Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran dalam sistem Hukum Pidana
Tindak pidana merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang dimana larangan tersebut diikuti oleh sebuah sanksi atau ancaman berupa hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar aturan tersebut. Sedangkan hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukannya.
Tindak pidana itu sendiri dapat dibagi atas dasar-dasar tertentu, salah satunya adalah dibagi atas ringan atau beratnya suatu tindakan pidana tersebut. Penggolongan ringan dan beratnya suatu tindak pidana ini didasarkan pada jenis tindakan yang dilakukan sehingga berefek terhadap jenis dan lamanya waktu hukuman yang diberikan. Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) dan pelanggaran merupakan perbuatan hukum yang tergolong sebagai perbuatan hukum dengan lama waktu yang relatif singkat dan denda yang ringan, Kriteria Tipiring dengan pelanggaran pun hampir mirip, lalu apa perbedaan antara Tipiring dengan Pelanggaran?
Apabila dilihat dari segi pengertian, pengertian Tipiring berdasarkan Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (“Perkababinkam Polri 13/2009”) pada intinya mengartikan Tipiring sebagai perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pelanggaran menurut Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa pelanggaran adalah delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.
Berdasarkan pengertian diatas, Tipiring tergolong sebagai Kejahatan yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP” sedangkan Pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP. Pelanggaran berdasarkan Buku III KUHP tidak pernah diancamkan suatu pidana penjara sedangkan pada Tipiring berdasarkan Buku II KUHP memiliki ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama selama 3 (tiga) bulan.
Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia juga memberikan perbedaan antara pelanggaran dengan Tipiring. Beliau menyampaikan bahwa keikutsertaan dan pembantuan seseorang dalam melakukan Tipiring yang tergolong sebagai kejahatan memiliki konsekuensi atas hukuman sedangkan keikutsertaan dan pembantuan dalam melakukan pelangaran tidak dihukum. Dari segi percobaan dalam melakukan Tipiring dan pelanggaran pun memiliki perbedaan. Percobaan dalam melakukan Tipiring berdasarkan Buku II KUHP dapat dipidana sedangkan percobaan dalam melakukan pelanggaran berdasarkan Buku III KUHP tidak dapat dipidana.
Contoh perbuatan yang tergolong pelanggaran dimuat dalam buku III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569 antara lain mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; membuat kegaduhan di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau siding dan sebagainya. Sedangkan contoh Tipiring dimuat dalam Lampiran Perkababinkam Polri 13/2009 antara lain :
a. Mengganggu ketentraman dengan memeberikan teriakan isyarat palsu.
b. Membuat gaduh pertemuan Agama.
c. Membuat gaduh di sidang pengadilan negeri.
d. Kealpaan yang menimbulkan rusaknya materai (segel)
e. Penganiayaan terhadap binatang, sengaja membuat sakit, cacad, merusak kesehatan.
f. Penghinaan Ringan.
g. Penghinaan dengan tulisan.
h. Karena salahnya orang menjadi tertahan.
i. Penganiayaan Ringan.
j. Pencurian Ringan.
k. Penggelapan Ringan
l. Penipuan Ringan
m. Penipuan terhadap pembeli.
n. Menjual, menawarkan makanan / minuman yang sudah rusak sehingga dapat merusak kesehatan.
Namun demikian, disamping rangkaian perbedaan sebagaimana dijelaskan diatas, Tipiring dan Pelanggaran memiliki beberapa persamaan pengaturan, diantaranya, seseorang yang melakukan Tipiring maupun pelanggara tidak dapat dilakukan penahanan,
Referensi:
Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
***