Sumber Gambar
. https://twitter.com/EastleighPoliceMasyarakat pasti membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi, setiap kendaran pasti membutuhkan tempat untuk parkir. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap masyarakat yang memiliki kendaraan pasti membutuhkan tempat untuk memarkirkan kendaraannya dan seringkali menggunakan tempat parkir yang dikelola oleh Pihak lain dalam kunjungannya ke tempat rekreasi, berbelanja, berolahraga dan tempat lainnya.
Hal yang seringkali terjadi adalah kasus kehilangan kendaraan di lokasi parkir yang dikelola oleh Pihak lain atau pengelola parkir. Pemilik kendaraan tentu merasa dirugikan atas kehilangan kendaraannya dan meminta pengelola parkir dapat bertanggung jawab atas kehilangannya. Di lain sisi,pengelola parkir akan melakukan pembelaan bahwa kehilangan tersebut bukanlah tanggung jawabnya karena telah memasang tulisan di karcis atau lokasi parkir yang pada intinya berbunyi “Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkir” sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi atas diparkirkannya kendaraan miliknya di tempat parkir tersebut. Lalu bagaimana tanggung jawab hukum pengelola parkir sebenarnya atas kendaraan yang hilang dengan mencantumkan tulisan tersebut?
Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyebutkan bahwa bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memberikan definsi atas penitipan yaitu:
“Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain,dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya”
Sebagai sebuah penitipan, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan dalam keadaan semula pada saat dititipkan, Pasal 1719 KUHPer juga menyebutkan bahwa Penerima titipan hanya diperbolehkan mengembalikan barang yang dititipkan kepada orang yang atas namanya melakukan penitipan itu atau kuasanya yang sah.
Sedangkan, mengenai tulisan yang berbunyi "Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkir" merupakan salah satu klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU8/1999”) karena menyatakan pengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini pengelola parkir. Konsekuensi pencantuman klausula baku tersebut di karcis atau lokasi parkir menyebabkan klausula baku tersebut dinyatakan “Void” atau bakal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Dengan demikian, pengelola parkir bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya walaupun sebelumnya telah mencantumkan tulisan “Segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik, dan bukan tanggung jawab pengelola parkir". Namun demikian, pemilik kendaraan harus melakukan langkah pencegahan yang wajar untuk mengurangi risiko kendaraan miliknya sehingga apabila terjadi kehilangan, bukanlah merupakan kesalahan pemilik kendaraan seperti contoh tidak lupa mengunci kendaraan, tidak meninggalkan stnk dan karcis parkir di kendaraan miliknya.
********