Pemberian Hibah Menurut Hukum di Indonesia
Pada tulisan sebelumnya dibahas mengenai Waris yang dapat diakses melalui
website Indonesia Re, lalu apa kaitannya antara Hibah dan waris?
Hibah dan waris adalah keduanya sama-sama memberikan sesuatu secara sukarela kepada seseorang. Namun perbedaannya adalah hibah dapat dilakukan saat pemberi hibah masih hidup untuk memberikan sesuatu / hartanya kepada penerima hibah sedangkan warisan hanya dilakukan saat pewaris sudah meninggal dunia dan penerima warisnya sertai pembagian warisannya diatur oleh Undang-undang ataupun adat istiadat yang berlaku.
Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Namun Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957 KUHPerdata.
Walaupun pengaturan pemberian hibah tidak seketat pemberian warisan, pelaksanaan pemberian hibah harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sehingga pemberian hibah tersebut sah menurut hukum. Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pemberian hibah diantaranya:
-
Pemberian hibah harus dilakukan secara otentik dengan Akta Notaris.
Pasal 1682 KUHPerdata “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”
Yang termasuk sebagai hal yang dikecualikan dalam Pasal 1687 adalah hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah
-
Pemberian hibah hanya boleh dilakukan bagi mereka yang sudah dewasa yaitu mencapai umur 21 tahun ataupun belum 21 tahun tetapi sudah pernah menikah (Pasal 1677 KUHPerdata)
-
Pemberian hibah kepada istri dari suami atau sebaliknya hanya diperbolehkan apabila pemberian tersebut berupa hadiah atau pemberian barang bergerak yang berwujud da harganya tidak mahal apabila dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. (Pasal 1678 KUHPerdata)
-
Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali namun dapat menjadi batal demi hukum dalam hal melanggar satu atau lebih ketentuan KUHPerdata diantaranya sebagai berikut:
- Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (Pasal 1667 KUHPerdata
- Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau
memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal.
Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut. (Pasal 1668 KUHPerdata)
- Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain
di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan
(Pasal 1670 KUHPerdata).
***