) 14 Par 5
3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 8

Penulis

Hendra Lesmana, SE., M.Ak., WMI., AAAIJ

Email: hendra@indonesiare.co.id