04 November 2019 5792

Asuransi Barang Milik Negara

 
Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset Negara yang harus dikelola dengan baik untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk menghindari terjadinya risiko atas BMN tersebut, Asuransi merupakan solusi alternatif untuk menanggulangi terjadinya suatu risiko yang dapat merugikan aset Negara. Pemerintah mulai mengupayakan suatu landasan hukum terkait tata cara maupun mekanisme pengasuransian BMN.
 
Pada tanggal 21 Juni 2019, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (“PMK 97/2019”) sebagai landasan terbaru pengasuransian BMN menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (“PMK 247/2016”) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
PMK 97/2019 tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengasuransian BMN dan terselenggaranya pengasuransian BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel.
 
Berikut ini ringkasan singkat terkait substansi pengaturan dalam PMK 97/2019 :
 
Definisi Dasar
  1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah sernua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
  3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN (Kementerian / Lembaga Pemerintahan).
  4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  5. Konsorsium Asuransi BMN adalah kumpulan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.
Pemegang Polis dan Penanggung
Pihak yang menjadi pemegang polis asuransi dalam pengasuransian BMN adalah Pengguna Barang pada Kementerian / Lembaga sedangkan Pihak yang menjadi penanggung dalam pengasuransian BMN adalah Konsorsium Asuransi BMN (Pasal 8 ayat 2).
 
Objek Asuransi BMN
BMN yang dapat menjadi objek asuransi berdasarkan PMK 97/2019 antara lain;
 
1. BMN berupa gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria sebagai berikut;
  • Mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau
  • Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerin tahan.
2. Sarana dan prasarana dalam BMN berupa Gedung dan Bangunan antara lain:
  • Komponen struktural, antara lain pondasi, struktur atau dinding;
  • Komponen mekanikal, antara lain saluran air, sistem tata udara, sistem transportasi vertikal, sistem proteksi kebakaran, atau sistem plambing dan pompa;
  • Komponen elektrikal, antara lain sistem kelistrikan, atau sistem elektronika; dan/ atau
  • Komponen tata ruang luar, antara lain pertamanan, perkerasan, saluran pembuangan, pagar dan pintu gerbang, atau pos/ gardu jaga;
Tata Cara Pelaksanaan
  1. Setelah menyelesaikan prosedur internal berupa pencanaan, penelitian, dan penetapan anggaran. Pengguna Barang selanjutnya menunjuk 1 (satu) satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan pengadaan Jasa Asuransi BMN.
  2. Perusahaan Asuransi yang dapat menjadi Penyedia Jasa Asuransi atas BMN adalah Konsorsium Asuransi BMN yang diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang telah bergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN.
  3. Selanjutnya Penyediaan Jasa Asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN. Perjanjian dimaksud menjadi pedoman pembuatan polis untuk Kementerian/Lembaga karena mencakup substansi utama yang menjadi dasar kesepakatan, diantaranya objek asuransi, coverage, jumlah premi, mekanisme pembayaran premi dan sebagainya.
  4. Jangka waktu pengasuransian BMN adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya polis.
Penyelesaian Klaim
  1. Satuan kerja melaporkan kepada Pengguna Barang dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan dalam polis yang telah disepakati dengan disertai dengan penjelasan tertulis terkait latar belakang terjadinya risiko dan foto BMN setelah terjadinya risiko tersebut.
  2. Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas dengan tetap mengacu kepada ketentuan pengajuan klaim yang diatur dalam polis.
  3. Dalam hal klaim yang diajukan telah secara sah diakui, penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi BMN diberikan dalam bentuk uang tunai dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

********

Author

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id