24 June 2021 86043
Knowledge

Perbedaan Cessie, Novasi dan Subrogasi

Dapatkah seseorang mengalihkan piutangnya kepada pihak lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur? Bagaimana proses dan pengaturan hukumnya terkait dengan pengalihan tersebut?
Dalam hukum, pengalihan piutang tersebut baru sah secara hukum apabila dituangkan dalam suatu perjanjian, pengalihan piutang berdasarkan suatu Perjanjian dalam ketentuan hukum di Indonesia terbagi menjadi Subrogasi, Novasi dan Cessie.
 
Subrogasi
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 s.d. Pasal 1403 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga/kreditur baru yang telah membayar, sehingga dapat disimpulkan bahwa subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Kreditur sebelumnya. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.
 
Ilustrasi pengalihan piutang secara subrogasi adalah Ketika X berutang pada Y, kemudian X meminjam uang pada Z untuk melunasi utangnya pada Y dan menetapkan bahwa Z sebagai kreditur baru menggantikan hak-hak Y terhadap pelunasan utang dari X.
Berdasarkan ilustrasi di atas diketahui bahwa dalam Subrogasi, utang piutang yang lama antara X dan Y telah dihapus dan dihidupkan kembali bagi kepentingan Kreditur Baru yang telah membayarkan utang X kepada Y.
 
Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 s.d. 1424 KUH Perdata yang merupakan pembaruhan hutang atau suatu perikatan yang bersumber dari kontrak baru yang mengakhiri atau menghapuskan perikatan yang bersumber dari kontrak lama dan pada saat bersamaan menimbulkan perikatan baru yang bersumber dari kontrak baru yang menggantikan perikatan yang bersumber dari kontrak lama tersebut.
Terdapat 3 (tiga) jenis novasi, yaitu sebagai berikut:
  1. Apabila seorang debitur membuat perikatan utang baru bagi kreditur untuk menggantikan perikatan yang lama yang dihapuskan karenanya, disebut novasi objektif;
  2. Apabila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan seorang debitur lama yang dibebaskan dari perikatannya, disebut novasi subjektif pasif;
  3. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, ditunjuk seorang kreditur baru, untuk menggantikan kreditur lama terhadap siapa si debitur dibebaskan dari perikatannya, disebut novasi subjektif aktif.
Novasi pada hakikatnya merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara Pihak Kreditur, Debitur dan Pihak Ketiga,dimana Para Pihak tersebut bersifat aktif.
 
Cessie
Cessie diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta otentik/di bawah tangan kepada pihak lain, dimana perikatan lama tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Cessie ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum cessie itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Sehingga Cessie berbeda dengan Subrogasi, dimana dalam cessie utang piutang tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Sedangkan dalam subrogasi, utang piutang yang lama hapus, untuk kemudian dihidupkan lagi bagi kepentingan kreditur baru.
 
Cessie menurut Prof. Subekti
Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.
 
Ilustrasi pengalihan piutang secara Cessie adalah Ketika X berpiutang kepada Y, tetapi X menyerahkan piutangnya itu kepada Z maka Z sebagai kreditur baru yang berhak atas piutang yang ada pada Y.
 



References:
Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio

 

Author

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id