14 June 2022 2512
Pengetahuan Umum

Lebih Dekat dengan Profesi Notaris di Indonesia

Banyak diantara kita sering mendengar istilah Notaris. Bahkan disepanjang jalan yang biasa kita lalui, tidak sedikit papan berwarna putih dengan tulisan hitam yang bertuliskan Notaris berdiri disamping jalan. Namun apakah semuanya memahami apa itu Notaris? dan apa saja yang mereka lakukan? Tulisan ini akan membahas mengenai hal-hal sederhana yang perlu kita ketahui mengenai profesi notaris.

Diatur dalam Undang-Undang mengenai Jabatan Notaris yang terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris), menjelaskan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendapatkan titel Notaris, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan, antara lain merupakan warga negara Indonesia yang telah memiliki ijazah strata dua kenotariatan dengan usia minimal 27 tahun dan telah melaksanakan magang selama 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris.

Selain itu calon notaris juga tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris. UU Jabatan Notaris juga tidak memperbolehkan seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih untuk menjabat profesi Notaris. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan memberhentikan secara tidak hormat apabila seorang Notaris dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

Kewenangan
Wewenang dari seorang Notaris adalah untuk membuat akta autentik terkait perbuatan, perjanjian dan penetapan yang dalam peraturan perundang-undangan atau kesepakatan para pihak diharuskan dalam bentuk akta autentik. Penjelasan mengenai akta autentik sendiri dapat dilihat pada KUHPerdata Pasal 1868 yang secara sederhana dapat diartikan sebagai akta yang dibuat oleh Notaris sesuai dengan bentuk yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. Apabila ditelaah lebih rinci lagi, wewenang notaris masih cukup luas, antara lain:
  • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  • memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
  • membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  • membuat Akta risalah lelang
  • Serta kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Notaris memiliki wilayah kerja jabatannya masing-masing, sehingga Notaris tidak dapat menjalankan tugasnya di luar wilayah jabatan yang telah ditentukan tersebut. Memiliki kantor cabang tidak mungkin dilakukan oleh seorang Notaris, layaknya kantor pengacara yang dapat membuka cabang di beberapa daerah. Hal ini disebabkan Notaris hanya dapat memiliki satu kantor di tempat kedudukannya. 

Pemerintah melalui Menkumham, akan melakukan pengawasan terhadap Notaris melalui Majelis Pengawas. Majelis ini terdiri dari 9 orang yang berasal dari beberapa unsur seperti Pemerintah, Organisasi Notaris dan Ahli atau Akademisi yang masing-masing unsur mengutus 3 orang sebagai Majelis Pengawas. Tugas dari entitas ini adalah untuk melakukan pengawasan atas prilaku Notaris dan pelaksaan jabatan Notaris. Dalam pengawasan tersebut, Majelis Pengawas membagi area pengawasan kedalam 3 bagian yaitu daerah, wilayah, dan pusat. Dimana majelis pengawas daerah dibentuk di kabupaten atau kota. sedangkan majelis pengawas wilayah berkedudukan di ibukota provinsi, dan Majelis Pengawas Pusat berlokasi di ibukota negara. Masing-masing Majelis Pengawas memiliki wewenangnya yang telah ditentukan dalam UU Jabatan Notaris dalam rangka melakukan pengawasan terhadap para Notaris.

Salah satu hal yang perlu diketahui bagi pihak yang akan menggunakan jasa Notaris, bahwa telah diatur ketentuan mengenai biaya atau honorarium atas jasa yang diberikan oleh Notaris. Penentuan biaya ini didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat, hal ini ditentukan antara lain:
Nilai Ekonomis Nilai Sosiologis
Ditentukan dari nilai ekonomis setiap akta sebagai berikut:
  • hingga Rp 100.000.000 maka honorarium yang diterima maksimal 2,5%
  • Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000 honorarium yang diterima maksimal 1,5%
  • di atas Rp 1.000.000.000 honorarium didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dan Para Pihak, namun maksimal 1%
 
Ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang paling besar Rp 5.000.000
 
Beda Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Banyak anggapan yang beredar bahwa jabatan Notaris dan PPAT merupakan jabatan yang sama. Padahal secara aturan, jabatan ini memiliki kewenangan yang berbeda. Namun memang mayoritas yang terlihat bahwa 2 jabatan ini diemban oleh 1 orang yang sama. Bedasarkan peraturan yang berlaku ini dimungkinkan, namun ada baiknya kita memahami lebih dalam mengenai perbedaan profesi ini. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa “Tidak semua PPAT adalah Notaris, namun seorang Notaris biasanya juga bertindak sebagai PPAT”.

Notaris dan PPAT memiliki landasan hukum, kode etik profesi, dan kewenangan yang berbeda. PPAT secara spesifik hanya berwenang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan tanah, seperti membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah. Aktivitas tersebut biasanya berbentuk jual-beli, hibah, pemberian hak tanggungan dan hal lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Menteri ATR/BPN juga dapat menunjuk pejabat-pejabat seperti Camat atau Kepala Desa untuk bertindak sebagai PPAT sementara dalam hal suatu daerah belum memiliki cukup PPAT.

Notaris sebagai suatu profesi, berhimpun dalam satu wadah organisasi Notaris dengan nama Ikatan Notaris Indonesia. Organisasi profesi ini merupakan entitas yang bebas dan mandiri serta merupakan satu-satunya wadah bagi profesi Notaris. Organisasi ini sejatinya telah ada sejak masa Pemerintahan Hindia-Belanda yang kemudian bertransformasi sebagai perkumpulan bagi Notaris Indonesia.

Selayaknya suatu profesi, notaris juga memiliki kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia, sehingga kaidah moral yang diatur dalam kode etik tersebut wajib ditaati oleh Notaris dalam menjalankan tugasnya. Notaris tidak termasuk dalam syarat sahnya perjanjian. Namun dalam aktifitas perekonomian, Notaris memiliki peranan yang penting dalam mendukung kepastian hukum dalam suatu hubungan kontraktual, karena sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik yang dibuat oleh Notaris merupakan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
 

Penulis

Kalih Krisnareindra, S.H., M.H., AAAIK

Email: krisna@indonesiare.co.id