18 March 2022 10437
Pengetahuan Umum

Menggunakan Aset Orang Lain Untuk Menjamin Hutang

Pada saat bank akan memberikan kredit kepada nasabahnya, bank seringkali mempersyaratkan debiturnya untuk memberikan jaminan (collateral). Bentuk jaminan yang biasa digunakan dalam pemberian kredit umumnya berbentuk tanah dan/atau bangunan (aset). Secara awam yang dipahami oleh masyarakat, debitur yang akan menerima kredit tersebut akan memberikan jaminan yang secara hukum dikuasai oleh debitur itu sendiri. Sehingga, segala dokumen hukum terkait dibuat atas nama debitur tersebut. Namun apakah mungkin asset milik orang lain yang tidak memiliki hubungan hutang piutang dengan bank digunakan sebagai jaminan? Praktiknya, hukum Indonesia memperbolehkan aset seseorang digunakan untuk menjamin fasilitas kredit pihak lain, dimana pelaksanaan pembebanan jaminan terhadap aset tersebut digunakan melalui mekanisme hak tanggungan. Agar dapat memahami dasar konsep hak tanggungan, dapat terlebih dahulu membaca artikel sebelumnya yang berjudul “Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Pemberian Kredit”.
 
Konsep jaminan yang menggunakan aset dari orang lain sejatinya berasal dari ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata mengenai penanggungan, dimana pada Pasal 1820, menjelaskan bahwa penanggungan merupakan suatu bentuk persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Apabila melihat penjelasan tersebut, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam hubungan hukum ini, antara lain kreditur, debitur dan penanggung/penjamin. Karakteristik hubungan penjaminan adalah perjanjian accesoir (tambahan), sehingga terlebih dahulu ada perjanjian pokok yang menjadi dasar timbulnya suatu penjaminan. Pihak ketiga sebagai penjamin tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kreditur, namun hubungan ini timbul antara debitur dengan penjaminnya yang dibuat demi kepentingan kreditur. Secara normatif tidak banyak ketentuan yang secara rinci menjelaskan mengenai pembebanan hak tanggungan terhadap aset milik orang lain. Namun dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) dijelaskan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuata hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dari penjelasan di atas, tidak secara eksplisit mengharuskan pemberi hak tanggungan adalah debitur, dan tidak pula ada larangan terkait dengan pelaksanaan skema ini. Sehingga ini membuka peluang untuk pihak ketiga dalam menjaminkan asetnya untuk fasilitas kredit orang lain.
 
Dalam membebankan hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun apabila penjamin yangn memberikan hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri, maka wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan membuktikan pemberian kuasa tersebut melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam bentuk akta otentik. Pembuatan SKMHT tersebut dapat dilakukan oleh Notaris maupun PPAT untuk memudahkan masyarakat. Beberapa pihak merasa, regulasi mengenai UU Hak Tanggungan kurang memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin atas debitur. Meskipun begitu, ada beberapa kondisi yang sebenarnya dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan kepada penjamin, salah satunya pada saat proses pembebanan hak tanggungan itu sendiri. Hadirnya penjamin dalam proses pembebanan hak tanggungan merupakan salah satu bentuk pemberian “awareness” kepada penjamin, bahwa atas tindakan yang dilakukannya akan menimbulkan konsekuensi hukum. Dikarenakan akibat hukum yang timbul berpotensi dapat memberikan kerugian bagi pihak ketiga tersebut, praktiknya dilapangan disarankan agar penjamin memiliki perjanjian tersendiri dengan debitur agar nantinya tidak timbul sengketa antara para pihak.
 
Praktik penggunaan aset orang lain untuk menjaminkan fasilitas kredit yang didapatkan oleh debitur tidak akan menjadi permasalahan apabila si debitur dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Namun dalam hal terjadi wanprestasi, maka akan ada potensi kerugian yang dialami oleh penjamin yang memberikan asetnya sebagai jaminan kepada kreditur. Dalam hal timbulnya wanprestasi maka :

  1. Pemegang hak tanggungan (kreditur/bank) memiliki hak untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Prosedur pelelangan umum wajib menggunakan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

 
Terbukanya pelaksanaan penjualan dibawah tangan sesuai dengan yang dijalaskan pada poin b di atas juga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada penjamin. Dimana dengan pelaksanaan penjualan di bawah tangan, maka penjamin memiliki peluang untuk mendapatkan harga yang lebih baik atas penjualan aset miliknya.  Berdasarkan penjelasan di atas, regulasi tidak melarang adanya penggunaan aset milik orang lain untuk dijadikan jaminan atas fasilitas kredit debitur. Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 

Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/3635/3247

 

Penulis

Kalih Krisnareindra, S.H., M.H., AAAIK

Email: krisna@indonesiare.co.id