Knowledge
Jenis-Jenis Kepemilikan Hak Atas Tanah
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyak kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”), mengatur bahwa, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Negara memiliki hak untuk menguasai termasuk hak untuk mengelola atas kekayaan alam yang berada di Indonesia salah satunya dalam menentukan jenis jenis kepemilikan hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Status kepemilikan tanah yang diatur dalam UUPA adalah sebagai berikut:
- Hak Milik (vide Pasal 20-27 UUPA)
Hak milik adalah hak kepemilikan tanah yang paling fundamental dan kuat
yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dengan memiliki hak ini, seseorang memiliki kuasa penuh atas tanah yang menjadi miliknya.
Hak milik dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik ini dapat dilihat dalam
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (“PP No. 38/1963) yaitu:
- Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
- Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958;
- Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
- Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan perorangan yang dapat memiliki hak milik hanya warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963, Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik
Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu
Hak Milik hapus apabila:
- Tanahnya jatuh kepada negara karena:
- Pencabutan hak;
- Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
- Ditelantarkan, atau
- Orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;
- tanahnya musnah.
- Hak Guna Usaha (vide Pasal 28-34)
Secara ringkas, hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun,
guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan
Hak Guna Usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu
Hak Guna Usaha dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun
- Hak Guna Bangunan (vide Pasal 35-40)
Hak Guna Bangunan merupakan hak seseorang atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu maksimal 30 tahun. Namun demikian, kepemilikan hak ini dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Hak Guna Bangunan hapus karena:
- jangka waktunya berakhir;
- dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
- dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dicabut untuk kepentingan umum;
- ditelantarkan; dan
- tanahnya musnah
- Hak Pakai (vide Pasal 41-43)
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari:
- Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atau
- Tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
Yang dapat mempunyai hak pakai adalah:
- Warga negara Indonesia;
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada
:
- Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah;
- Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional;
- Badan keagamaan dan badan sosial.