14 April 2021 25754
Knowledge

Jenis Penahanan Berdasarkan Hukum Acara Pidana

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 21, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Orang yang dapat dikenakan penahanan adalah seseorang yang menurut undang-undang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan seseorang, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa penahanan pada dasarnya adalah suatu tindakan yang membatasi kebebasan kemerdekaan seseorang.
 
Penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21. Pada ayat (1) disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, dimana pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya. Sedangkan pada ayat (4) mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakanpenahanan. Dari alasan objektif ini jelas bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 Ayat (4) sub d.
 
Dalam Pasal 22 KUHAP diatur beberapa jenis penahanan, antara lain:
  1. Penahanan RUTAN (Rumah tahanan Negara)
Penahanan di Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat untuk terduga pelaku tindak pidana atau tersangka /terdakwa untuk ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
 
  1. Penahanan Rumah
Dalam Pasal 22 ayat 2 & 5 KUHAP penahanan rumah dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dan untuk penahanan rumah kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
 
  1. Penahanan Kota
Penahanan kota diatur dalamPasal 22 ayat 3 & 5 KUHAP, dimana dijelaskan bahwa penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Dan untuk penahanan kota kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. kenahanan kota tersebut memang lebih membuat tersangka atau terdakwa lebih leluasa dalam beraktifitas tidak seperti apa yang terdapat dalam penahanan rumah tahanan negara dan juga penahanan rumah.
 

Author

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id