26 June 2020 5484
Accounting & Finance

Apa sih Kebijakan Moneter & Kebijakan Fiskal?

Hai Sobat Reas, di masa pandemic ini mungkin sebagian kita pernah mendengar tentang upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID19 pada masing – masing negara. Mulai dari protocol kesehatan seperti lockdown, pembatasan social berskala besar (PSBB), hingga kebijakan ekonomi baik yang dikeluarkan oleh Bank Sentral maupun kebijakan lain pemerintah melalui kementerian negara.
 
Kali ini kita akan focus pada apa yang disebutkan terakhir yakni kebijakan ekonomi. Apasih kebijakan fiscal dan kebijakan moneter? Lantas apa saja ya contohnya? Yuk kita simak:
 
1.      Kebijakan Moneter
 
European Central Bank (ECB) pada laman web nya menjelaskan bahwa kebijakan moneter menyangkut keputusan yang diambil oleh bank sentral dalam mempengaruhi biaya dan suplai uang dalam suatu perekonomian.
 
Senada dengan apa yang ditampilkan di laman ECB, laman web ensiklopedi Britannica menerangkan bahwa kebijakan moneter adalah langkah – langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi, khususnya dengan memanipulasi suplai uang, kredit, dan dengan mengubah tingkat suku bunga acuan.
 
Di Indonesia, kebijakan moneter dilakukan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral. Salah satu kebijakan moneter yang dilakukan Bank Sentral yaitu dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan, dalam hal ini adalah Seven Day Reverse Repo Rate (7DRRR).
Sumber Data: Bank Indonesia

Sebagai informasi, sejak Juni 2019, Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuan sebanyak 175 bps dari level 6.00% menjadi 4.25%. DItahun 2020, BI sudah melakukan tiga kali pemangkasan suku bunga. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam rangka mejaga stabilitas perekonomian dan juga mendorong pemulihan ekonomi di era COVID19.
 
2.      Kebijakan Fiskal
 
International Monetary Fund (IMF) dalam artikel What is Fiscal Policy Juni 2009 menyebutkan bahwa kebijakan fiscal adalah penggunaan pembelanjaan negara dan perpajakan dalam upaya mempengaruhi perekonomian.
 
Pada era pandemic ini, kebijakan insentif pajak dan pembelanjaan negara merupakan cara untuk mestimulasi perekonomian suatu negara. Indonesia telah melakukan keduanya. Sebagai contoh di Indonesia, Insentif pajak telah diberlakukan kepada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Mulai April 2020 hinggal September 2020, penerima insentif akan mendapatkan penghasilan tanpa dipotong pajak penghasilan (Pph) pasal 21.
 
Sumber Gambar: freepik.com
 
Selain pajak, alokasi belanja negara merupakan salah satu alat lainnya dalam upaya pemerintah menghadapi dampak pandemic. Pemerintah berencana melakukan penyesuaian biaya penanganan Covid19 menjadi Rp 695,2 triliun dari sebelumnya Rp 677 triliun. Konsekuensi dari penyesuaian ini tentu berdampak pada perkiraan deficit APBN 2020 yang menjadi 5.07% dari 1.76%. Beberapa negara di dunia juga melakukan hal yang sama yaitu pemberian stimulus kepada masyarakatnya. Beberapa negara yang memberikan stimulus terbesar adalah Jerman, Jepang, dan Italia dimana jumlah stimulus berada pada level 20%, 14,3%, dan 14,3% masing – masing dari nilai Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) mereka.
 
 
 
References:
 
https://www.ecb.europa.eu/explainers/tell-me/html/what-is-monetary-policy.en.html
https://www.britannica.com/topic/monetary-policy
www.imf.org
https://pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200622131432-4-167072/sri-mulyani-biaya-penanganan-covid-19-capai-42-dari-pdb
https://www.kompasiana.com/

Penulis

Muhamad Yusron Wahyudi, S.E., M.Sc.

Email: yusron@indonesiare.co.id