30 July 2019 5401

Hak Penumpang Jika Pesawat Delay

Sumber Gambar : claim4flights.com
 
Faktor cuaca yang kurang mendukung, adanya bencana alam ataupun kurangnya kesiapan teknis dari pesawat yang akan mengudara merupakan salah satu faktor dari adanya keterlambatan jadwal penerbangan dari waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Keterlambatan ini biasa disebut dengan Delay. Delay atau keterlambatan penerbangan ini sudah sangat sering terjadi dan dialami oleh beberapa calon penumpang yang sering menggunakan transportasi udara. Untuk delay dengan sebab atau alasan apapun, maskapai penerbangan yang terkena delay tersebut harus wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang atas waktunya yang terbuang untuk menunggu waktu delaynya pesawat.
 
Kompensasi yang dapat diberikan oleh pihak maskapai kepada calon penumpang bisa berupa makanan, sejumlah uang tunai, hingga dipindahkan ke maskapai penerbangan lainnya, sesuai dengan lamanya waktu delay dari maskapai tersebut. Hak dan kompensasi yang harus didapatkan oleh calon penumpang ini ternyata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Pengangkutan Angkatan Udara (“Permenhub 77/2011”) dan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”).
 
Dari peraturan tersebut, sudah diatur tentang kompensasi-kompensasi yang harus didapatkan oleh sang calon penumpang. Kompensasi ganti rugi yang harus didapatkan oleh calon penumpang maskapai yang sedang delay adalah sebagai berikut:
 
1.       Delay sekitar 30 sampai 90 menit, maskapai wajib memberikan snack seperti roti dan air mineral cup.
2.       Delay sekitar 90 sampai 180 menit, maskapai wajib memberikan snack dan makanan berat.  Penumpang juga boleh meminta untuk dipindahkan ke penerbangan lain yang sedang beroperasi tanpa adanya biaya tambahan.
3.       Delay lebih dari 180 menit, maskapai wajib memberikan snack dan makanan berat. Apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan lain maka penumpang juga wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan di hari berikutnya.
4.       Keterlambatan lebih dari 4 jam, maskapai harus memberikan akan ganti rugi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.
5.       Ganti rugi sebesar 50% dari ketentuan atau Rp. 150.000 per penumpang jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain terdekat dari tujuan awal (Rerouting) dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
6.       Pembatalan penerbangan Pihak maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan maka penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya. Jika penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengembalikan harga tiket yang sudah di bayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan.
 
Kepatuhan Pihak Maskapai dalam menangani keterlambatan penerbangan sesuai peraturan yang berlaku berpengaruh pada penialian Maskapai tersebut, dalam hal bobot penilaian suatu Maskapai di bawah batas penilaian minimum berdasarkan (“Permenhub 89/2015”) maka Maskapai yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute bahkan pencabutan izin usaha.
 
***

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id