04 November 2019 4997
Accounting & Finance

Layanan Pinjam Meminjam Efek di Pasar Modal Indonesia (Securities Lending and Borrowing)

Kalau mendengar kata ‘Pasar Modal’, kebanyakan dari kita mungkin akan mengasosiasikan kata tersebut dengan instrument saham. Namun, ternyata selain menyediakan sarana perdagangan saham, pasar modal kita memiliki layanan lain lho yang mungkin tidak pernah kita dengar sebelumnya. Mari kita ketahui salah satu layanan yang mungkin dapat kita gunakan untuk memaksimalkan imbal hasil aset yang kita miliki:
 
Securities Lending and Borrowing (SLB)
Layanan ini disediakan oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), salah satu Self Regulatory Organization (SRO) yang ada di Indonesia. SLB adalah transaksi pinjam meminjam efek antar pemilik efek dengan peminjam efek dimana KPEI menjadi perantaranya. Namun, pada prakteknya investor retail atau institusi tidak bisa langsung melakukan transaksi pinjam meminjam efek ini.
 
                Sumber gambar: http://www.jsf.co.jp/english/business/stock-lending/
 
Berdasarkan peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam meminjam Efek, bahwa yang dapat memberikan pinjaman adalah Anggota Kliring, Bank Kustodian dan/atau pihak lain yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan KPEI serta telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek. Sedangkan pihak penerima pinjaman adalah Anggota Kliring yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan KPEI dan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek.
 
Secara umum, hak dan kewajiban peminjam dan penerima pinjaman adalah sebagai berikut:
 
- Hak Pemberi Pinjaman:
  1. Mendapatkan kembali efek yang dipinjamkan pada tanggal efektif pengembalian atau pada waktu lainnya sesuai perjanjian.
  2. Mendapatkan fee atau imbalan atas peminjaman yang besarnya sesuai dengan perjanjian.
  3. Dapat melakukan penarikan sewaktu – waktu sebelum jangka waktu maksimal sebagaimana perjanjian.
- Kewajiban Pemberi Pinjaman:
       Menyediakan efek yang akan dipinjamkan pada rekening pinjaman.
 
- Hak Penerima Pinjaman:
  1. Menerima pinjaman efek yang diminta pada waktu yang diminta sesuai dengan perjanjian.
  2. Menarik agunan pinjam meminjam efek sepanjang terdapat agunan bebas.
- Kewajiban Penerima Pinjaman:
  1. Menyediakan agunan sesuai dengan perjanjian
  2. Mengembalikan efek yang dipinjam sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian
  3. Membayar imbalan atas jasa peminjaman efek.
 
Hal diatas adalah gambaran hak dan kewajiban peminjam dan penerima pinjaman efek secara umum. Namun, dalam praktek yang dijalankan oleh KPEI di pasar modal Indonesia, mekanisme transaksi pinjam meminjam efek secara detail diatur dalam peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek.
 
Sumber : https://drothholdatu.ga/stock-borrow-loan-prime-brokerage
 
Bagi peminjam efek, beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari layanan SLB adalah mendapatkan fee atau imbalan atas efek yang dipinjamkan. Hal ini merupakan salah satu strategi apabila efek yang kita miliki tidak diperdagangkan secara aktif, terlebih lagi apabila efek yang kita miliki termasuk efek yang cukup likuid.
 
Bagi penerima pinjaman, layanan ini mendukung likuiditas pemenuhan kewajiban settlement. Namun, penerima pinjaman harus membayar biaya pinjaman dan juga harus menyediakan jaminan kepada KPEI. Meskipun demikian, biaya pinjaman dan jaminan akan jauh lebih murah dibandingkan terjadinya pinalti atas keterlambatan penyerahan kewajiban.
 
References:
http://www.jsf.co.jp/english/business/stock-lending/
https://drothholdatu.ga/stock-borrow-loan-prime-brokerage
https://www.kpei.co.id/page/sekilas-jasa-pinjam-meminjam-efek

Penulis

Muhamad Yusron Wahyudi, S.E., M.Sc.

Email: yusron@indonesiare.co.id