Pencemaran Nama Baik di Sosial Media
Sosial media adalah sarana media online (daring) yang dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan interaksi di dunia maya dimana semua orang dapat berpartisipasi dengan mudahnya. Kecenderungan kehidupan bermasyarakat di jaman sekarang ini sudah tidak terlepas dari adanya pengaruh sosial media. Dengan sosial media kita dapat berhubungan, berinteraksi bahkan menjalankan bisnis secara mudah dengan siapa saja, dimana saja dan kapan saja.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan sosial media semakin meningkat pula penyalahgunaan sosial media oleh pihak-pihak yang kurang memiliki pengetahuan tentang etika bersosial media seperti penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan melalui sosial media. Tentu saja pencemaran nama baik di sosial media merupakan pelanggaran hukum dengan konsekusensi pemberian sanksi bagi pelakunya.
Sebelum maraknya internet dan penggunaan sosial media, kasus pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Pasal 315 KUHP menyebutkan pencemaran nama baik yang dilakukan melalu media lisan atupun tulisan akan diancam karena merupakan penghinaan ringan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu dan denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah.
Setelah maraknya internet dan penggunaan sosial media, pencemaran nama baik melalui internet telah diatur juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (“UU ITE”), Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan diatas, pencemaran nama baik melalui sosial media dengan sanksi hukuman berdasarkan UU ITE memiliki sanksi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan pengaturan di KUHP. Namun demikian, pencemaran nama baik di sosial media termasuk ke dalam Delik Aduan sehingga proses hukum hanya akan dilakukan apabia didahului dengan adanya pengaduan ke pihak yang berwenang oleh orang yang telah dicemarkan nama baiknya.
Dengan mempertimbangkan hal diatas, ada baiknya setiap pengguna sosial media selalu berhati-hati serta bersikap lebih bijaksana dalam berprilaku atau berkomentar ketika menggunakan sosial media.
***