18 April 2022 12084
Pengetahuan Umum

Hati-Hati! Promosikan Investasi Bodong Dapat Dipidana

Kondisi pandemi membuat banyak pihak terus memutar otak dan semakin gencar mencari sumber pendapatan lain di tengah situasi yang sulit. Tidak sedikit orang yang mencoba hal baru dengan melakukan investasi ke berbagai sarana baik itu saham, reksadana, forex, maupun bentuk investasi lainnya. Investasi pada saham contohnya, Bursa Efek Indonesia menyatakan terjadi kenaikan 8 kali lipat investor baru di akhir tahun 2021 dibandingkan dengan jumlah investor pada tahun 2016. Motivasi utama dari mayoritas investor tentunya untuk mendapatkan imbal hasil. Namun beberapa orang yang memiliki hasrat untuk memperoleh keuntungan besar, tidak disertai dengan keinginan untuk menganalisa yang kuat pula. Kelompok orang yang memiliki pola pikir seperti ini berpotensi terjerat kasus investasi bodong yang karakteristik utamanya memberikan iming-iming untung besar dalam waktu singkat dengan modal yang minim.
 
Saat penyusunan artikel ini, terdapat kasus yang cukup ramai diberitakan oleh media nasional terkait dengan dugaan investasi bodong, yang bermula dari disampaikannya laporan kepada kepolisian oleh belasan korban terkait dugaan investasi bodong yang berkedok trading (binary option) dengan jumlah kerugian puluhan miliar. Dikutip dari investasi.kontan.co.id binary option merupakan bentuk instrumen trading daring di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Merujuk penjelasan tersebut, binary option memiliki karakter yang lebih mirip dengan perjudian daripada instrument investasi. Dalam rangka memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah menerbitkan daftar situs yang dianggap ilegal termasuk di dalamnya robot trading, binary option, dan situs lainnya.
 
Meskipun BAPPEBTI telah memberikan sosialisasi, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang terjebak dengan situs ilegal ini hingga kembali mencuat dalam kasus binary option. Umumnya korban mendapatkan informasi mengenai produk tersebut dari pihak yang cukup dikenal dan sering mempromosikan platform tertentu melalui media sosial dan memperlihatkan besarnya keuntungan yang telah diperoleh. Pihak tersebut juga membuat suatu komunitas atau grup dalam telegram dengan member berjumlah puluhan ribu, dimana ia berperan sebagai affiliator atau affiliate marketer dalam skema affiliate marketing. Skema ini merupakan model pemasaran dimana perusahaan akan memberikan kompensasi kepada affiliator dalam bentuk komisi atas transaksi yang dilakukan oleh pelanggan. Biasanya affiliator memiliki kode tertentu yang nantinya digunakan oleh pelanggan untuk melakukan transaksi sebagai dasar pemberian komisi kepada affiliator. Kompensasi yang diberikan sangat beragam tergantung dari kebijakan perusahaan, namun dalam kasus yang saat ini sedang hangat dibahas, affiliator dapat memperoleh komisi sebesar 70% hingga 80% dari kerugian yang diterima oleh pelanggannya.
 

Screenshot-2022-04-18-113715

Tidak ada yang salah dengan skema affiliate marketing, namun yang jadi permasalahan adalah apabila seseorang mempromosikan sesuatu dan menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau mengandung unsur penipuan, atau didalamnya mengandung sesuatu yang dilarang oleh undang-undang seperti perjudian dan hal lainya yang dilarang. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat pihak yang melakukan tindakan tersebut antara lain:
 
Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP
 
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
 
Pasal 55 KUHP
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
 
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
 
Pasal 45 ayat (1) jo 27 Ayat 2 UU ITE
 
Pasal 27 Ayat (2) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
 
Pasal 45 Ayat (2) UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Pasal 45 ayat (2) jo 28 ayat 1 UU ITE
 
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
 
Pasal 45A Ayat (2) UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
 
 
Berdasarkan ketentuan di atas, setiap orang yang melanggar peraturan tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana dalam bentuk denda dan/atau penjara. Melihat sanksi yang cukup memberatkan tersebut, diharapkan masing-masing dari kita perlu lebih berhati-hati dalam mempromosikan sesuatu khususnya yang terkait dengan “embel-embel” investasi, dimana saat ini sangat mudah dilakukan melalui media sosial. Sebagai upaya preventif agar tidak melanggar ketentuan di atas, maka perlu terlebih dahulu melakukan analisa komprehensif mengenai bidang usaha yang akan dipromosikan.
 
Perlu dipastikan bahwa usaha yang dilakukan tidak termasuk sebagai kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu jangan lupa untuk memastikan apakah usaha tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perizinan atau persyaratan lainnya. Dengan menganalisa lebih dalam, kita bisa terhindar dari menyebarkan berita bohong dan sesuatu yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
 

Penulis

Kalih Krisnareindra, S.H., M.H., AAAIK

Email: krisna@indonesiare.co.id