13 May 2019 25750

Dapatkah Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang?

 
 
Sumber gambar : http://way-oflife.com
 
Dapatkah seseorang dipidana karena tidak mampu membayar utang?
                                                          
Pinjam meminjam uang seseorang kepada seorang lainnya merupakan hal yang sering terjadi dalam kegiatan sehari-hari dan tidak jarang timbul masalah baru jika seseorang yang berutang (Debitur) tidak dapat melunasi utangnya kepada orang yang berpiutang (Kreditur). Pertanyaannya, dapatkah Debitur tersebut dituntut pidana karena ketidakmampuannya dalam  membayar utangnya?
 
Dalam ilmu hukum, permasalahan utang – piutang antara Debitur dengan Kreditur merupakan ranah hukum perdata, sehingga pelanggaran terhadapnya merupakan pelanggaran ranah perdata atau disebut Wanprestasi. Debitur yang tidak mampu membayar utangnya tidak dapat dituntut pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU39/1999”) yang menyebutkan
 
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”
 
Ini artinya, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya dalam membayar utang. Sehingga upaya yang lebih tepat dilakukan Kreditur jika Debitur tidak dapat membayar utangnya adalah upaya gugatan perdata atas dasar wanprestasi dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
 
Walaupun demikian, permasalahan utang piutang dimungkinkan untuk masuk dalam ketentuan hukum pidana apabila terdapat unsur penipuan yang disengaja dan dengan niat jahat (mens rea) di dalamnya, hal ini sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan
 
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kesimpulannya, Debitur yang tidak dapat membayar utangnya tidak dapat dikenakan sanksi pidana sepanjang Debitur tidak dengan sengaja dan dengan niatan jahat melakukan penipuan atas adanya utang – piutang tersebut.
 
 
 
********

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id