Source image: https://www.merdeka.com
Pada artikel sebelumnya (https://www.indonesiare.co.id/id/knowledge/detail/263/Pencemaran-Nama-Baik-di-Sosial-Media) disebutkan bahwa Pencemaran Nama baik di Sosial Media termasuk ke dalam Delik Aduan, lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Delik aduan? serta apa perbedaannya dengan Delik Biasa?
Pada dasarnya, dalam suatu permohonan pemrosesan suatu peristiwa pidana perlu diketahui terlebih dahulu tentang apakah peristiwa pidana tersebut merupakan delik aduan (Klacht Delicten) atau delik biasa (Gewone Delicten).
Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, sbb :
“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim) apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik biasa dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.
Contoh peristiwa hukum yang termasuk delik aduan diantaranya adalah Pencemaran nama baik, pencurian uang orang tua oleh anggota keluarga dan menghilangkan barang milik orang lain sedangkan yang termasuk delik biasa diantaranya adalah pencurian, penipuan dan penggelapan uang.
Perlu diingat bahwa delik aduan memiliki batas waktu pengaduan, Pasal 74 KUHP mengatur bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan apabila berdomisili di Indonesia terhitung sejak orang yang dirugikan mengetahui adanya suatu peristiwa pidana atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan apabila berdomisili di luar Indonesia.
********