Pengetahuan Umum
Mengenal London Engineering Group Defects Clause
Proyek konstruksi dan pemasangan merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan persiapan yang mendetail dan eksekusi dengan akurasi yang tinggi. Kesalahan kecil, baik pada fase desain, fase pembangunan, maupun pada saat pemilihan material, sangat mungkin untuk menyebabkan terjadinya kegagalan besar pada proyek pembangunan. Munculnya klaim asuransi akibat kesalahan-kesalahan tersebut bukanlah suatu hal yang jarang terjadi.
Dalam polis standar CAR dan EAR, klaim akibat kesalahan desain (Design Defect), pengerjaan yang buruk (Bad Workmanship) dan cacat material (Defective Material) muncul dalam pengecualian khusus Section I. Polis standar CAR mengecualikan semua jenis klaim yang disebabkan oleh Design Defect. Sedangkan untuk Bad Workmanship dan Defective Material, pengecualian hanya berlaku untuk material atau komponen yang mengandung kecacatan akibat kedua hal tersebut. Konsekuensi dari kerusakan material atau komponen tersebut terhadap material atau komponen lain yang sudah benar pengerjaannya (consequential damage), dapat ditanggung pada polis CAR. Sedikit berbeda dengan CAR, polis EAR mengecualikan semua klaim yang bersumber dari ketiga hal tersebut, termasuk consequential damage, seperti yang ditunjukan dalam kutipan Special Exclusion I poin C sebagai berikut:
“Loss or damage due to faulty design, defective material or casting, bad workmanship other than faults in erection;”
Dalam artikel yang Penulis tulis sebelumnya, pembahasan difokuskan pada kesalahan dalam proses desain atau yang disebut dengan Faulty Design dan Endorsement 115. Untuk mengingat kembali, Endorsement 115 merupakan suatu perluasan yang memungkinkan asuransi dapat mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada material yang tidak mengandung kecacatan, yang disebabkan oleh material yang mengandung kecacatan akibat kesalahan proses desain. Dalam artikel ini, pembahasan diperluas dengan mencakup Bad Workmanship dan Defective Material dengan tujuan utama yaitu memperkenalkan dua klausa yang telah diaplikasikan secara luas di industri, yaitu London Engineering Group Defects Clause (LEG) dan London Market Defect Exclusion (DE).
Baik Hukum Indonesia maupun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keduanya belum memiliki definisi terkait Bad Workmanship dan Defective Material. Salah satu sumber yang dapat digunakan untuk mengetahui definisi Bad Workmanship adalah “The Dictionary of Quebec and Canadian Law” yang mencantumkan definisi Bad atau Poor Workmanship sebagai suatu kecacatan dalam proses pembangunan yang disebabkan oleh pengerjaan yang tidak sesuai dengan rules of arts, yang bisa berupa guideline kerja, norma dan standar yang dikeluarkan pihak yang berwenang, National Building Code, dll[1,2]. Dengan kata lain, Bad Workmanship merupakan suatu pengerjaan pembangunan atau pemasangan yang tidak sesuai dengan metode atau standar yang seharusnya. Lalu, defective material atau defects of material, berdasarkan paper yang diterbitkan oleh JLT, adalah material-material yang tidak sesuai dengan kriteria desain dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Aplikasi dari LEG dan DE dalam suatu penutupan asuransi CAR/EAR memungkinkan perluasan atas klaim-klaim akibat Bad Workmanship, Defective Material dan Faulty Design pada polis standar CAR/EAR. Namun, perluasan tersebut sangat bergantung dengan jenis klausa LEG dan DE yang digunakan. Baik LEG, maupun DE, keduanya memiliki tingkatan yang didasari seberapa luas cakupan cover yang dapat ditanggung. LEG memiliki 3 tingkatan, yaitu LEG 1, LEG dan LEG 3, sedangkan DE memiliki 5 tingkatan, yaitu DE 1, DE 2 hingga DE 5. Artikel ini akan membahas klausa LEG lebih lanjut.
LEG tingkat pertama atau LEG 1 disebut juga sebagai “An outright defects exclusion” atau yang berarti pengecualian untuk seluruh klaim yang diakibatkan oleh bad workmanship, defective material maupun faulty design. Wording resmi dari LEG 1 adalah sebagai berikut:
“The Insurer(s) shall not be liable for :
Loss or damage due to defects of material workmanship design plan or specification”
Dengan demikian, pengecualian pada LEG 1 ini sama dengan pengecualian yang tercantum pada pengecualian polis EAR. Dengan kata lain, jika terjadi material damage yang diakibatkan oleh ketiga faktor tersebut, maka pihak asuransi tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan ganti rugi.
LEG tingkat kedua atau LEG 2 merupakan “A consequences style wording”. Secara esensi, penerapan LEG 2 pada polis EAR memiliki kemiripan dengan pengecualian Bad Workmanship dan Defective Material pada polis CAR. Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf dua di atas, pihak asuransi hanya bertanggung jawab atas kerugian tertanggung sebagai konsekuensi dari kerusakan pada komponen yang mengandung kecacatan. Wording resmi dari LEG 2 ditunjukan sebagai berikut:
“The Insurer(s) shall not be liable for:
All costs rendered necessary by defects of material workmanship design plan or specification and should damage occur to any portion of the Insured Property containing any of the said defects the cost of replacement or rectification which is hereby excluded is that cost which would have been incurred if replacement or rectification of the Insured Property had been put in hand immediately prior to the said damage.”
Dalam wording tersebut, dikatakan bahwa biaya penggantian dan perbaikan yang dikecualikan dalam LEG 2 (the cost of replacement or rectification which is hereby excluded) adalah segala biaya penggantian atau perbaikan yang perlu dilakukan sesaat sebelum terjadinya kerusakan, yang tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan tersebut (that cost which would have been incurred if replacement or rectification of the Insured Property had been put in hand immediately prior to the said damage).
Sebagai contoh, pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), terdapat kesalahan geometris pada poros turbin gas yang ditandai dengan melengkungnya poros (defective material). Defective material ini tidak disadari oleh pihak kontraktor, sehingga pada saat uji coba turbin, terjadi imbalance pada turbin gas dan menyebabkan putaran sudu turbin tidak teratur dan menghantam penutup turbin. Akibatnya, poros dan sudu turbin mengalami patah dan penutup turbin terlempar dan mengantam dinding bangunan.
Sumber kerusakan pada kasus ini adalah kecacatan pada poros. Dengan demikian, segala biaya yang perlu dikeluarkan sesaat sebelum terjadinya kerusakan adalah seluruh biaya yang berkaitan dengan penggantian poros. Biaya tersebut termasuk biaya untuk membuka penutup turbin, melepas sudu turbin dari poros, dan biaya pembelian poros yang baru, yang mana jika aktifitas-aktifitas tersebut dilakukan sebelumnya, maka kerusakan tidak akan terjadi. Biaya-biaya tersebut, sesuai dengan wording LEG 2, masuk dalam pengecualian. Sebaliknya, konsekuensi dari kerusakan akibat kecacatan poros tersebut, seperti kerusakan pada sudu turbin, penutup turbin dan dinding bangunan, dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
Terakhir, LEG 3 disebut juga dengan “Improvements defects wording”. LEG 3 ini hanya mengecualikan biaya yang bertujuan untuk improvement atau peningkatan kualitas seperti yang ditunjukan pada wording resmi LEG 3 sebagai berikut:
“The Insurer(s) shall not be liable for
All costs rendered necessary by defects of material workmanship design plan or specification and should damage occur to any portion of the Insured Property containing any of the said defects the cost of replacement or rectification which is hereby excluded is that cost incurred to improve the original material workmanship design plan or specification.”
Dapat dilihat pada wording di atas, biaya penggantian atau perbaikan yang dikecualikan (the cost of replacement or rectification which is hereby excluded ) adalah biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dari material yang asli (cost incurred to improve the original material). Karena biaya yang dikecualikan dalam LEG 3 hanya lah biaya yang terkait dengan improvement, maka biaya yang berkaitan dengan material yang cacat (yang pada LEG 2 dikecualikan) dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Pada kasus kecacatan poros di proyek PLTG yang telah dijelaskan sebelumnya, apabila klausa yang digunakan adalah LEG 3, maka biaya yang berkaitan dengan poros dapat ditanggung oleh asuransi. Namun, jika pihak kontraktor bermaksud untuk mengganti poros dengan poros baru yang memiliki spesifikasi lebih tinggi, maka biaya tersebut dikecualikan dalam LEG 3 karena dianggap sebagai biaya improvement.
Source:
[3]Construction Whitepaper, JLT