25 November 2019 19361

Mengenal Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka (Tbk)

 
Sumber Gambar : jcdecaux.com
 
Seringkali terdapat pemahaman keliru yang menyebutkan bahwa Perseroan Publik dengan Perseroan Terbuka (Tbk.). Walaupun keduanya merupakan istilah yang hampir sama dan keduanya juga dapat melakukan penawaran umum atas sahamnya kepada masyarakat di Bursa Efek, namun faktanya terdapat perbedaan atas kedua istilah tersebut.
 
Pengertian Perseroan Publik diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) yaitu Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
Kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 8 UU40/2007 tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) yaitu apabila Perseroan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.
 
Sehingga dalam hal suatu perseroan yang sebelumnya didirikan sebagai Perseroan Tertutup namun seiring beroperasinya Perusahaan tersebut telah terdapat sekurangnya 300 pemegang saham dan modal disetor sebesar minimal Rp. 3 Miliar, maka secara hukum Perseroan Tertutup tersebut berubah menjadi Perseroan Publik dan harus memenuhi ketentuan Pasal 24 UU 40/2007 yang mengatur bahwa:
 
1.      Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut; dan
2.  Direksi Perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik tersebut wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
Sedangkan yang dimaksud dengan Perseroan Terbuka (Tbk.) berdasarkan Pasal 1 ayat 7 UU 40/2007 terbagi menjadi dua kriteria, yaitu:
 
1.    Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau
2.  Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
 
Jadi berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Perseroan Publik merupakan salah satu Perseroan Terbuka (Tbk) yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan pasar modal. Sehingga Perseroan Publik belum tentu melakukan penawaran saham (public offering) di Bursa Efek. Namun demikian, baik Perseroan publik maupun Perseroan yang melakukan penawaran saham (public offering) keduanya dikategorikan sebagai Perseroan Terbuka (Tbk).
 
***

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id