Reasuransi Umum
Mitigasi dan Adaptasi Indonesia dalam Pencegahan Perubahan Iklim
Perubahan iklim dan pemanasan global merupakan salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Kegagalan dalam mencegah keduanya dapat berdampak sangat buruk terhadap kehidupan manusia. Seperti yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Paris Agreement Sebagai Upaya Untuk Mencegah Kenaikan Temperatur Global”, seluruh negara-negara di dunia bersepakat dalam Paris Agreement untuk berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah terjadinya kenaikan temperatur sebesar 2
oC. Upaya negara-negara dalam pencegahan pemanasan global dan perubahan iklim tertuang dalam
Nationally Determined Contributions (
NDCs). Pada artikel sebelumnya, telah juga dijelaskan bahwa tiap negara wajib mengirimkan atau memperbaharui
NDC tiap lima tahun sekali. Lalu, bagaimana dengan
NDC dari Indonesia?
Indonesia mengirimkan
NDC pertama ke sekretariat
UNFCCC di tahun 2016, sebelum dilangsungkannya COP ke 22 di Kota Marrakesh, Maroko.
NDC yang disampaikan Indonesia tersebut sebenarnya bukanlah dokumen yang dirumuskan dari nol, melainkan pembaharuan dari dokumen
Intended Nationally Determined Contribution (
INDC) yang sebelumnya telah Indonesia sampaikan di COP 21 di Paris, tahun 2015 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017). Baru-baru ini, tepatnya di Juli 2021, Indonesia melakukan pembaharuan atas
NDC pertama yang telah disampaikan. Tujuan besar yang disampaikan dalam
NDC pertama adalah bahwasanya Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon atau CO
2 sebesar 29% (skenario
unconditional) dan 41% (skenario
conditional) di tahun 2030, relatif terhadap skenario
Business as Usual (
BAU).
Skenario
unconditional yang dimaksud dalam
NDC adalah Indonesia akan secara sukarela dan mandiri, tanpa syarat apapun, berkomitmen untuk menurunkan 29% emisi karbon. Sebaliknya, skenario
conditional berarti Indonesia berkomitmen untuk menurunkan 41%, atau 12% lebih tinggi dari skenario
unconditional, dengan syarat adanya bantuan dari internasional, khususnya negara-negara maju dalam hal bantuan pembiayaan, transfer teknologi,
capacity building, dll. Seperti yang diketahui bersama, sebagai negara yang sedang berkembang menjadi negara industri, penggunaan energi berbahan bakar fosil serta pengalihan fungsi hutan, yang mana keduanya berkontribusi besar dalam tingginya emisi karbon, tidak dapat terhindarkan dalam pembangunan di Indonesia. Sehingga, Indonesia merasa perlu adanya bantuan internasional dalam mencapai penurunan emisi yang lebih ambisius.
Terdapat empat prinsip utama yang dijadikan sebagai landasan dalam pendekatan strategis
NDC Indonesia. Pendekatan pertama adalah penerapan Pendekatan Lanskap (
Landscape Approach). Melalui Pendekatan Lanskap, solusi yang komprehensif dan menyeluruh akan tercipta dengan mengintegrasikan perspektif dari sisi ekosistem daratan, pesisir dan laut. Lalu, pendekatan kedua adalah dengan memperkuat dan menyelaraskan upaya tradisional maupun upaya inovatif dalam memitigasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim. Ketiga, Indonesia akan menjadikan perubahan iklim sebagai aspek pertimbangan dalam setiap perencanaan pembangunan. Terakhir, Indonesia akan meningkatkan kualitas manajemen sumber daya alam demi memastikan ketahanan pangan, air dan energi (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021).
Perubahan iklim merupakan ancaman terbesar dalam ketahanan pangan, air dan energi. Sehingga, di dalam
NDC, mitigasi dan adaptasi merupakan dua konsep yang terintegrasi dan sangat esensial. Dalam hal mitigasi, Indonesia akan fokus ke penanganan di dua sektor, yaitu sektor lahan dan kehutanan dan sektor energi. Fokus terhadap kedua sektor tersebut didasarkan pada fakta bahwa keduanya lah yang menjadi kontributor utama emisi karbon di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2016, emisi karbon yang berasal dari Indonesia mencapai 1.457 GtCO
2e. Nilai ini meningkat 45% atau sekitar 0.452 GtCO
2e karbon yang diemisikan di tahun 2000. 43.59% dari emisi karbon berasal dari
LUCF atau
Land Use Change and Forestry dan 36.91% emisi berasal dari sektor energi.
Sesuai dengan kepanjangannya,
LUCF atau dikenal juga dengan istilah
FoLU (
Forestry and Other Land Use) berkaitan dengan aktifitas manusia dalam penggunaan lahan/tanah, perubahan pengggunaan lahan dan kehutanan. Secara alamiah, terdapat interaksi antara atmosfer dengan vegetasi dan tanah (
terrestrial ecological system) yang saling bertukar karbon melalui proses fotosintesis, respirasi, dekomposisi dan pembakaran (Intergovernmental Panel on Climate Change, 2000). Interaksi tersebut dikenal dengan istilah siklus karbon. Contoh mudahnya adalah pada pepohonan yang mengambil CO
2 dari atmosfer untuk proses fotosintesis lalu merilis CO
2 ke atmosfer saat proses bernafas. Adanya aktifitas manusia seperti pembersihan lahan perkebunan untuk dijadikan pemukiman atau pembakaran dan penebangan hutan menyebabkan berubahnya siklus karbon dan menyebabkan lebih banyak CO
2 yang diemisikan dibanding yang diserap (UNFCCC, 2020).
Salah satu skema mitigasi yang disampaikan dalam
NDC terkait
LUCF adalah Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (
REDD+) yang mencakup upaya seperti konservasi dan pengelolaan hutan lestari serta peningkatan
carbon stock dari hutan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017). Salah satu parameter yang digunakan dalam mengukur keberhasilan implementasi
REDD+ adalah
Forest Reference Emission Level (
FREL).
FREL merupakan nilai emisi karbon yang dijadikan
benchmark dalam menilai seberapa besar emisi actual yang dihasilkan dari
LUCF. Nilai
FREL yang Indonesia tetapkan adalah 0.568 GtCO
2 per tahunnya. Upaya mitigasi lain yang disampaikan dalam
NDC adalah restorasi lahan gambut seluas 2 juta hektar dan rehabilitasi lahan yang rusak seluas 12 juta hektar di tahun 2030.
Dari sektor energi, mitigasi yang dilakukan adalah dengan meningkatkan variasi sumber energi dalam memenuhi kebutuhan energi di Indonesia. Di dalam
NDC, Indonesia menargetkan penetrasi energi baru dan terbarukan paling rendah sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% di tahun 2050. Target yang cukup ambisius mengingat per semester 1 tahun 2021, persentase energi terbarukan baru mencapai 13% (Bisnis.com, 2021). Di sisi lain, penggunaan minyak ditargetkan paling tinggi sebesar 25% di tahun 2025 dan 20% di tahun 2050. Lalu, penggunaan batubara ditargetkan pada persentase 30% di tahun 2025 dan 25% di 2050. Terakhir, gas akan ditargetkan penggunaannya sebesar 22% di tahun 2025 dan 24% di tahun 2050. Artinya, selain energi terbarukan, penggunaan gas juga akan ditargetkan untuk meningkat secara persentase di masa mendatang.
Masih terkait sektor energi, disampaikan pula dalam
NDC bahwa upaya mitigasi yang dilakukan adalah penghilangan subsidi untuk bahan bakar fosil. Dana yang sebelumnya digunakan untuk subsidi tersebut dialihfungsikan salah satunya untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan. Selain itu, disampaikan pula regulasi terkait biodiesel B20 dan B30 yang merupakan suatu cara untuk mengurangi ketergantungan atas minyak bumi melalui pencampuran biodiesel ke dalam bahan bakar solar. Indonesia juga sedang mengembangkan
green refineries untuk menghasilkan bahan bakar ramah lingkungan yang berasal dari sumber daya nabati. Di samping itu, proses pengolahan sampah menjadi sumber energi juga menjadi salah satu komitmen Indonesia dalam
NDC.
Di antara beberapa mitigasi yang telah disebutkan di atas, mitigasi dalam sektor
LUCF lah yang menjadi “tulang punggung” dalam upaya menurunkan emisi karbon di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan mengingat
LUCF lah yang menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia seiring dengan masifnya pembangunan, eksploitasi hutan, kebakaran hutan, dll. Rincian penurunan emisi karbon per sektornya dapat dilihat pada Tabel 1 berikut. CM1 pada tabel merupakan skenario
unconditional dan CM2 merupakan skenario
conditional. Dapat dilihat pada kedua skenario, penurunan emisi terbesar yang diproyeksikan berasal dari
LUCF atau
FoLU, dengan persentase 17.2% pada CM1 dan 24.1% pada CM2, yang kemudian disusul oleh sektor energi. Selain itu, bantuan internasional yang diharapkan dalam skenario
conditional juga dititikberatkan pada
LUCF. Tidak terlihat perubahan yang signifikan untuk skenario CM2 pada sektor lainnya.
Tabel 1. Proyeksi Penurunan Emisi Karbon pada tahun 2030 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021)
Lalu, dari sisi adaptasi,
NDC Indonesia menyatakan bahwa tujuan utama dari adaptasi atas perubahan iklim adalah untuk mengurangi risiko pembangunan pada seluruh sektor (pertanian, air, energi dll), meningkatkan atau mempertahankan ketahanan dan stabilitas saat risiko terjadi serta mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim. Indonesia akan berfokus pada ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan manusia, dan ketahanan ekosistem dan lanskap. Salah satu implementasi riil dalam proses adaptasi ini adalah dengan mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem informasi yang berisikan pemetaan kerentanan daerah-daerah di Indonesia. Pengembangan tersebut dilakukan pada sistem informasi yang telah ada yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK).