Pengetahuan Umum
Friendly Reminder: Pendirian Lembaga Penjamin Polis
Mahkamah Agung telah memutus pailit Asuransi Kresna Life pada 8 Juni 2021. Sebelumnya banyak penolakan dari sebagian nasabah agar perusahaan tidak dipailitkan untuk memastikan perusahaan tetap menunaikan kewajibannya. Gagal bayar dari perusahaan asuransi bukan lagi hal baru di Indonesia. Sebut saja Asuransi Jiwa Nusantara, Asuransi Bumi Asih Jaya, dan beberapa perusahaan asuransi lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Nasabah menjadi pihak yang selalu dirugikan dalam hal adanya perusahaan asuransi bermasalah. Namun hingga saat ini upaya yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal serupa masih belum maksimal. Kasus ini menjadi
another friendly reminder bagi para pemangku kepentingan khususnya Pemerintah untuk segera merealisasikan upaya terbaiknya dalam melindungi nasabah asuransi yang jumlahnya tidak sedikit.
Wacana pendirian Lembaga Penjaminan Polis (LPP) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan tambahan kepada nasabah asuransi masih terus menjadi kabar yang belum direalisasikan. Padahal pendirian LPP ini merupakan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang seharusnya paling lama didirikan pada Oktober 2017. Akan tetapi masih banyak hal-hal yang perlu dibahas oleh Kementrian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Sebelumnya memang sudah diwacanakan untuk mengembangkan peranan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan sekaligus bertindak sebagai LPP. Terdapat berbagai pertimbangan yang mendasari upaya penggabungan peranan tersebut, salah satunya adalah biaya ekuitas yang dibutuhkan cukup besar. Apabila disamakan dengan LPS, maka setidaknya diperlukan biaya sebesar Rp 4 Triliun untuk mendirikan LPP sebagai entitas yang berdiri sendiri. Pemerintah dan DPR sejatinya memiliki pandangan yang sama untuk segera merealisasikan pembentukan LPP. Namun masih banyak hal yang perlu dikaji dan juga persiapan kerangka hukum yang diperlukan terkait pendirian LPP.
Apabila menyoroti kembali momentum pendirian LPS, dimana pada masa krisis ekonomi tahun 1998, industri perbankan di Indonesia pada saat itu sangat tidak stabil. Sehingga memicu penarikan dana besar-besaran dari sejumlah nasabah bank untuk mengamankan dana simpanannya dan berimbas pada kesulitan likuiditas dari bank di tanah air. Hal ini disebabkan oleh banyaknya bank yang tidak menerapkan tata kelola yang sehat dan peningkatan jumlah kredit macet. Menurut Bankir Senior Alm. Widigdo Sukarman, beberapa faktor yang menyebabkan industri perbankan pada kala itu tidak sehat adalah:
- penyaluran kredit yang terlalu ekspansif dan tidak disertai analisis kredit yang sehat,
- konsentrasi kredit yang berlebihan pada suatu kelompok tertentu,
- moral hazard, dan
- lemahnya aspek supervisi dan regulasi perbankan.
Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan mengalami penurunan yang sangat signifikan. Bahkan pada masa itu dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bertugas untuk melakukan penyehatan perbankan. Pasca krisis tersebut, didirikanlah LPS yang dibentuk sebagai
safety net sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan.
Apabila dihimpun dari berbagai sumber, untuk melihat permasalahan yang mengakibatkan terjadinya beberapa kasus gagal bayar pada perusahaan asuransi antara lain diakibatkan oleh pengelolaan investasi yang kurang baik, ketidaksesuaian penjualan asuransi oleh agen asuransi yang merugikan konsumen, tata kelola perusahaan yang kurang baik, moral hazard dan berbagai permasalahan lainnya. Bagi industri asuransi, rangkaian pemberitaan tentang banyaknya permasalahan yang ada dalam industri asuransi semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Sebagai bisnis kepercayaan, asuransi semakin dibayang-bayangi dengan ketidakpercayaan dari masyarakat. Sehingga ini merupakan momentum untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, yang salah satunya dilakukan dengan mendirikan LPP. Terdapat hal tambahan yang perlu diperhatikan. Dari sisi konsumen, ini merupakan suatu jaring pengaman untuk menjamin hak nya tetap terpenuhi. Di sisi lain, industri asuransi juga harus memantaskan diri untuk membuat industri asuransi lebih sehat dan stabil.
Singapura dan Malaysia telah memiliki lembaga yang bertugas untuk menjamin hak nasabah asuransi melalui Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC) dan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM). Menariknya, kedua lembaga tersebut sama-sama memiliki peran untuk melindungi nasabah asuransi dan juga nasabah perbankan. Apabila dilihat lebih sederhana, ini seperti LPS yang juga bertindak sebagai LPP. Berbeda dengan Singapura dan Malaysia, Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang memiliki dua entitas terpisah untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank dan pemegang polis asuransi. Bagi nasabah bank, lembaga yang bertugas sebagai penjamin dikenal dengan sebutan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Sedangkan khusus nasabah asuransi, polis yang dimilikinya dilindungi oleh National Organization of Life and Health Insurance Guaranty Associations (NOLHGA) yang didirikan sejak 1983. Namun menariknya NOLHGA merupakan koordinator dari 52 entitas yang bertindak sebagai lembaga penjamin (
guaranty association) yang dimiliki oleh setiap negara bagian.
Melihat praktik dibeberapa negara yang telah terlebih dahulu memiliki LPP, manakah yang lebih cocok bagi Indonesia, apakah menggabungkan peran LPP ke dalam LPS, atau mendirikan entitas yang terpisah? Hal ini perlu dikaji secara lebih komprehensif dari segi kebutuhan dan kemampuannya. Pada dasarnya dengan melihat praktik di negara tetangga yang telah menggabungkan peran LPS dan LPP dalam satu entitas, merupakan hal yang mungkin saja dilakukan di Indonesia. Namun salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan peran ini adalah kemampuan satu lembaga dalam menghadapi krisis finansial yang
unprecedented. Kapasitas keuangan dari lembaga penjamin sudah pasti menjadi hal yang sangat krusial, apalagi ini merupakan jumlah uang yang tidak sedikit. Apabila memisahkan peranan LPP dalam entitas mandiri, maka akan memberikan kemanan tambahan yang lebih tinggi kepada nasabah bank dan nasabah asuransi dalam hal terdapat krisis ekonomi yang
unprecedented. Dengan adanya dua pilar yang menjaga industri perbankan dan industri asuransi secara terpisah, diharapkan dapat lebih kuat berperan sebagai jaring pengaman apabila terjadi krisis ekonomi.