Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas
Kasus pelanggaran lalu lintas masih sering ditemukan dalam aktivitas berkendara sehari-hari , sehingga kesadaran masyarakat atas peraturan lalu lintas dinilai masih kurang. Penulis akan mencoba meringkas jenis dan bentuk sanksi dari beberapa pelanggaran lalu lintas yang paling sering dilanggar berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) sehingga diharapkan dapat menambah wawasan dan terhindar dari denda akibat pelanggaran lalu lintas.
Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 281 UU 22/2009 - Pengemudi yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.
Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan
Pasal 280 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
Melebihi Kecepatan Berkendara
Pasal 287 ayat 5 UU 22/2009 – Pengemudi yang pada melebihi aturan kecepatan berkendara, baik kecepatan minimum maupun kecepatan maksimum diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pasal 289 UU 22/2009 – Pengemudi atau penumpang di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional
Pasal 291 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional (SNI) pada saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam dan Siang Hari
Pasal 293 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara pada malam hari diancam dengan pidana kurungna paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
Pasal 293 ayat 2 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara pada siang hari diancam dengan pidana kurungna paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000
Tidak Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Pasal 287 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas atau marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000